BAB
I
PENDAHULUAN
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk mewujudkan
pernyataan tersebut di atas, melalui TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978, pemerintahan
mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan
mengadakan pembaharuan kodefikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman
pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara. Pembangunan hukum nasional
salah satu diantaranya adalah di bidang Hukum Acara Pidana dengan tujuan agar
masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap
para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah
tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum
sesuai dengan UUD 1945.[1]
Pembaharuan
Hukum Acara Pidana dilakukan dalam rangka untuk mengganti Hukum Acara Pidana
yang berasal dari Pemerintah Kolonial Belanda yang termuat dalam Het Herziene
Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu
mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan
cita-cita hukum nasional.
Dengan
pembaharuan Hukum Acara Pidana, berarti mengadakan pembaharuan dalam
melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan
Makhamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam
proses pidana, sehingga dengan demikian, dasar utama negara hukum dapat
ditegakkan. Konsekuensi dari pembaharuan Hukum Acara Pidana, maka Het
Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44)
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan
pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai
berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.
BAB
II
LANDASAN
KUHAP
A. Landasan Filosofis KUHAP:
Landasan
Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang berhubungan erat
dengan Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dengan landasan sila Ketuhanan,
KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/terdakwa
adalah:
Sama-sama manusia yang dependen
kepada Tuhan, sama manusia tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk
manusia tanpa kecuali adalah ciptaan Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi
semata-mata adalah kehendak dan rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa :
1. Tidak
ada perbedaan asasi di antara sesama manusia.
2. Sama-sama
mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat,
harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan.
3. Sebagai
manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali.
4. Fungsi
atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam
ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa.[2]
Berdasarkan jiwa yang terkandung
dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum tiada lain daripada fungsi
pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan setiap manusia
tersangka/terdakwa sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak dan martabat
kemanusiaan yang harus dilindungi dan mempunyai hak dan kedudukan untuk
mempertahankan kehormatan dan martabatnya.
Fungsi penegakan hukum yang
dipercayakan aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan,
mereka harus memilliki keberanian dan kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan
yang konsisten dalam setiap penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan aparat
penegak hukum bukanlah keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud
keadilan yang selaras dengan keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang
mempunyai dimensi pertanggungjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati
nurani dan terhadap masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dengan demikian, diharapkan setiap aparat penegak hukum harus terpatri
semangat kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum, mereka harus
dapat mewujudkan keadilan yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu
tidak dapat diwujudkan secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan
dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk
menegakkan keadilan menurut hukum (legal justice) adalah sangat sulit
apalagi menegakkan keadilan moral (moral justice). Namun, untuk mencapai
keadilan itu diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oleh
masyarakat bangsa sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu
Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Landasan Operasional KUHAP:
Landasan
Operasional KUHAP adalah TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sebagai Garis-Garis Besar
Haluan Negara di bidang Pembangunan dan Pembaharuan Hukum. Berpedoman pada TAP
MPR inilah, pembuat Undang-Undang mengarahkan langkah operasi penyusunan dan
perumusan KUHAP.
C. Landasan Konstitusional KUHAP:
Landasan
Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor:
14 Tahun 1970.
Landasan
Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:
– Pasal
27 ayat 1 yang dengan tegas menyatakan bahwa segala warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
– Memberikan
perlindungan pada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
– Dalam
Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
Landasan
Hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
antara lain:
1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa
peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini kemudian
dikuatkan kembali dalam KUHAP pada pasal 197 KUHAP sebagai landasan filosofis.
2. Pasal
4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa
peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penjabaran pasal
ini banyak terdapat dalam KUHAP seperti:
Ø Dalam
pasal 50 KUHAP ditegaskan bahwa terdakwa segera mendapat pemeriksaan dan
persidangan pengadilan.
Ø Dalam
pasal 236 KUHAP menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan
Negeri ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dalam tingkat banding harus dikirim
14 hari dari tanggal permohonan banding.
Ø Dalam
pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP diatur hal-hal untuk mempercepat proses
dan biaya ringan seperti penggabungan perkara pidana dan tuntutan ganti rugi.
3. Pasal
5 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa
pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Lebih
lanjut diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970:
”Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan
pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal
dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-Undang”. Selanjutnya dijabarkan
dalam Bab V KUHAP mulai dari pasal 16 sampai dengan pasal 49 KUHAP.
4. Pada
pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan pula
bahwa “setiap orang yang disangka, ditahan, ditahan, dituntut, dan/atau
dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya
putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum
yang tetap”.
Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan: “seorang yang
ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok
Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan: “Pejabat yang dengan sengaja
melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam ayat 1 dapat dipidana.
Ketentuan tersebut di atas lebih
lanjut dijabarkan dalam Bab XII KUHAP mulai dari pasal 95 sampai dengan pasal
97 KUHAP.
5. Pada
pasal 36 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan: ”Dalam
perkara pidana, seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan
dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasihat Hukum”.
Selanjutnya ketentuan ini dijabarkan dalam Bab VII KUHAP mulai dari pasal 69
sampai dengan pasal 74 KUHAP.
Ketentuan-ketentuan
tersebut merupakan dasar pokok sumber konstitusional dari KUHAP yang
pelaksanaan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal KUHAP. Kemudian dapat
diuji dan dikaitkan dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan
operasional GBHN TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sehingga pasal-pasal KUHAP
benar-benar konsisten dan sinkron dengan kedua landasan dimaksud.
BAB
III
ASAS-ASAS
HUKUM DALAM KUHAP
A. Asas legalitas (legality)
KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana
adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas.
Pelaksanaan penerapannya harus bersumber pada titik tolak the rule of
law yang berarti semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan
ketentuan hukum dan undang-undang serta menempatkan kepentingan hukum dan
perundang-undangan diatas segala-galanya sehingga terwujud kehidupan masyarakat
di bawah supremasi hukum (supremacy of law) yang harus selaras dengan
ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia. Dengan
demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk di bawah ketentuan
konstitusi undang-undang yang hidup di tengah kesadaran hukum masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari asas
legalitas yang berlandaskan the rule of law dan supremasi
hukum (supremacy of law), maka aparat penegak hukum dilarang atau tidak
dibenarkan:
Ø Bertindak
di luar ketentuan hukum (undue to law) maupun undue process.
Ø Bertindak
sewenang-wenang (abuse of law).
Setiap orang baik tersangka/terdakwa
mempunyai kedudukan:
Ø Sama
sederajat di hadapan hukum atau equality before the law.[3]
Ø Mempunyai
kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum atau equal protection the
law.
Ø Mendapat
“perlakuan keadilan” yang sama dibawah hukum, equal justice under the
law.[4]
Sebagai pengecualian dari asas
legalitas adalah asas “opportunitas” yang berarti meskipun seorang tersangka
telah bersalah menurut pemeriksaan dan penyidikan dan kemungkinan dapat
dijatuhkan hukuman, namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke
sidang pengadilan oleh penuntut umum atau dengan kata lain bahwa jaksa penuntut
umum dapat mendeponir suatu perkara atas dasar pertimbangan demi kepentingan
umum.
Jika kita telusuri
ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP, ternyata asas “opportunitas” tidak
lagi berlaku efektif karena sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2)
huruf (a) dihubungkan dengan pasal 14 KUHAP, yang menentukan semua perkara yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, penuntut umum harus
menuntutnya di muka pengadilan, kecuali terdapat cukup bukti bahwa peristiwa
tersebut bukan tindak pidana atau perkaranya ditutup demi hukum. Sedangkan
pasal 14 huruf (h) KUHAP hanya memberi wewenang kepada penuntut umum untuk
menutup perkara demi kepentingan hukum. Dengan demikian, jaksa penuntut umum
tidak mendeponir suatu perkara demi kepentingan umum.
Namun demikian, pasal 32 huruf (c)
Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 1991 menentukan bahwa kejaksaan masih
berwenang melakukan deponiringI dan hal sedemikian itu masih
juga dipertegas oleh Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang menentukan bahwa KUHAP
mengakui eksistensi perwujudan asas “opportunitas”.
Berdasarkan kenyataan ini, ada
dualistis mengenai pelaksanaan asas “opportunitas” dalam KUHAP yaitu suatu sisi
mengakui asas legalitas dan di sisi lain asas legalitas telah dikebiri oleh
kenyataan dengan adanya pengakuan KUHAP terhadap eksistensi asas
“opportunitas”. Keadaan ini akan membawa kesesatan dalam pelaksanaan KUHAP itu
sendiri dan ada kemungkinan dalam praktek dengan alasan mempergunakan
kepentingan umum sebagai kedok untuk mengenyampingkan suatu perkara. Terlebih
lagi kepentingan umum sangat abstrak, kabur dan mengambang karena baik KUHAP
maupun Undang-Undang Kejaksaan tidak ada merumuskannya secara tegas dan jelas
tentang apa yang dimaksud dengan kepentingan umum. Akibatnya, dalam praktek
penegakan hukum bisa terjadi nepotisme atau koncoisme dengan dalih demi
kepentingan umum.
B. Asas Keseimbangan (Balance)
Aparat penegak hukum dalam
melaksanakan fungsi dan wewenang penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada
kekuasaan semata-mata. Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan
ketertiban masyarakat. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus
menempatkan diri pada keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum
dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia. Aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum
harus menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak asasi manusia
dan setiap saat harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan
masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi martabat
manusia (human dignity) dan perlindungan individu (individual
protection).
C. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dalam
penjelasan umum butir 3 huruf (c) KUHAP ditegaskan bahwa “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Asas praduga
tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Pokok
Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. [5]
Asas praduga tak bersalah ini jika
ditinjau dari segi teknis juridis ataupun dari segi teknis penyidikan merupakan
penerapan acquisitoir yaitu yang menempatkan kedudukan
tersangka/terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah sebagai subyek bukan
sebagai obyek pemeriksaan. tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan
dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri.
Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquisitoir adalah
kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa, maka ke
arah itulah pemeriksaan harus ditujukan.
Sebagai lawan atau pengecualian dari
asas acquisitoir adalah asas inquisitoir yang
menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat
diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistim pemeriksaan seperti ini tidak
dibenarkan dalam KUHAP karena tersangka/terdakwa tidak diberikan kesempatan
secara wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya. Mereka diperlakukan
seolah-olah telah bersalah dan tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai obyek
tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela martabat
serta kebenaran yang dimilikinya.
Sebagai jaminan ditegakkan asas
praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang
tegas mengatur tentang hak-hak tersangka yaitu antara lain:
1. Pasal
50 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak segera mendapat
pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum”.
2. Pasal
50 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak perkaranya segera
dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum” dan Pasal 50 ayat (3) KUHAP
menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”.
3. Pasal
51 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan
jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan
kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”.
4. Pasal
51 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan
jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan
kepadanya”.
5. Pasal
52 KUHAP menegaskan bahwa: ”Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan
pengadilan, tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada
penyidik atau hakim”.
6. Pasal
53 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham
bahasa Indonesia, hakim atau ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang
bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus
diterjemahkan”.
7. Pasal
54 KUHAP menegaskan bahwa: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa
berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama
dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang
ditentukan dalam undang-undang ini”.
8. Pasal
55 KUHAP menegaskan bahwa: ”Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam
pasal 54, tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”.
9. Pasal
56 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Setiap penasihat hukum yang ditunjuk
memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
10. Pasal 58
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan
kesehatan baik yang ada hubungannya dengan pross perkara maupun tidak”.
11. Pasal 59
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada
semua tingkat pemeriksaan dalm proses peradilan, kepada keluarganya atau orang
lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya
dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mndapatkan bantuan hukum atau jaminan
bagi penangguhannya”.
12. Pasal 60
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan
tersangka/terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun
usaha mendapatkan bantuan hukum”.
13. Pasal 61
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak secara langsung atau dengan
perantaraan penasihat hukumnya menghubungi atau menerima kunjungan sanak
keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara
tersangka/terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan
kekeluargaan”.
14. Pasal 62
ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak mengirimkan surat
kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak
keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi
tersangka/terdakwa disediakan alat tulis menulis”.
15. Pasal 62
ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Surat menyurat antara tersangka/terdakwa
dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik,
penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat
cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan”.
16. Pasal 64
KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan
yang terbuka untuk umum”.
17. Pasal 65
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak untuk mengusahakan dan
mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna
memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
18. Pasal 66
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa dibebani kewajiban pembuktian”.
19. Pasal 68
KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi”.
D. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Compensatory and Rehabilitate)
Dalam pasal 95 sampai dengan pasal
97 KUHAP, sudah ada pedoman tatacara penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi
yaitu alasan yang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi
disebabkan penangkapan atau penahanan antara lain:
1. Penangkapan
atau penahanan secara melawan hukum.
2. Penangkapan
atau penahanan tidak berdasarkan Undang-Undang.
3. Penangkapan
atau penahanan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
menurut hukum.
4. Apabila
penangkapan atau penahanan tidak mengenai orangnya (disqualification in
person) artinya orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, dan
yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa orang yang ditangkap atau ditahan
bukan dia, namun demikian tetap juga ditangkap atau ditahan dan kemudian
benar-benar ternyata ada kekeliruan penangkapan atau penahanan itu.
Ganti Rugi Akibat Penggeledahan dan
Penyitaan
Hal
ini dapat terjadi karena tindakan memasuki rumah secara tidak sah menurut hukum
atau perintah atau surat izin dari Ketua Pengadilan. Tuntutan ganti rugi dapat
diajukan ke sidang pengadilan dalam hal perkaranya belum/tidak diajukan ke
pengadilan, tetapi apabila perkaranya telah diajukan ke pengadilan, tuntutan
ganti rugi diajukan ke pengadilan. Tuntutan ganti rugi ditujukan kepada negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dengan tegas
yang menyatakan dibebankan ke negara cq. Departemen Keuangan dan tata cara
pembayaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 983/KMK.01/1993.
E. Azas Penggabungan Pidana Dengan Ganti Rugi
Azas penggabungan perkara pidana
dengan ganti rugi yang bercorak perdata merupakan hal baru dalam praktek
penegakan hukum di Indonesia. KUHAP memberi prosedur hukum bagi
seorang”korban”tindak pidana untuk menggugat ganti rugi yang bercorak perdata
terhadap terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang
berlangsung, namun:
Ø Terbatas
“kerugian yang dialami” korban sebagai akibat langsung dari tindakan terdakwa.
Ø Jumlah
besarnya ganti rugi yang dapat diminta hanya terbatas sebesar kerugian materiil
korban (pasal 98 KUHAP).
Ø Penggabungan
perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bersifat perdata diajukan korban
sampai proses perkara pidana belum memasuki taraf penuntut umum memajukan
rekuisitur atau tuntutan pidana.
Ø Dalam
hal penuntut umum tidak hadir, permintaan dilakukan selambat-lambatnya sebelum
hakim menjatuhkan putusan.
Ø Putusan
mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan hukum yang tetap
apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum yang tetap.
BAB
IV
HUKUM
ACARA PIDANA
DALAM
PRAKTEK
A. Prosedur Panggilan Dalam KUHAP.
1. Surat Panggilan
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu
mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
a. tersangka,
yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b. saksi
yang dianggap perlu untuk diperiksa;
c. pemanggilan
seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap
sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur
dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Bentuk panggilan
berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
1. alasan
pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang
dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum
dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2. surat
panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
b. Pemanggilan
memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
jalan:
1. memperhatikan
tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari
tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
2. atau
surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum
tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat
2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak
memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih
apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka
18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat
2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
2. Tata Cara Pemanggilan :
a. Panggilan
dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui
kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang
bersangkutan jelas diketahui.
b. Atau
kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak
menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat
kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
c. Pemanggilan
dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil (in person).
Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
d. Petugas
yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan
panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan
(pasal 227 ayat 1).
e. Kedua
belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang dipanggil
tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang dipanggil
tersebut (pasal 227 ayat 2).
f. Jika
orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka petugas
diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika diluar
negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa
berdiam.
g. Memenuhi
panggilan adalah kewajiban hukum.
B. Bantuan Hukum.
Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka
tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib
didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi
seorang tersangka, yaitu :
a. Bantuan
hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak” yang
diberikan hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari
sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan
hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.
b. Pemberian
bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi sebagai
“kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
Ø Tindak
pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau 15 tahun keatas.
Ø Bagi
mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan penasehat hukum,
sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat hukum maka :
Ø Penyidik
dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat” membolehkan atau
penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Namun kalau penyidik
tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat
memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
Ø Kedudukan
dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah
“secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.
Ø Kehadiran
yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku
terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan terhadap keamanan negara.
Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka kedudukan fasif penasehat hukum
“dikurangi” semakin fasif.
Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367 K/Pid/1998
tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :
Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan
melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La
Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh
Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede
justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.
Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata
selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat
penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya,
sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara
Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut
Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa
didampingi oleh penasehat hukumnya.
Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat
diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua
penahanan.
C. Contoh Surat Kuasa Khusus.
Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran penasehat
hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu adanya surat
kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.
Dengan contoh sebagai berikut :
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ……………………………………………………………………….
Tempat dan Tgl Lahir
: ……………………………………………………………………….
Pekerjaan
: ……………………………………………………………………….
Alamat
: ……………………………………………………………………….
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama
: ……………………………………………………………………….
Pekerjaan
: ……………………………………………………………………….
Alamat
: ……………………………………………………………………….
Khusus
Untuk memberikan bantuan hukum di
dalam proses penyidikan kepada pemberi kuasa (tersangka) yang dipersangkakan
telah melakukan tinda pidana
Sebagai dimaksud dalam pasal ………………………………
berdasarkan :
1. Laporan Polisi No. Pol :
……………………….. tgl ……………………………
2. ……………………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………………
Kuasa ini tidak diberikan hak kepada
penerima kuasa untuk mengalihkannya kepada orang lain (tanpa hak substitusi),
kecuali atas persetujuan pemberi kuasa dan/atau persetujuan penyidik/penyidik
pembantu yang telah menunjuk penerima kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan
surat penetapan penunjukan penasehat hukum No. Pol :……………………….. tgl …………………..
………………, ………………. 2007
Yang menerima
kuasa,
Yang memberi kuasa/tersangka
Materai
6.000
( ……………………
)
( …………………………….. )
C. Berita Acara Pemeriksaan
Saksi – Tersangka
Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:
1. Jawaban
atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa
tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.
2. Penyidik
pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.
Keterangan tersangka tersebut selanjutnya :
Ø Di
catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik
Ø Setelah
selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran
isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa dengan jalan membacakan isi
berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada
tersangka, apakah dia telah menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus
memberitahukan bagian mana yang tidak setuju.
Ø Apabila
tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera dalam berita acara,
tersangka dan penyidik masing-masing membubuhkan tanda tangan mereka dalam
berita acara.
Ø Apabila
tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pemeriksaan,
penyidik membaut catatan berupa penjelasan atau keterangan tentang hal itu,
serta menyebut alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda
tanganinya.
3. Jika
tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik
yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan dapat membebankan
pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah tempat tinggal terangka.
(pasal 119)
4. Tersangka
yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113, pemeriksaan
dilakukan dengan cara :
Ø Penyidik
sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka.
Ø Hal
ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan patut tidak
dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik.
Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat berbagai hasil
tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang melakukan
tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan harus
terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang
terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan.
Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa :
· Pemeriksaan tersangka
· Penangkapan, penahanan
· Penggeledahan, pemasukan rumah
· Penyitaan benda
· Pemeriksaan surat
· Pemeriksaan saksi
· Pemeriksaan di tempat kejadian
· Pelaksanaan penetapan dan lain
tindakan yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang
Dalam pelaksanaan penggeledahan,
pemasukan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan
harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan setempat kecuali dalam hal
tertangkap tangan.
D. Pencabutan Keterangan BAP
Dalam persidangan dipengadilan,
suatu keterangan yang diberikan dalam BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh
terdakwa.
Dalam hal ini yurisprudensi MARI No.
1651K/Pid/1989 tanggal 16 September 1992 menyatakan : keterangan terdakwa dalam
BAP kepolisian yang kemudian ditarik kembali dalam suatu persidangan dengan
alasan terdakwa telah dipaksa dan dipukuli oleh penyidik, dan alasan ini
dibenarkan pula oleh saksi dan bukti baju yang bercak darah, maka penarikan
keterangan yang demikian itu adalah syah karena didasari alasan yang logis
sehingga keterangan terdakwa dalam BAP tidak mempunyai nilai pembuktian menurut
KUHAP.
Demikian juga dengan Yurisprudensi
MARI No. 1174K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 : Penyidik melakukan penyidikan
terhadap beberapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana yan sama, hasil
penyidikan dituangkan dalam BAP secara terpisah. Terdakwa dalam BAP I menjadi
saksi dalam BAP II dan sebaliknya. Mereka bergantian menjadi terdakwa dan juga
saksi satu sama lainnya (menjadi saksi mahkota). Dalam persidangan pengadilan
para terdakwa dan para saksi mencabut semua keterangan dalam penyidikan.
Pencabutan tersebut dapat diterima hakim karena ternyata ada tekanan phisik dan
psikis. Secara yuridis pemecahan perkara bertujuan menjadikan terdakwa sebagai
saksi mahkota terhadap terdakwa lainnya adalah bertentangan dengan hukum acara
pidana yan berprinsip menjunjung tinggi HAM.
Yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995
tanggal 3 Mei 1995 : pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP dengan alasan
karena adanya penyiksaan baik psikis maupun phisik terhadap terdakwa dan para
saksi tersebut, hal tersebut dapat diterima hakim sehingga keterangan
dalam BAP tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.
Akan tetapi berita acara pemeriksaan
penyelidikan juga bisa mempunyai nilai pembuktian yang sah apabila telah diakui
kebenarannya oleh terdakwa. Hal ini terlihat dalam praktek hukum sebagaimana
Yurisprudensi No. 2677K/Pid/1993 tanggal 7 Februari 1996 yaitu : Karena
terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Mei Iku yang
dibacakan dari berita acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan
saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan
menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian
yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu
mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya
barang yang diambil.
E. Surat Penangguhan
Penahanan.
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka
atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya, dalam hal serata menurut cara yang diatur dalam
undang-undang hukum acara pidana.
Adapun syarat penahanan menurut
pasal 21 KUHAP, yaitu :
1. Terhadap
tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang cukup ada dugaan keras bahwa ia
telah melakukan tindak pidana.
2. Harus
ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak,
atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan
3. Tersangka
atau terdakwa harus melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak
pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih
b. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351(1), 353 (1),
372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506 KUHAP, dst.
Penahanan dilakukan terhadap
tersangka dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka
atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara
kejahatan yang disangkalkan. Selanjutnya tembusan surat penahanan harus
diberikan kepada keluarga yang akan ditahan.
Selama tersangka berada dalam
tahanan, maka tersangka atau keluarganya maupun penasehat hukumnya :
Ø Dapat
mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan
Ø Dapat
mengajukan keberatan atas jenis penahanan yang dilakukan.
Dalam
pasal 22 KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara
(Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota. Dalam hal ini tersangka, keluarga
atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan atau permohonan agar
terhadapt tersangka dilakukan pengalihan jenis tahanan.
Ø Penyidik
berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke yang lain (pasal 23
ayat 1)
Ø Dengan
kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik dapat mengabulkan permintaan atau
keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.
Dalam terjadinya kesalahan yang
dilakukan dalam penyidikan terhadap tersangka, maka terbuka peluang bagi
tersangka atau keluarganya atau juga penasehat hukumnya untuk mengajukan yang
dikenal dengan istilah praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10
KUHAP, dan dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yaitu :
“ Praperadilan adalah wewenang
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang :
a. sah
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan
ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain
atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pihak
yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaaan praperadilan yaitu :
1.
tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP)
2.
penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP)
3.
penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
4.
oleh tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP)
5.
oleh tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP)
§ pengajuan
dan tata cara pemeriksaan praperadilan :
§ permohonan
ditujuakan kepada ketua pengadilan negeri
§ permohonan
deregister dalam perkara praperadilan
§ ketuga
pengadilan negeri serta menunjuk hakim dan paniteranya
§ pemeriksaan
dilakukan dengan hakim tunggal
§ tata
cara pemeriksaaan praperadilan :
a. penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (pasal 82 ayat 1
huruf a KUHAP)
b. pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan
panggilan
c. selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan (pasal 82
ayat 1 huruf c
KUHAP)
Isi putusan praperadilan (pasal 82 ayat 2 dan 3 KUHAP), antara lain :
a. Sah
atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b. Sah
atau tidaknya penangkapan atau penahanan
c. Diterima
atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi
d. Perintah
pembebasan dari penahanan
e. Perintah
melanjutkan penyidikan atau penuntutan
f. Besarnya
ganti rugi
g. Berisi
pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h. Memerintahkan
segera mengembalikan sitaan
BAB
IV
ACARA
PERSIDANGAN
A. Surat Kuasa
Secara
umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk
dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan
hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat
kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian
kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.
Secara umum ciri-ciri surat kuasa
adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan
identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau
perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan
tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan
bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat
surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa
dalam persidangan di pengadilan.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: ……………………………………….`
Alamat :
……………………………………….
Dengan ini menerangkan memberi kuasa
kepada :
………………………… dan ………………………………
Advokat dan Penasehat Hukum
Berkantor di jalan …………………………………………..
Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.
Khusus
Untuk
mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku
Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ………………………….. sebagaimana dimaksud
dalam pasal …………. KUH Pidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.
Dan untuk itu :
– Untuk
hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Medan
– Untuk
mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta memajukan pembelaan-pembelaan
demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri
Medan
– Untuk
mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana
tersebut.
– Untuk
mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum dalam persidangan
– Untuk
melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa
ini
Demikian surat kuasa ini diperbuat
dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada pihak lain.
Medan,
April 2007
Yang menerima kuasa
Yang memberi Kuasa
B. Panggilan sidang
Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus
“menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi
wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada hari, tanggal, yang
ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan. Ini berarti tanpa ketidakhadiran
terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak dapat dihadirkan maka
persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi kesempatan penuntut umum
melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.
Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1. Panggilan
berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP).
Memuat antara
lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung
persidangan,
untuk perkara apa ia dipanggil.
2. Pemanggilan
harus disampaikan
a.
terdakwa berada diluar tahanan :
– pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat
tinggal
– bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
– bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerah
hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
– surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
b.
terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat
Rutan (pasal 145 ayat 3)
3. Surat
tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4. Tenggang
waktu penyampaian surat panggilan
5. Surat
panggilan harus memuat “dakwaan”
C. Pembacaan Surat Dakwaan.
Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan
dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut
umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya sendiri.
Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan dipersidangan yang akan
memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.
Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan
(requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut
umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari
dakwaan yang dinyatakan terbukti.
Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :
a. Syarat formal (pasal 143
ayat (2) . KUHAP
Antara
lain memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan terdakwa.
Tidak
terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi
hukum (absolute nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang tetapi
dapat dibatalkan.
b. Syarat materiil (pasal 143
ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
1. uraian
secara cermat tindak pidana yang didakwakan
2. uraian
secara jelas tindak pidana yang didakwakan
3. uraian
secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
4. waktu tindak
pidana dilakukan
5. tempat
tindak pidana dilakukan
Bilamana
syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal demi hukum
(pasal 143 ayat 3 KUHAP).
D. Eksepsi.
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya
terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan
eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai
membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan
kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan menanggapi /
keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam bentuk eksepsi.
Bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan
terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan
saksi-saksi.
Ada tiga hal yang menjadi objek eksepsi sebagaimana yang dimuat dalam pasal 156
ayat 1 KUHAP yaitu :
1. Pengadilan tidak berwenang
mengadili perkara, meliputi :
– Keberatan
tidak berwenang mengadili secara relatif (competentie relatif)
– Keberatan
tidak berwenang secara absolute (competentie absolute)
2. Dakwaaan tidak dapat diterima,
antara lain :
– apa
yang didakwakaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau
pelanggaran
– apa
yang didakwakaan kepada terdakwa telah pernah diputus dan telah mempunyai
kekutan hukum tetap (nebis in idem)
– apa
yang didakwakaan kepada terdakwa telah lewat waktu atau kadaluarsa
– apa
yang didakwakaan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukannya
– apa
yang didakwakaan kepada terdakwa bukan merupakan tinda pidana akan tetapi
termasuk perselisihan perdata
– apa
yang didakwakaan kepada terdakwa adalah “tindak pidana aduan” atau “klacht
delicten”, sedang orang yang berhak mengadu tidak pernah menggunakan haknya.
3. Surat dakwaan harus dibatalkanm,
dalam hal ini
karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang ditentukan pasal
143 ayat 2 huruf
a.
Sebenarnya eksepsi mengenai surat dakwaan tidak membawa efek, karena andai kata
dakwaan ditolak jaksa penuntut umum masih bisa memperbaiki kembali karena belum
memeriksa pokok perkara. Kecuali bilamana “putusan pembatalan surat dakwaan”
setelah selesai pemeriksaan materi perkara oleh pengadilan negeri atau putusan
pengadilan tinggi ata putusan Mahkamah Agung.
E. Acara Pemeriksaan.
1. formalitas persidangan.
Prinsip
pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
– Prinsip
pemeriksaan terbuka untuk umum
– Hadirnya
terdakwa dalam persidangan
– Hakim
ketua sidang memimpin persidangan
– Pemeriksaan
dalam sidang secara langsung dengan lisan
– Wajib
menjaga pemeriksaaan secara bebas
– Pemeriksaan
lebih dahulu mendengar keterngan saksi
Proses
pemeriksaan persidangan :
1.
Pemeriksaan identitas terdakwa, mengenai :
– nama
lengkap
– tempat
lahir
– umur
dan tanggal lahir
– jenis
kelamin
– kebangsaan
– tempat
tinggal
– agama
– pekerjaan
– pendidikan
terakhir
2.
Memperingatkan terdakwa
3.
Pembacaan surat dakwaan
4.
Menanyakan tentang isi surat dakwaan
5.
hak mengajukan eksepsi
6.
pemeriksaan saksi
7.
pemeriksaan terdakwa
8.
pemeriksaan ahli (bila diperlukan)
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi menurut Yurisprudensi MARI NO. 1691K/Pid/1993
tanggal 20 Maret 1994 : Tiada manfaatnya menghadirkan dan mendengarkan
keterangan para saksi sebanyak-banyaknya yang secara kwantitatif telah
melampaui batas minimum pembuktian, namun secara kualitatif tidak dapat dipakai
sebagai alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sesuai dengan
yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.
Berkaitan dengan barang bukti menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal 23 Mei 1973
yaitu Yang dimaksud dengan barang bukti dalam persidangan ialah barang bukti
yang resmi diajukan oleh jaksas kepada hakim dalam persidangan.
F. Pembacaan Surat
Tuntutan/Requisitoir.
Setelah
pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal
182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila :
a. Semua
alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai alat
bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa).
b. Semua
barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun saksi-saksi
sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut.
c. Demikian
juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah
dibacakan dalam sidang pengadilan.
Mengenai surat tuntutan maka surat
tuntutan berisi bagian-bagian mana dan ketentuan-ketentuan pidana yang
didakwakan terhadap terdakwa yang telah terbukti dan disertai dengan penjelasan
dari setiap unsur dari delik yang didakwakan dan dengan demikian surat tuntutan
adalah gambaran (visualisasi) dari tuntutan hukum yang akan dimohonkan kepada
hakim.
Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan, karena terdakwa
dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum dalam surat
tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan.
Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau memberi corak terhadap
putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi terhadap fakta-fakta yang
ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi keyakinannya.
Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis, ilmiah dan seni karena
surat tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan dukungan
ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.
G. Pledoi / Pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran
diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan
pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan
terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.
Dalam pasal 182 KUHAP, dinyatakan :
a. Setelah
pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
b. Selanjutnya
terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab
oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya
selalu mendapat giliran terakhir.
c. Tuntutan,
pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah
dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada
pihak yang berkepentingan.
Dalam mengajukan pembelaan/pledoi biasanya terdakwa dan atau penasehat hukumnya
mengajukan tanggapan, antara lain :
Ø Surat
dakwaan jaksa penuntut umum kabur
Ø Jaksa
penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal
yangdidakwakan
Ø Jaksa
penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang
didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
Ø Jaksa
penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti
yang saling tidak mendukung
Ø Delik
yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
Ø Mengajukan
alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
Ø Perbuatan
terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
Ø Barang
bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa, dan lain sebagainya sesuai dengan
kasus yang dihadapi.
Berkaitan dengan alibi, dalam yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 : Alibi yang
dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia pada saat dilakukannya delik oleh para saksi
(menjadi terdakwa dalam perkara lain) berada di tempat lain, maka alibi ini
dapat diterima oleh hakim, karena alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi
yang keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, dan diperkuat pula adanya
surat bukti (buku jurnal). Dengan adanya alibi tersebut, maka dalam putusannya,
hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana
didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
H. Replik (oleh Jaksa)
Dalam menyusun jawaban atas
pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum
harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pemelaan
terdakwa dan penasehat hukumnya dalam replik tersebut.
Jaksa penuntut umum harus
menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau
penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan
terdakwa atau penasehat hukumnya.
I. Duplik
Setelah jaksa penuntut umum
mengajukan replik di persidangan, maka selanjutnya giliran terdakwa dan atau
penasehat hukumnya untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum tersebut.
Tanggapan seperti ini lazim disebut sebagai “duplik”.
Sebagai penutup dari replik dan
duplik dibuat suatu kesimpulan yang menyimpulkan semua tanggapan dan tangkisan.
Sebelum majelis hakim mengambil
sikap dan menyusun keputusan, biasanya majelis hakim memberikan kesempatan
kepada terdakwa apakah masih ada yang perlu disampaikan misalnya mohon
keringanan hukum atau mohon keputusan yang seadil-adilnya.
J. Acara Pembacaan Putusan.
Setelah pemeriksaan dinyatakan
ditutup, hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan
berkaitan dengan tindak pidana yang disidangkan tersebut.
Bertitik tolak dari
kemungkinan-kemungkinan hasil penilaian diatas, putusan yang akan dijatuhkan
pengadilan mengenai suatu perkara, bisa berbentuk :
1. Putusan
bebas (vrij spraak)
2. Putusan
lepas dari segala tuntutan hukum
3. Putusan
pemidanaan
4. Penetapan
tidak berwenang mengadili
5. Putusan
yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
Hal-hal yang harus dimuat dalam
suatu putusan (pasal 197 KUHAP) yaitu :
a. Berkepala
: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Identitas
terdakwa
c. Dakwaan,
sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum
d. Pertimbangan
yang lengkap
e. Tuntutan
pidana penuntut umum
f. Peraturan
undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan
g. Hari
dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh
hakim tunggal
h. Pernyataan
kesalahan terdakwa
i. Pembebanan
biaya perkara dan penentuan barang bukti
j. Penjelasan
tentang surat palsu
k. Perintah
penahanan, tetap dalam tahanan atau pembebasan
l. Hari
dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama
panitera
Kekeliruan pengetikan huruf g dan I
tidak mutlak membatalkan putusan,
Kekeliruan penulisan atau pengetikan
terhadap huruf b, c, d, j, k dan l yaitu :
ü Tidak
mengakibatkan putusan batal demi hukum
ü Tetapi
kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan atau pengetikan itu dapat diperbaiki.
Kekeliruan penulisan atau pengetikan
huruf a, e, f, dan h yaitu :
ü Dapat
mengakibatkan putusan batal demi hukum
ü Kelalaian
mencantumkannya mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam yurisprudensi MARI No.
793K/Pid/1990 tanggal 16 Maret 1993 : menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa
setiap pemidanan hakim wajib mencamtukan dalam putusannya rumusan tuntutan
pidana, sebagaimana terdapat dalam tuntutan jaksa, ex pasal 197 ayat 1 huruf e
KUHAP. Bilamana hakim lalai memuat tuntutan pidana (requisitoir) jaksa dalam
putusannya maka akibat hukumnya adalah putusan hakim tersebut menjadi batal
demi hukum.
Begitu juga dengan barang bukti, Menurut Yurisprudensi MARI No. 129K/Kr/1969
tanggal 17 Juli 1971 menyebutkan : Tidak memberi keputusan barang bukti (surat)
yang diajukan di muka sidang dan memberi keputusan atas sesuatu barang yang
tidak diajukan sebagai barang bukti di muka sidang tidaklah mengakibatkan
batalnya putusan. Judex factie tidak berwenang memberi putusan terhadap barang
yang tidak diajukan di muka sidang.
Dengan tidak mempertimbangkan dasar dan perampasan barang bukti, oleh karena
kedua keputusan tersebut sebagai kurang beralasan harus dibatalkan
(Yurisprudensi MARI No. 89K/Kr/1968 Februari 1969).
Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidan wajib memberitahukan
kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :
a. Hak
segera menerima atau segera menolak isi putusan
b. Hak
mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam
tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau
setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat
(3) jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
c. Hak
meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu yang ditentukan oleh
undang-undang untuk mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (pasal 169
ayat 3 KUHAP jo. UU Grasi)
d. Hak
meminta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau
setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat
(3) Jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
e. Hak
segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir a (menolak putusan)
dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa
“selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan
banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan
banding dalam perkara it utidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).
BAB
V
UPAYA
HUKUM
A. Tingkat Banding (pasal
233-243 KUHAP)
Dasar hukum pengajuan banding diatur
dalam pasal 67 KUHAP, yang berbunyi :
“ Terdakwa atau penuntut umum berhak
untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali
terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut
masalah kurang tepatnya penerapan hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “
Banding merupakan sarana penting
untuk melakukan bantahan/sanggahan terhadap putusan pengadilan negeri yang
dianggap tidak tepat karena :
· Kelalaian
dalam penerapan hukum acara
· Kekeliruan
melaksanakan hukum
· Adanya
kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar putusan
pengadilan pertama.
Banding dapat dikatakan suatu
judicium novum (pemeriksaan baru) karena jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi
mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum tentang apa
yang ingin diketahui oleh Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada
peradilan tingkat ulangan dimajukan saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan
baru (novum) yang ternyata belum diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Yang menjadi sasaran (objek) pemeriksaan tingkat banding adalah berkas perkara
yang diterima dari Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari :
a. Surat
bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
b. Berita
acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
c. Berita
acara pemeriksaan dari penyidik
d. Semua
surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk
putusan surat dakwaan, dan
e. putusan
e. pengadilan
negeri
Tenggang waktu pengajuan banding
ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal
terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang
ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya”
Hak pengajuan permintaan banding itu dianggap gugur apabila tidak memanfaatkan
tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu untuk mengajukan permintaan banding yang
membawa konsekwensi hukum bahwa yang bersangkutan dianggap telah menerima
putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
A.1. Memori banding
Memori banding adalah risalah atau
tulisan yang memuat suatu penjelasan. Pihak yang mengajukan banding memuat
memori banding untuk menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama dan
mengajukan hal-hal yang dianggap ada fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput
dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa
hukuman (starafmat) yang dijatuhkan terlalu berat.
Dalam hal ini peranan memori banding yang didukung oleh data dan dikaitkan
dengan abstrak hukum sangat menentukan untuk pertimbangan hakim banding dalam
menjatuhkan putusan. Walaupun memori banding bukanlah suatu keharusan untuk
diajukan oleh pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri.
Karena dalam tingkat banding, hakim wajib untuk membaca kembali seluruh berkas
perkara yang dimohonkan banding tersebut.
A.2. Kontra memori banding
Kontra memori banding adalah suatu
tulisan yang berupa tanggapan terhadap memori banding atau dengan kata lain
kontra banding adalah bertujuan untuk meng-counter memori banding. Makna kontra
memori banding untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding.
Dan kontra memori banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan
negeri tingkat pertama.
Akibat dari pembandingan atas suatu putusan pengadilan negeri, akan mewujudkan
pendirian yang dapat berupa :
a. Menguatkan
putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam
hal ini berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang
bersangkutan adlah conform dengan pendirian pengadilan negeri.
b. Mengubah
putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam
hal ini, sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang bersangkutan
yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan lainnya memerlukan
perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.
c. Muncul
putusan baru.
Dalam
hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang
bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti
yang ada. Putusan baru ini dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan
diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.
B. Kasasi.
Dalam bahasa Belanda “Cassatie”
dalam bahasa Inggris “Cassation’ dan dalam bahasa Perancis “Caesei” yang
artinya “pembatalan putusan pengadilan bawahan (yang telah dijatuhkan), oleh
Mahkamah Agung dengan dasar :
a. Transgression;
melampaui batas wewenang
b. Misjudge;
salah mengetrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku
c. Negligent;
adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh suatu
ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dan membatalkan putusan
itu sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan,
dalam permintaan pemeriksaan kasasi antara lain:
Ø Terdakwa
atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung
kecuali terhadap putusan bebas (pasal 244 KUHAP)
Ø Pemeriksaan
dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak
guna menentukan :
a. Apakah
benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan atau diterapkan tidak sebagaimana
mestinya
b. Apakah
benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
c. Apakah
benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (pasal 253 (1) KUHAP)
Ø Berkas
perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung (melalui panitera) terdiri dari berita
acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara di sidang, semua surat yang
timbul disidang yang berhubungan dengan perkara itu, beserta putusan pengadilan
tingkat pertama dan atau tingkat terakhir (pasal 253 (2))
Ø Jika
dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat kepada mereka
tentang apa yang ingin diketahui atau mahkamah agung dapat pula mendengar
keterangan meeka dengan cara pemanggilan yang sama (pasal 253 (4))
Ø Dalam
hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan kasasi mengenai hukumnya, Mahkamah Agung
dapat memutus, menolak atau mengabulkan permohonan kasasi (pasal 254)
Ø Dalam
hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan-peraturan hukum tidak diterapkan
atau diterapkan dengan semestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu
(pasal 255 (1)).
Ø Dalam
hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar
pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi, mengenai
bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
Ø Dalam
hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan
tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan
pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (pasal 255 (3)).
Keberatan-keberatam kasasi hanya
yang berkaitan dengan masalah penerapan hukum semata dan tidak bisa didasarkan
kepada penilaian terhadap fakta kecuali bila penilaian terhadap fakta ada
kekeliruan, dilihat dari segi penerapan hukum.
Ø Permohonan
kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi kepada panitera pengadilan yang memutus
perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan
diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245 (1) KUHAP)
Ø Dalam
hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi baik yang diajukan oleh
penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya, maka panitera wajib memberitahukan
permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain (pasal 246 (1) KUHAP)
Ø Apabila
lewat empat belas hari tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan (pasal 246 (1) KUHAP)
Ø Selama
perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut dan
permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat diajukan lagi (pasal 247 (1)
KUHAP)
Ø Apabila
perkara telah dimulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sementara pemohon
mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara
yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (pasal 247 (3) KUHAP)
Ø Pemohon
kasasi wajib mengajukan momori kasasi dan dalam waktu empat belas hari setelah
menyatakan/menandatangani akte kasasi dimaksud harus sudah menyerahkan kepada
kepaniteraan pengadilan negeri (pasal 248 (1) KUHAP)
Ø Dalam
hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera wajib
menanyakan apakan alasan kasasi tersebut dan untuk itu panitera membuat
memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
Ø Apabila
dalam tenggang empat belas hari pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi
maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
Ø Tembusan
memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak oleh panitera disampaikan
kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi
(pasal 248 (6) KUHAP)
Ø Dalam
waktu empat belas hari panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada pihak
yang mengajukan memori kasasi (pasal 248 (7) KUHAP)
Ø Tambahan
memori kasasi atau kontra memori kasasi masih dapat ditambahkan masing-masing
pihak dalam waktu empat belas hari sesudah permohonan kasasi diajukan (pasal
249 (1) KUHAP)
Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung
terdapat tiga macam yaitu :
1. Menyatakan
permohonan kasasi tidak dapat diterima
Dalam hal ini
bila syarat formal tidak dipenuhi.
2. Permohonan
kasasi ditolak
Dalam
hal ini keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat
dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum atau tidak
lalai memenuhi acara sebagaimana diwajibkan undang-undang.
3. Permohonan
kasasi dikabulkan.
Dalam
hal ini apabila alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi dibenarkan oleh
Mahkamah Agung.
Beberapa Yurisprudensi berkaitan
dengan kasasi antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971
tanggal 20 September 1972 : Keberatan yang diajukan penuntut umum bahwa ia
tidak diberitahu tentang permohonan banding dari jaksa dan tidak diberitahu isi
memori banding sehingga ia tidak dapat mengajukan kontra memori banding. Tidak
dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi
pula kontra memori banding tidak bersifat menentukan, karena dalam tingkat
banding perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya .
Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977
tanggal 16 Oktober 1977 : Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa
tidak pernah dikemukakan kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut
tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara
ditinjau secara menyeluruh.
Ilustrasi pemeriksaan kasasi
mengenai salah penerapan hukum :
Posisi kasus : Pada tanggal 6
Desember 1995, Nanang Bin Jamberan melakukan penyelundupan bawang putih ke luar
negeri dengan cara sebelumnya terdakwa membicarakan dengan Agus tentang rencana
tersebut. Ketika bawang berada di kapal tanpa dilindungi dokumen dibawa oleh
Nanang maka pada saat itulah Nanang ditangkap.
Dipersidangan Nanang di jerat dengan
dakwaan primer ketentuan pasal 56 ke 2 KUHP Jo. Pasal 26 Ordonansi Bea Stbl.
1931 No. 471 Jo. UU No. 7/Drt/1995 Jo. UU No. 8/Drt/1958 Jo. UU No.
21/Prp/1959, sedangkan subsider tindak penadahan.
Bahwa dalam putusan kasasi oleh
Mahkamah Agung RI membenarkan permohonan kasasi terdakwa dengan alasan
keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menghukum pemohon
kasasi berdasarkan UU yang tidak berlaku lagi, oleh karena judec factie salah
menerpakan hukum. Dalam hal ini Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 telah
dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No. 10 tahun 1985 pada 1
april 1995 sedangkan perbuatan terdakwa pada tanggal 6 Desember 1995.
C. Peninjauan Kembali / Heerzening.
Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP
disebutkan : “terhadap putusan pengadilan yan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana
atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali pada Mahkamah
Agung”.
Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara tegas menetapkan bahwa permintaan
mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa batas waktu”. Dalam hal ini tidak
ada batas tenggang waktu untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali. Kapan
saja boleh diajukan.
Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu :
Ø Dapat
diajukan terhdap putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekutan hukum
tetap
Ø Dapat
diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekutan hukum
tetap
Ø Dapat
diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekutan hukum
tetap
Alasan peninjauan kembali dapat
berupa :
1. Apabila
terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat bahwa
apabila keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung, putusan yang
dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau
tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2. Apabila
dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan.
3. Apabila
terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali
diajukan kepada panitera pengadilan negeri yagn memutus perkara itu dalam
tingkat pertama. Dan untuk pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan
negeri yang meminta permohonan peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam
sebuah akte keterangan yang lazim juga disebut akta permintaan peninjauan
kembali. Akta atau surat keterangan tersebut ditandatangani oleh panitera dan
pemohon kemudian akte tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.
Sikap yang dapat diambil oleh
Mahkamah Agung berkaitan dengan pengajuan PK adalah antara lain :
1. Apabila
Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka mahkamah agung menolak PK
dengan menetapkan putusan yang dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar
pertimbangan.
2. Apabila
Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah Agung membatalkan
putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa :
a. Putusan
bebas
b. Putusan
lepas dari segala tuntutan hukum
c. Putusan
tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
d. Putusan
dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Berkaitan dengan PK terdapat
beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 11
PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang menyatakan : Alasan peninjauan
kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam suatu perkara pidana yang
mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor dalam perkara pidana lain, dimana
terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir yang telah dipidana dan berkekuatan
tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah ditindaklanjuti berupa Asun
disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan hakim terhadap Asun.
Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan atau pengakuan Asun
tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks. Pasal 263 (2) a KUHAP.
Demikian juga berkaitan dengan alasan novum sebagaimana Yurisprudensi No. 14
K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997 menegaskan : Putusan perkara perdata yang
menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum
dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum.
– oOo –
DAFTAR
PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Acara
Pidana, Ghalia Indonesia. 1985.
Human Right A Complitation of
International Instruments, (New York, United Nation, 1993) hal 3.
Indonesia legal Centre Publishing, Klien
dan Penasehat Hukum, Yudha Pandu, 2001.
M. Yahya Harahap. Pembahasan
Permasalahan dan penerapan KUHAP, buku I. Sinar Grafika. 2002.
_________________, Pembahasan
Permasalahan dan penerapan KUHAP, buku II. Sinar Grafika. 2002.
Mangasi Sidabutar. Hak
Terpidana, Terpidana , Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum. Raja Grafindo
Persada. 1999.
Osman Simanjuntak. Teknik
Tuntutan dan Upaya Hukum. 1994.
R. Soesilo. Hukum Acara
Pidana. Politeia. 1982.
Republik Indonesia, Undang-undang
No. 8 tahun 1981 (KUHAP).
Republik Indonesia, Undang-undang
No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-undang
No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Republik Indonesia, Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman No. 4 tahun 2004.
Republik Indonesia, Undang-undang
No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Republik Indonesia, Undang-undang
No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
https://pustakalegal.wordpress.com
[1] Lihat konsideran Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan
Permasalahan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2004), hal. 20.
[3] Asas equality before the law
tersebut adalah berlaku secara universal sebagaimana juga yang ditentukan dalam
Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam artikel 7, “All
are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal
protection of the law. All are entitled to equal protection against any
discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to
such discrimination.” Human Rights A Compilation of International
Instruments, (New York, United Nation, 1993) hal 3.
[4] Perlakuan keadilan bagi setiap
orang adalah juga merupakan asas yang berlaku universal yang juga
ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum
dalam article 8, “Everyone has the right to an effective remedy by the
competent national tribunals for acts violating the fundamental rights granted
him by the constitution or by law.” Ibid.
[5] Asas praduga tak bersalah ini
juga berlaku secara universal sebagaimana juga yang ditentukan dalam Universal
Declaration of Human Rights yang tercantum dalam article 11 (1), “Everyone
charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved
guilty according to law in a public trial at which he has had all the
guarantees necessary for his defence.” Ibid.