Dalam
pasal 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik. Negara Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan 34
(tiga puluh empat) provinsi yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam suku,
bahasa, agama, kebangsaan, warna kulit yang berbeda-beda dan lain sebagainya.
Keberagaman tersebut mempunyai hikmah agar kita semua saling mengenal,
sebagaimana Allah SWT memfirmankan bahwa "Tuhan menciptakan laki-laki dan
perempuan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal"
Sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Tujuan Negara Republik Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan
sosial. Dasar negara kita adalah pancasila. Pengertian dasar negara adalah
fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah
hidup (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang
tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan
masyarakat. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa
Pancasila adalah dasar negara, dan secara resmi menjadi dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 ketika ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia oleh PPKI. Selain dasar negara Pancasila juga
sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi petunjuk dalam
menyelesaikan maslah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan
dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Keanekaragaman tersebut bukanlah
merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu
dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna
persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pembangunan hukum di Indonesia
meliputi materi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Materi hukum meliputi
peraturan-peraturan yang berlaku. Struktur hukum meliputi kelembagaan hukum
yang ada di Indonesia. Sedang budaya hukum meliputi kesadaran hukum masyarakat.
Proses membangun budaya hukum masyarakat melalui beberapa tahap mulai dari
pengetahuan hukum sampai memahami hukum sehingga menghasilkan sikap dan
perilaku yang sesuai dengan hukum. Proses tersebut dapat dilakukan dengan
adanya penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga pada akhirnya
akan menghasilkan masyarakat yang cerdas hukum.
Sikap toleransi juga
merupakan salah satu bentuk dari budaya hukum. Toleransi adalah sikap yang
saling menghargai kelompok-kelompok atau antar individu dalam masyarakat. Sikap
toleransi berarti sikap yang rela menerima dan menghargai perbedaan dengan
orang atau kelompok lain. Toleransi beragama adalah sikap saling menghargai
agama yang dianut orang lain, karena sejatinya kita adalah sama-sama manusia
ciptaan Tuhan. Toleransi sosial adalah suatu sikap seseorang atau kelompok
mayoritas maupun kelompok minoritas yang berbeda-beda baik karena perbedaan suku,
perbedaan taraf hidup, perbedaan pendidikan, perbedaan gender, dan lain-lain
untuk saling menjaga perasaan dan saling menghormati dan saling menghargai
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat. Beberapa sikap toleransi
yaitu tidak memandang rendah suku, agama, ras dan budaya lain; tidak menganggap
suku, agama, ras dan budayanya paling tinggi dan paling baik dibandingkan
dengan yang lain; menerima keragaman suku, agam, ras dan budaya sebagai
kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya; dan lebih mengutamakan negara dari
pada kepentingan daerah atau suku masing-masing.
Beberapa manfaat ketika sikap
toleransi dikembangkan yaitu adanya sikap saling hormat menghormati antar umat
beragama dalam menjalankan ibadah dan perintah agamanya masing-masing; tidak
timbul konflik berkaitan dengan maslah keyakinan masing-masing; akan terwujud
kehidupan yang harmonis walau berbeda agama karena tidak ada diskriminasi
terhadap kelompok atau golongan yang besar menguasai kelompok yang kecil
(minoritas); hilangnya jurang antara kaya dan miskin, karena seseorang yang
memiliki kekayaan berlebih dapat membantu tetangganya yang miskin; dan tidak
akan terjadi pertengkaran, perkelahian maupun konflik antar kelompok
masyarakat.
Demikian
materi penyuluhan yang disampaikan yang selanjutnya dilanjutkan dengan
diskusi/tanya jawab dari audiens yaitu sebagai berikut:
1. Listiana
Indonesia adalah negara hukum, misalnya ketika kita berkendaraan
kita diharuskan memakai helm, membawa SIM, dan STNK. Tetapi masih banyak yang
melanggar hukum, dan melanggar hukum. Bagaimana menanggulanginya?
2. Fitria
Hukum dibuat untuk ditaati,
dan ditegakkan sebagaimana aturan-aturan yang berlaku, tetapi kenapa kita
sering mendengar hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah?
3. Putri Aulia
Kondisi hukum dan politik seakan bercampur, bagaimana kita
menyikapinya?
4. Indah
Hukum dan politik terpecah-pecah karena agama, bagaimana
menyikapinya?
5. Indra
Bagaimana menanggapi sikap yang intoleran yang terjadi diantara
sesama?
Perbuatan
melawan hukum atau perbuatan pidana dari masyarakat sering terjadi meskipun
aturan sudah ada tapi mereka tetap melanggar kenapa demikian? ada beberapa
faktor yang mempengaruhi hal tersebut penegakkan hukum yang dilakukan sering
tidak memberikan efek jera sehingga diulangi perbuatan tersebut, masih banyak
dijumpai aparat penegak hukum yang mau disuap sehingga masyarakat tidak takut
melakukan pelanggaran hukum, dan ketika sudah sampai ke pengadilan masih banyak
banyak penegak-penegak hukum yang tidak tegas atau tidak konsisten dalam
menegakkan hukum. Solusinya adalah perlu selektif lagi dalam perekrutan aparat
penegak hukumnya.
Hukum
juga seharusnya ditegakkan secara adil, tidak memandang bulu, dan seharusnya
tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau hal ini terjadi biasanya ada
kepentingan-kepentingan tertentu. Apabila sudah terjadi hal pimpinan negara
harus melakukan tindakan dan arahan kepada para penegak hukum agar hal itu
tidak terjadi. Seharusnya juga antara hukum dan politik tidak dicampur adukkan
karena hal ini dapat menganggu keadilan terhadap masyarakat. Yang diperlukan
dalam hal ini adalah perlu adanya penegak-penegak hukum yang yang tidak
terpengaruh dengan politik.
Kalau
dikatakan hukum dan politik terpecah-pecah karena agama, sebenarnya tidak
seperti itu tetapi egoisme masing-masing yang mempertahankan argumennya. Atau
terjadi perbedaan dalam menafsirkan agama sehingga sulit disatukan dan seolah
agamalah yang disalahkan. Perlu ada solusi yaitu hargailah perbedaan-perbedaan
pendapat agar tidak terjadi gesekan. Apabila terjadi perbuatan intoleran baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam media sosial, kita seharusnya tidak
terpancing atau membalas yang sifatnya lebih provokatif, tetapi jawablah
perbuatan tersebut dengan contoh yang baik atau dalam media sosial balaslah
dengan postingan-postingan inspiratif yang diambil dari tokoh-tokoh terkenal.
Demikian jawaban dari narasumber, kemudian
moderator menyimpulkan penyuluhan hukum yang bertemakan "Membangun Budaya
Hukum Dalam Bingkai NKRI". Acara diserahkan kepada pembawa acara,
menyanyikan lagu bagimu negeri kemudian pembawa acara menutupnya.
