Sabtu, 26 November 2016

Sinopsis Film Pendek "Cinta Ditolak Senapan Bertindak"

  Sebulan yang lalu Rahmat (22 tahun) berkenalan dengan Sinta (20 tahun) teman kampus yang beda jurusan dan beda angkatan. Sinta yang dikenal banyak teman mempunyai sifat yang ramah kepada semua teman termasuk kepada Rahmat teman yang baru dikenal. Rupanya Rahmat menaruh perhatian lebih kepada Sinta, pertemanan merekapun semakin akrab dengan disambung seringnya SMS kepada Sinta, ditambah sesekali menelpon Sinta hanya sekedar menanyakan kabarnya saja. Bukan hanya sampai di situ saja ajakan jalan bareng hanya sekedar buat makan dan nontonpun Rahmat kepada Sintapun merekapun sering dilakukan.
   Enam bulan berjalan mereka berteman saatnya Rahmat akan mengemukan isi hatinya yaitu menyatakan cinta kepada Sinta. Mereka berdua mengadakan janji untuk ketemu di sebuah kafe yang Sinta sendiri tidak tahun kalau Rahmat akan menyatakan cintanya. Suasana tegangpun terjadi ketika Rahmat akan mengutarakan cintanya tetapi tanpa disangka ternyata Sinta belum mau menerima cintanya Rahmat. Rahmatpun masih bersabar mungkin memang belum waktunya untuk menrima cintanya. Satu bulan berikutnya Rahmat mengutarakan cintanya tetapi jawabannya hampir sama Sinta belum mau menerima cintanya Rahmat dengan alasan belum boleh pacaran sama orang tuanya dan harus terus konsentrasi pada kuliahnya. Pada bulan ketiga Rahmat lebih dramatis lagi ketika mau mengutarakan cintanya yaitu dengan membawa senapan angin. Pertemuanpun dilakukan, biar terkesan dramatis dan sedikit menakut-nakuti dia memegang senapan angin yang diarahkan kepada Sinta, ternyata jawabannya sama belum bisa menolak cintanya Rahmat, karena kaget tertariklah pelatuk senapan angin tersebut dan menembak kena pada perut Sinta. Teriakan Sinta yang kesakitan pada perutnya membuat orang-orang sekitar mendatanginya dan langsung mengamankan Rahmat. Meskipun awalnya hampir terjadi main hakim sendiri tetapi tidak jadi terjadi karena keamanan kafe sudah menghalang-halangi. Malam itu juga rahmat langsung dibawa kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
   (cerita dalam sinopsis ini semua fiktif, jika ada kebetulan kesamaan nama dan tempat itu hanya kebetulan semata, mohon maaf)

Kamis, 24 November 2016

Tip Tehnik Ceramah Yang Memukau

Pada kesempatan ini saya pengin membagi tips teknik berpidato agar tidak membosankan, khususnya mungkin bagi pemula, kurang lebih begini bisa dipraktekin deh, semoga menambah ilmu kita semua, begini teknik-tekniknya:

1. Jangan terlalu terpaku pada materi (jangan selalu membaca)
kalau berceramah selalu membaca teks pada slid pasti ceramah akan terasa membosankan bagi audiens, dan akhirnya tidak natural. Caranya adalah cukup menghafal apa isi materi yang akan disampaikan, dan sampaikan senatural mungkin tidak harus selalu membaca.

2. Jangan berdiri statis
Jangan sekali-kali anda dalam ceramah berdiri di satu tempat, usahakan selalu bergerak kekiri kekanan kedepan dan kebelakang ini untuk menarik perhatian audiens. Kalau kita melihat penceramah yang sudah profesional pasti mereka akan selalu bergerak, tapi ingat dalam bergerak jangan terlalu berlebihan seperti penari. Ingat banyak mata sedang memperhatikan kita.

3. Berinteraksi dengan audiens.
Jangan berceramah seperti dihadapan dinding atau meja. Yang dihadapan anda adalah manusia yang bisa memberi respons. Sebagai penceramah anda harus berinterkasi dengan peserta baik secara pribadi maupun terhadap hadirin yang ada. Bisa menanyakan "apa kabar" kalau toh yang merespon sedikit tidak mengapa, bisa diulangi sapaan kita.

4.Mencoba membuat audiens tertawa.
Dalam memberikan ceramah jangan terlalu serius walaupun tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada audiens dari apa yang kita sampaikan. Penceramah harus membuat kondisi audiens selalu senang dengan sekali-kali menghibur mereka dengan canda. Biasanya materi akan mudah dipahami kalau diselingi dimasukan unsur humornya.

5.Membuat Slide Yang memukau
Kalau kita belum bisa berceramah dengan baik tidak mengapa, tapi diusahakan buatlah slide/paparan yang memukau dan menarik perhatian audiens. Bisa sekali-kali diselipkan video pada paparan/slide kita.
Semoga tips ini bermanfaat untuk kita semua, dan yang jelas walaupun kita masih baru belajar berceramahdan masih demam panggung itu tidak masalah tapi kita harus kerjakan yang terbaik. Semoga Sukses Menjadi Penceramah Yang Hebat. amiin
(diambil dari berbagai sumber)

Sinopsis Film Pendek "Susu Yang Tak Terbeli"

   Andi (25 tahun) dan Rini (22) tahun adalah pasangan suami istri muda yang selalu harmonis. Andi yang tiap hari bekerja sebagai karyawan swasta, dan Rini sebagai Ibu Rumah Tangga biasa. Dua tahun pernikahannya pasangan tersebut dikaruniai anak menambah kebahagiaan mereka. Ternyata perjalanan rumah tangga mereka tidak selamanya mulus melihat kondisi anak yang sudah hampir 1 (satu) tahun, kebutuhanpun semakin banyak, jadi sering terjadi cekcok mulut karena dianggap Andi kurang bisa memenuhi kebutuhan hidup. Pada suatu hari disore yang cerah itu susu formula anaknya sudah habis dan Rini meminta uang kepada Andi untuk membelinya. Andi menjawab, kalau sedang tidak ada uang, tetapi Rini tidak puas dan tidak percaya dengan jawaban Andi. Cekcok mulutpun terjadi dan semakin lama semakin panas, Andipun emosinya tidak bisa ditahan. Pemukulanpun dan tendangan terjadi kepada Rini sampai luka-luka.
  Besok harinya Rini langsung datang ke Polsek ditamani tetangganya dan melaporkan perbuatan suaminya, dan hari itu juga polisi langsung memanggi Andi ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  Andi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan tuduhan penganiayaan.

Rabu, 23 November 2016

Penulisan Karya Ilmiah

TAHAP PERSIAPAN
I. PERSIAPAN PENULISAN KARYA ILMIAH
A.    LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PENULISAN KARYA ILMIAH
Pada dasarnya, hal terpenting yang harus dipikirkan oleh seorang penulis karya ilmiah pada tahap persiapan ini adalah Pemilihan Topik. Yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan topik adalah :
1.       Pemilihan Topik/ Masalah untuk Karya Ilmiah
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pada saat menentukan topik untuk karya ilmiah. Dalam penulisannya harus mengikuti kaidah kebenaran isi, metode kajian, serta tata cara penulisannya yang bersifat keilmuan. Salah satu cara untuk memenuhi kaidah tersebut adalah dengan melakukan pemilihan topik yang jelas dan spesifik. Pemilihan unuk kerya tulis ilmiah dapat dilakukan dengan cara;
1.       Merumuskan tujuan
Rumusan tujuan yang jelas dan tepat menjadi sangat penting untuk dapat menghasilkan karya tulis ilmiah yang terfokus bahasannya. Tips yang dapat dilakukan untuk merumuskan tujuan diantaranya;
1)    Usahakan merumuskan tujuan dalam satu kalimat yang sederhana;
2)   Ajukan pertanyaan dengan menggunakan salah satu kata tanya terhadap rumusan yang kita buat;
3)   Jika kita dapat menjawab dengan pasti pertanyaan-pertanyaan yang kita ajukan, berarti rumusan tujuan yang kita buat sudah cukup jelas dan tepat.
b.    Menentukan Topik
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menentukan topik adalah menentukan ide-ide utama. Kemudian uji dan tanya pada diri sendiri apakah ide-ide itu yang akan kita tulis.
c.    Menelusuri Topik
Bila topik telah ditentukan, kita masih harus memfokuskan topik tersebut agar dalam penulisannya tepat sasaran. Beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam memfokuskan topik;
1)    Fokuskan topik agar mudah dikelola;
2)    Ajukan pertanyaan

1.       Mengidentifikasi Pembaca Karya Ilmiah
Kewajiban seorang penulis karya ilmiah adalah memuaskan kebutuhan pembacanya akan informasi, yaitu dengan cara menyampaikan pesan yang ditulisnya agar mudah dipahami oleh pembacanya. Sebelum menulis, kita harus mengidentifikasi siapa kira-kira yang akan membaca tulisan kita. Hal tersebut perlu dipertimbangkan pada saat kita menulis karya tulis ilmiah agar tulisan kita tepat sasaran.

1.       Menentukan Cakupan Isi Materi Karya Ilmiah
Cakupan materi adalah jenis dan jumlah informasi yang akan disajikan di dalam tulisan.

II. PENGUMPULAN INFORMASI UNTUK PENULISAN KARYA ILMIAH
A.    MEMANFAATKAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI SUMBER DATA, INFORMASI, DAN BAHAN UNTUK TULISAN
Perpustakaan pada umumnya menyediakan berbagai koleksi data atau informasi yang terekam dalam berbagai bentuk media, seperti media cetak dan media audiovisual. Hal pertama yang harus kita lakukan pada saat memasuki perpustakaan adalah memahami di mana letak sumber informasi yang dibutuhkan berada. Salah satu tempat yang patut kita tuju adalah bagian referensi. Bagian referensi ini biasannya berisi koleksi tentang encyclopedia, indeks, bibliografi, atlas dan kamus.
1.    Mencari Buku dengan Online Catalog dan Card Catalog
Pencarian buku dengan cara Online Catalog biasanya menggunakan terminal komputer. Kita dapat mencari buku dengan judul dan nama penulis yang jelas atau minta kepada komputer untuk mencarikan file-file yang berkaitan dengan topik yang sedang kita tulis.
Selain menggunakan komputer, kita juga dapat menggunakan Card Catalog untuk mencari buku atau artikel yang kita butuhkan. Pada umumnya, buku koleksi perpustakaan didata dalam 3 (tiga) jenis kartu katalog, yaitu katalog yang berisi data tentang pengarang/ penulis, judul buku dan subjek/ topik tertentu.
2.    Memeriksa Bahan-Bahan Pustaka yang Telah Diperoleh
Setelah bahan pustaka terkumpul kita harus memeriksa bahan-bahan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan topik yang kita tulis. Cara memeriksa bahan pustaka tersebut adalah;
a.    Atur waktu membaca
b.    Bacalah secara selektif
c.    Bacalah secara bertanggung jawab
d.    Bacalah secara kritis
3.    Membuat Catatan dari Bahan-bahan Pustaka
Salah satu cara terbaik dan paling sederhana dalam membuat catatan ini adalah selalu mengacu pada kartu indeks yang telah kita buat.

4.    Membuat Ringkasan dan ‘Paraphrasing’
Disamping membuat catatan, kita pun dapat membuat ringkasan atau paraphrasing dari sumber  bacaan yang kita dapatkan di dalam menunjang keberhasilan proyek tulisan kita.

5.    Membuat Kutipan
Kita harus mengutip dengan persis dan apa adanya pernyataan dari sumber bacaan yang kita gunakan jika pernyataan tersebut merupakan pandangan mendasar dari penulis dan jika kita ubah ke dalam bahasa kita sendiri akan mengaburkan arti sesungguhnya.

B.    MELAKUKAN WAWANCARA UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI UNTUK TULISAN
Ada empat hal yang harus diperhatikan pada saat akan melakukan wawancara untuk keperluan proyek penulisan karya ilmiah, yaitu;
1.    Menentukan orang yang tepat untuk diwawancarai
2.    Mempersiapkan pedoman wawancara
3.    Melaksanakan wawancara
4.    Mengolah hasil wawancara


TAHAP PROSES PENULISAN
Tahap Penulisan merupakan perwujudan tahap persiapan ditambah dengan pembahasan yang dilakukan selama dan setelah penulisan selesai.
§  Tahap Pra Penulisan
1.  Pemilihan dan pembatasan topik
2.  Merumuskan tujuan
3.  Mempertimbangkan bentuk karangan
4.  Mempertimbangkan pembaca
5.  Mengumpulkan data pendukung
6.  Merumuskan judul
7.  Merumuskan tesis
8.  Penyusunan ide dalam bentuk karangan atau outline

§  Pemilihan Topik
# Apa yang akan kita tulis?
#  Topik dapat diperoleh dari berbagai sumber.
#  Empat syarat: keterkuasaian, ketersediaan bahan, kemenarikan, kemanfaatan.
#  Agar lebih fokus, topik perlu dibatasi.

§  Tahap Penulisan Draf
–          Mengekspresikan ide-ide ke dalam tulisan kasar.
–          Pengembangan ide masih bersifat tentatif.
–          Pada tahap ini, konsentrasikan perhatian pada ekspresi/gagasan, bukan pada aspek-aspek  mekanik.

§  Tahap Revisi
–          Memperbaiki ide-ide dalam karangan, berfokus pada penambahan, pengurangan, penghilangan, penataan isi sesuai dengan kebutuhan pembaca.
–          Kegiatan: (a) membaca ulang seluruh draf, (b) sharing atau berbagi pengalaman tentang draf kasar karangan dengan teman, (c) merevisi dengan memperhatikan reaksi, komentar/masukan.

§  Tahap Penyuntingan
–          Memperbaiki perubahan-perubahan aspek mekanik karangan.
–          Memperbaiki karangan pada aspek kebahasaan dan kesalahan mekanik yang lain.
–          Aspek mekanik antara lain: huruf kapital, ejaan, struktur kalimat, tanda baca, istilah, kosakata, format karangan.

§  Tahap Publikasi
–          Tulisan akan berarti dan lebih bermanfaat jika dibaca orang lain.
–          Sesuaikan tulisan dengan media publikasi yang akan kita tuju.
TAHAP EVALUASI
Tahap terakhir yaitu verifikasi atau evaluasi, apa yang dituliskan sebagai hasil dari tahap iluminasi itu diperiksa kembali, diseleksi, dan disusun sesuai dengan fokus tulisan. Mungkin ada bagian yang tidak perlu dituliskan, atau ada hal-hal yang perlu ditambahkan, dan lain-lain. Mungkin juga ada bagian yang mengandung hal-hal yang peka, sehingga perlu dipilih kata-kata atau kalimat yang lebih sesuai, tanpa menghilangkan esensinya.
Ada lima kriteria yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi setiap bagian dari menulis sebagai berikut :

Fokus.
Apa yang Anda menulis tentang? Apa klaim atau tesis Anda membela? Kriteria ini adalah yang luas, berkaitan dengan konteks, tujuan, dan koherensi dari sepotong tulisan. Apakah topik Anda sesuai untuk tugas? Apakah Anda tetap pada topik itu atau terlena pada garis singgung tidak membantu? Apakah Anda berfokus terlalu teliti atau terlalu banyak? Misalnya, esai tentang Perang Saudara Amerika pada umumnya mungkin terlalu luas untuk esai perguruan tinggi yang paling. Anda mungkin akan lebih baik menulis tentang pertempuran tertentu, umum, atau kejadian.

Pembangunan.
Pembangunan berkaitan dengan rincian dan bukti. Apakah Anda menyediakan cukup bahan pendukung untuk memenuhi harapan pembaca Anda? Sebuah laporan penelitian yang tepat, misalnya, biasanya mencakup banyak referensi dan kutipan untuk banyak karya lain yang relevan beasiswa. Sebuah deskripsi lukisan mungkin akan mencakup rincian tentang, komposisi penampilan, dan bahkan mungkin informasi biografis tentang seniman yang melukisnya. Memutuskan apa rincian untuk menyertakan tergantung pada penonton dimaksudkan sepotong. Sebuah artikel tentang kanker ditujukan untuk anak-anak akan terlihat sangat berbeda dari satu ditulis untuk warga senior.

Organisasi
Organisasi, sering disebut “pengaturan,” menyangkut ketertiban dan tata letak kertas. Secara tradisional, kertas dibagi menjadi, tubuh kesimpulan pengenalan, dan. Paragraf terfokus pada gagasan utama tunggal atau topik (kesatuan), dan transisi di antara kalimat dan paragraf yang halus dan logis. Sebuah rambles kertas kurang terorganisir, melayang di antara topik yang tidak berhubungan dengan cara serampangan dan membingungkan.

Gaya
Gaya secara tradisional berkaitan dengan kejelasan, keanggunan presisi, dan. Sebuah stylist yang efektif tidak hanya mampu menulis dengan jelas untuk penonton, tetapi juga bisa menyenangkan mereka dengan bahasa menggugah, metafora, irama, atau kiasan. Penata Efektif bersusah payah tidak hanya untuk membuat titik, namun untuk membuatnya dengan baik.

Konvensi
Kriteria ini meliputi tata bahasa, mekanik, tanda baca, format, dan isu-isu lain yang ditentukan oleh konvensi atau aturan. Meskipun banyak siswa berjuang dengan konvensi, pengetahuan tentang di mana untuk menempatkan koma dalam sebuah kalimat biasanya tidak sepenting apakah kalimat yang berharga untuk menulis di tempat pertama. Namun demikian, kesalahan yang berlebihan dapat membuat bahkan seorang penulis brilian tampak ceroboh atau bodoh, kualitas yang jarang akan terkesan pembaca seseorang.

Sumber :

sumber: www.yanhasiholan.wordpress.com


Selasa, 22 November 2016

Sinopsis Film Pendek "Terjebak Dukun"

  Sore itu Ibu Diah (50 tahun) sedang merenung sendirian diteras rumahnya, datang anaknya Ibu Diah, Andi namanya menanyakan kenapa Ibu Diah bersedih. Ibu Diah kembali menceritakan kalau penyakit dalem yang diidapnya belum sembuh-sembuh juga dan sudah berobat kemana-mana tapi belum berhasil juga. Andi menenangkan Ibunya dan akan berusaha semaksimal mungkin mencari orang pintar yang dapat mengobati penyakitnya.
    Andipun mencari orang pintar yang kira-kira dapat mengobati penyakit Ibunya, beberapa orangpun ditanya. Suatu hari Andi berbincang-bincang dengan Rendi dan menceritakan masalahnya. Rendi mengatakan kalau ada orang pintar/dukun yang dapat mengobati berbagai macam penyakit yang ada di desa sebelah.
    Berangkatlah Andi dan Ibunya dengan ditemani Rendi menuju ke rumah Mbah Jenggot seorang yang pintar tersebut. Setelah dicek penyakitnya Mbah Jenggot mengatakan kalau penyakitnya sangat gelap dan harus menyediakan beras sekian karung yang tujuannya untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mbah Jenggot menawarkan yang akan membeli beras tersebut dengan meminta uang senilai 50 juta rupiah.

    Beberapa bulan berlalu ternyata penyakit Ibu Diah belum sembuh-sembuh juga. Andipun anaknya mulai curiga dan dia menyelediki apa yang terjadi dengan rumah dukun tersebut. Usut punya usut ternyata uang 50 juta tidak dibelikan beras sebagaimana yang dikatakan dukun itu. Hari berikutnya Andi melaporkan Mbah Jenggot dengan dugaan penipuan, dan Mbah Jenggotpun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Minggu, 13 November 2016

Tip Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu

Mencari rumah lewat developer memang cara paling lazim dilakukan masyarakat perkotaan. Namun perlu hati – hati supaya tidak tertipu. Berikut 10 tips membeli rumah di developer yang perlu dipahami.
Ada 13 juta orang yang membutuhkan rumah di Indonesia.
Bagaimana mereka memiliki rumah ?
Cara yang paling lazim adalah membeli di perumahan yang dibangun pengembang.
Ini cara yang menguntungkan karena:
Pertama, paling mudah. Anda tidak perlu repot mencari tanah, dan tidak harus membangun. Rumah sudah dibangun oleh developer.
Kedua, perumahan ini umumnya memiliki kawasan yang tertata apik dengan landscape and fasilitas pendukung yang memadai.
Ketiga, bisa dibeli dengan KPR. Mayoritas pengembang kerjasama dengan bank dalam menyediakan fasilitas pinjaman untuk memiliki rumah. Ini cocok dengan profil pembeli yang 70% melakukan pembelian dengan kredit.
Namun, pembelian rumah lewat developer bukan tanpa masalah.
Bukan berarti semua developer jelek. Faktanya, lebih banyak developer yang bonafide.
Namun, untuk menghindari hal buruk terjadi, sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan dalam mengambil rumah lewat developer. Bagaimanapun juga membeli rumah itu melibatkan uang yang tidak sedikit, sehingga keputusannya harus dilakukan secara hati – hati.
Kita akan membahas dulu bagaimana proses dan legalitas pembelian rumah di pengembang. Setelah itu, kami jelaskan 10 hal yang perlu diperhatikan supaya tidak timbul masalah.

Legalitas Pembelian Rumah

Saat datang ke pengembang, pernah dengar ungkapan bahwa “beli rumah developer itu beli gambar”.
Ungkapan ini benar karena rumah yang dijual oleh developer memang belum jadi. Yang ada baru maket-nya, “jual gambar” istilahnya.
Kenapa jual maket atau indent ? Karena pihak pengembang mengandalkan kucuran dana dari KPR untuk membangun rumah.
Sebagai pembeli, Anda harus mendapatkan pinjaman KPR terlebih dahulu supaya rumah bisa dibangun oleh pengembang.
Implikasinya, serah terima rumah jadi baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Biasanya berkisar 6 bulan sampai 1 tahun.
Karena proses pembelian rumah yang belum jadi seperti ini, muncul konsekuensi legalitas.
Pertama, perjanjian diawal bentuknya adalah PPJB  (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yaitu pengikatan sementara yang dilakukan antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan perjanjian jual beli (AJB).
PJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Isinya adalah kesepakatan penjual mengikatkan dirinya untuk menjual properti kepada pembeli disertai dengan tanda jadi atau uang muka, penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, dan kapan dilakukan AJB.
Kenapa PPJB, kenapa bukan AJB ?
Karena rumahnya belum jadi dan sertifikatnya masih atas nama developer.
Muncul pertanyaan, kenapa bank bersedia menerima PPJB untuk pemberian KPR, dimana jenis perjanjian ini sebenarnya tidak bisa digunakan sebagai dasar jaminan karena objek tanah dan bangunan secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Untuk Hak Tanggungan, status perjanjian harus AJB, bukan PPJB.
Untuk mengatasinya, bank meminta pengembang memberikan buy-back guarantee atas kredit yang diberikan. Artinya, selama statusnya masih PPJB, jika pembeli menunggak pembayaran maka pengembang yang akan mengambil alih. Dengan demikian, meskipun tidak mengikat rumah sebagai jaminan karena statusnya masih PPJB, bank tetap bersedia memberikan kredit karena adanya jaminan dari pengembang.
Nanti jika rumah sudah jadi dan statusnya berubah dari PPJB menjadi AJB, buy-back guarantee dari pengembang otomatis gugur dan kewajiban beralih sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam.
Dengan kondisi perjanjian seperti ini, apa implikasinya buat Anda sebagai pembeli ?
Selama status masih PPJB dan belum beralih ke AJB, maka: (1) status rumah tersebut masih milik developer; (2) sertifikat belum atas nama pembeli; (3) jika membelinya dengan cash, lalu kemudian akan di KPR, bank jarang sekali yang mau menerima jika masih PPJB .
Kedua, sertifikat tanah belum atas nama pembeli, karena statusnya masih Sertifikat tanah Induk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer.
Jika rumah sudah jadi, kemudian dilakukan AJB, barulah sertifikat Induk tersebut bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat supaya masing – masing rumah dan bangunan memiliki sertifikat sendiri atas nama pemiliknya.
Proses pemecahan sertifikat induk ini tidak seragam antar pengembang. Karena prosesnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ada pengembang yang menunggu sampai semua tanah terjual (paling lama), ada yang bertahap (lebih cepat), untuk melakukan pengurusan.
Selama, sertifikat belum atas nama pemilik, maka: (1) rumah akan sulit dijual karena secara legal bangunan itu masih milik developer; (2) kredit sulit dilakukan take-over ke bank lain karena bank biasanya meminta sertifikat yang statusnya sudah SHM atas nama pemilik.

Proses Pembelian via Pengembang

Untuk menggambarkannya, berikut ini alur proses ketika membeli rumah di developer dengan KPR.
Langkah #1 Memilih Rumah dari Developer.
Langkah #2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah.
Langkah #3 Mengajukan KPR dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR, rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Tentu saja, jika membayar dengan tunai, proses ini bisa dilewati.
Langkah #4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih PPJB.
Langkah #5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan sd 1 tahun, proses pembangunan rampung dan rumah siap ditempati.
Langkah #6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
Langkah #7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.
Langkah #8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.
Langkah #9 Meningkatkan  status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)

10 Tips Beli Rumah di Developer

Berdasarkan penjelasan uraian diatas, Anda perlu kehati-hatian karena banyak masalah yang mungkin muncul.

#1 Utamakan Reputasi Developer

Reputasi developer sangat amat penting.
Karena rumahnya belum jadi sementara Anda sudah harus membayar lunas (meskipun itu dengan kredit), jadi tidaknya tergantung pada developer.
Dan juga, pengurusan sertifikat sangat tergantung pada pengembang. Pengembang yang tidak professional menyebabkan pengurusan surat dan sertifikat akan terhambat.
Salah satu cara mengukur reputasi adalah melihat kelengkapan ijin developer, antara lain :
  1. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).
  2. Prasarana sudah tersedia
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  5. IMB Induk

#2 Sertifikat Masih Atas Nama Developer

Saat awal pembelian rumah, sertifikat masih atas nama developer. Ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai sertifikat menjadi nama pembeli.
Selama sertifikat masih atas nama developer, implikasinya adalah:
  • Take – over kredit ke bank lain sulit dilakukan. Umumnya, bank tidak akan bersedia menerima take – over jika status sertifikat belum SHM atas nama pemilik.
  • Penjualan rumah sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM. Sementara, SHM itu penting buat pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Oleh karena, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama Anda.
Di dalam perjanjian jual beli biasanya sudah dicantumkan target penyelesaian sertifikat. Yang jadi masalah, apakah target tersebut ditepati atau tidak.

#3 Jangan Bayar DP ke Developer Sebelum KPR Disetujui

Pembaca di blog ini pernah menanyakan “saya diminta segera membayar uang muka (DP) oleh pengembang, sementara KPR masih dalam proses. Apakah saya harus membayar DP tersebut ?”.
Yang perlu diingat adalah tidak ada jaminan bahwa bank  pasti menyetujui pengajuan KPR meskipun pengembang sudah bekerjasama dengan bank. Karena bank tidak hanya melihat pengembang, tetapi juga mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi cicilan.
Oleh sebab itu, sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah ada keputusan persetujuan KPR.
Jika belum ada keputusan, sebaiknya tidak dibayar DP karena jika nanti ternyata KPR tidak disetujui, Anda harus meminta kembali DP dan itu biasanya tidak mudah (selalu ada potongan).

#4 Tidak Bisa Take Over KPR Jika Sertifikat Belum Balik Nama

Status sertifikat yang masih atas nama developer dan belum balik atas nama pembeli menyebabkan take over kredit ke bank lain sulit dilakukan.
Pihak bank yang akan mengambil alih kredit (take over) akan meminta sertifikat atas nama pihak yang mengajukan kredit.  Karena bank ingin secara hukum bisa mengikat rumah yang di KPR itu sebagai jaminan.
Beberapa bank masih mau menerima take-over kredit jika pengembangnya sudah kerjasama dengan bank. Namun, proses ini masih harus dipastikan lagi di masing –masing bank.
Oleh karena itu, jika Anda berpikir melakukan take over kredit, misalnya, karena alasan cicilan yang memberatkan dan bunga yang tinggi, pastikan dahulu status sertifikat rumah. Sudah atas nama Anda atau belum.

#5 Ada Risiko Rumah Tidak Jadi Tepat Waktu

Apa saja risiko membeli rumah di developer ?
  • Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar, meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik.
  • Rumah jadi terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.
  • Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian.

#6 Apa Kewajiban Developer Jika Wanprestasi

Mengingat sejumlah risiko tersebut, pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi.
Kewajiban developer biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.
Baca perjanjjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan. Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

#Segera AJB Jika Rumah Sudah Jadi

Anda harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
Kapan AJB bisa dilakukan ?
Sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal aspek berikut terpenuhi:
  1. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
  2. Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu; dan
  3. Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Gampangnya, jika rumah sudah jadi, segera minta dilakukan AJB dengan developer.
AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Sebelum AJB dilakukan, PPAT akan melakukan beberapa langkah, yaitu:
  • Pemeriksaan sertifikat ke BPN. Pemeriksaan bertujuan mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain. Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
  • Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Dimana penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

#8 Segera Urus Status SHM

Setelah AJB selesai, pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta  bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Apa masalahnya dengan status HGB ?
Tidak seperti SHM yang memberikan hak milik selamanya, HGB memiliki jangka waktu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Jadi dengan HGB, Anda paling lama bisa mendirikan bangunan 50 tahun. Lewat itu hak atas tanah tersebut dihapus karena tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.
Oleh sebab itu, setelah proses AJB rampung, Anda harus mengubah sertifikat menjadi SHM.
Ada developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB, namun tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat SHM, sbb:
  • Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
  • Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. SHGB asli
  2. Copy IMB
  3. Copy SPPT PBB tahun terakhir
  4. Identitas diri
  5. Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
  6. Membayar uang pemasukan kepada Negara.

#9 IMB Amat Penting

Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak memiliki IMB maka: (1) bangunan bisa disegel oleh pihak berwenang; (2) bangunan tidak bisa di diajukan kredit ke bank; (3) Tidak bisa mengurus peningkatan status SHM.
IMB merupakan landasan sah kita mendirikan bangunan, yang di dalamnya tercantum data bangunan. Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detil teknis yang menjadi lampirannya.
Berdasarkan IMB, bank atau pihak lain dapat menilai bahwa bangunan yang menjadi jaminan KPR dibangun sesuai peraturan. Seperti sesuai dengan peruntukan lokasi, misalnya ruko memang dibangun di area komersil; rumah tinggal dibangun di lokasi yang diijinkan untuk hunian.
Pastikan bahwa bangunan Anda memiliki IMB.

#10 Jangan Lakukan Transaksi Jual Beli Bawah Tangan

Muncul beberapa pertanyaan di blog ini mengenai proses jual beli yang dibawah tangan. Apakah aman atau tidak.
Apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Kesimpulan

Membeli rumah lewat pengembang adalah cara yang paling banyak digunakan untuk memiliki rumah. Hal ini terutama di kawasan Jabodetabek yang padat dan kosmopolitan, dimana tidak mudah membangun rumah sendiri karena harga tanah yang tinggi.
Pengembang menawarkan banyak kemudahan, seperti kawasan yang sudah jadi, tidak perlu repot mengurusi pembangunan rumah serta  tersedianya fasilitas kerjasama kredit dengan bank.
Namun, konsumen wajib memahami sejumlah hal saat melakukan pembelian ini. Ada 10 hal yang perlu dipahami dengan baik ketika mengambil rumah lewat pengembang.
Semoga membantu Anda mendapatkan rumah terbaik.
sumber: www.duwitmu.com