Sabtu, 13 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Berapa lama proses sidang ghoib sampai hakim memberikan putusan?

 Pertanyaan:

Saya menikah selema 3 thn dan masih domisili Batam. Kemudian pindah ke Sidoarjo. Singkat cerita suami saya meninggalkan tanpa diketahui keberadaannya selama 3  tahun. Kemudian saya memutuskan untuk menggugat cerai di pengadilan Sidoarjo. Setelah memenuhi syarat akhirnya pengadilan menetapkan untuk mengikuti sidang ghaib. Pertanyaan saya berapa lama proses sidang ghaib sampai hakim memberikan keputusan yang sah. Terima kasih

Jawaban:

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami sampaikan proses perceraian menurut pengaturan Perundang-Undangan, hal ini di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:

1.  Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

2.  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

3.  Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.

4.  Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya.

Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi: 

“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut”

 

Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. 

Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang dimaksud pengadilan gaib dimaksud oleh pengadilan apabila suami tidak hadir tetap akan dilakukan siding, dan masalah berapa lamanya, Pengadilan sudah mempunyai SOP tersendiri penjadwalan pemanggilan pihak-pihak yang sedang berperkara, dan biasanya prosesnya tidak terlalu lama, dua kali atau tiga kali hakim akan memutus siding perceraian tersebut.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 


Minggu, 07 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Tidak ada KK (Kartu Keluarga) apakah bisa mengajukan gugatan perceraian/cerai

 Pertanyaan:

Ayah meninggal dengan meninggalkan istri dan 5 orang anak dan sudah mendapatkan keterangan waris dari notaris. Setelah itu keluarga besar mengurus waris peninggalan orang tua dari almarhum si A (ayah). Apakah istri akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya ayah? Ataukah hanya anak-anaknya ayah saja yang dapat, mengingat itu harta warisan bukan harta perkawinan.

Jawaban:

Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih diterapkan.

Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris        adalah anak, ayah, ibu

 Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  prinsip pewarisan adalah :

1.     Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)

2.     Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.

Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:

a.       Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak  serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)

b.       Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.

c.        Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek  dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.

d.       Golongan IV adalah:

                     i.    Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu

                   ii.    Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Dari pertanyaan Saudara kami mencoba menangkap maksud dari pertanyaannya bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata yang mendapatkan harta waris adalah yang mempunyai hubungan darah selain istri. Jika kami tidak salah menangkap maksud pertanyaannya bahwa seorang Ayah ini mendapatkan warisan dari ayahnya, jika hal tersebut maksudnya maka seorang istri ini tidak akan mendapatkan harta waris dari ayahnya suami (mertua) karena istri ini tidak ada hubungan darah dengan mertua tersebut. Tetapi ketika harta mertua telah diwariskan kepada anaknya (suami dari isteri) dan suaminya meninggal maka yang akan mendapatkan harta warisan bukan hanya anak-anaknya saja tetapi istri dari suami tersebut juga merupakan ahli waris dari suaminya yang meninggal dan mendapatkan harta waris dari suaminya, hal ini sesuai dengan ketentuan hokum perdata pasal 830 yang sudah kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.


Sabtu, 06 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Tanah Kakek Disertifikat Anak Tertua, siapakah ahli warisnya?

 Pertanyaan:

Yth. Bapak ibu, izin bertanya perihal warisan, kakek saya punya sepetak tanah dan beliau memiliki 5 orang anak, dan setelah beliau meninggal sertifikat tanah dibalik nama oleh paman tertua saya, sekarang paman dan istrinyapun sudah meninggal dan tidak punya anak (paman meninggal lebih dulu). Sepeninggal istri paman .bapak saya menanyakan perihal sertifikat yang dibawa oleh adik dari istri paman saya (sertifikat atas nma paman bin kakek saya), tetapi adik dari istri paman saya tidak mau memberikan. Siapa ahli waris yag sah dari tanah tersebut. Apakah adik dari istri paman saya atau saudara dari paman saya (anak dari kakek) dan apakah bapak saya (dan saudara kandungnya) selaku anak dari almarhum pemilik tanah memiliki hak atas tanah tersebut. Terima kasih

Jawaban:

Permasalahan tanah kakek anda yang telah disertifikat atas nama paman anda menjadikan permasalahan tersebut jadi panjang dan harus diurai satu persatu mengenai histori tanah kakek yang sedang dipertanyakan siapakah sebenarnya ahli warisnya. Apabila bicara mengenai waris dan kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut memang belum diwariskan atau dihibahkah kepada orang lain maka yang menjadi ahli warisnya adalah nenek anda, dan anak-anak dari kakek anda (ayah anda dan saudara-saudara kandung ayah anda), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 174 sebagai berikut:

 Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

 

  Begitu juga secara hukum waris perdata pada Pasal 852 BW di mana Isteri/Suami serta anak-anaknya yang hidup terlama masuk ke Golongan I yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris.

  Permasalahan yang anda hadapi adalah dimana tanah milik kakek anda yang sebenarnya harus diwariskan kepada ahli yang di atas sudah kami sebutkan telah bersertifikat paman tertua anda dan telah meninggal juga. Kami membayangkan seharusnya pada saat kakek anda meninggal maka harta peninggalan kakek seharusnya secepatnya diabagikan kepada ahli warisnya yaitu nenek jika masih hidup, dan anak-anaknya kakek, dan ternyata tanah yang anda maksud telah bersertifikat anak kakek yang paling tua itu menurut anda.

  Pada kondisi seperti ini untuk mencari kebenarannya, apakah benar tanah kakek tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan kepada paman tertua anda, anda harus menelurusuri pencatatan tanah tersebut karena tidak menutup kemungkinan tanah tersebut memang telah diwariskan kepada paman tertua anda atau telah dihibahkan kepada paman tertua anda. Tetapi tetap saja kami menyarankan jika anda meyakini tanah tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan anda dapat menelusurinya baik pada pencatatan Kelurahan lokasi tanah tersebut, maupun penelusuran pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) wilayah lokasi tanah tersebut.

Apabila telah berhasil menelusuri sejarah tanah tersebut maka anda dapat menentukan langkahnya, jika memang benar tanah tersebut belum diwariskan atau dihibahkan anda dapat melakukan mediasi atau musyawarah terhadap yang menguasai tanah saat ini untuk bersama-sama menghitung dan membagi dan diberikan kepada  ahli waris yang semestinya. Akan tetapi apabila jalan musyawarah dan mediasi tidak mendapatkan kesepakatan maka dapat ditempuh jalur pengadilan yaitu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan nantilah yang akan memutuskan setelah mendengarkan alasan-alasan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 


Kamis, 04 November 2021

Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja

 

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.

Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

.

Unsur Penting PT Perorangan

Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK. 

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

2. Unsur UMK

UMK berarti usaha mikro dan kecil. 

Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

.

.

Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

.

1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :

·        Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

·        Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

·        Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.

·        Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

·        Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia

·        WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan :

·        Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)

·        Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil

·        Pendiri membuat surat pernyataan pendirian

·        Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI

·        Mengurus NPWP Perseroan Perorangan

·        Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

·        KTP Pendiri

·        NPWP Pendiri

·        Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

·        Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

·        Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

·        Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

·        Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

·        Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

·        Nilai nominal dan jumlah saham;

·        Alamat Perseroan perorangan; dan

·        Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik bersamaan saat pendaftaran surat peryataan pendirian Perseroan perorangan lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :

·        Laporan posisi keuangan;

·        Laporan laba rugi; dan

·        Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

·        Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :

o   Teguran tertulis;

o   Penghentian hak akses atas layanan; atau

o   Pencabutan status badan hukum.

.

Perubahan Perseroan Perorangan

Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.

.

Perubahan Status dari Perorangan

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.