Oleh SHIDARTA
(Oktober 2019)
Ada
jargon klasik dalam bahasa Belanda yang kerap dikutip penulis buku-buku teks
hukum: ‘Het recht hinkt achter de feiten aan,’ yang
artinya hukum itu berjalan terseok-seok mengikuti fakta. Jadi, hukum sebenarnya
ada di belakang fakta, dalam arti kenyataan itulah yang menginspirasi
munculnya hukum. Tentu saja ada banyak fakta yang terjadi di sekitar kita dan
tidak semuanya harus dikukuhkan menjadi norma hukum.
Fakta-fakta yang
layak untuk dikukuhkan menjadi hukum adalah fakta-fakta yang terjadi berulang
kali, yang kemudian membentuk pola perilaku yang sama secara berulang-ulang.
Pola ini dirasakan mengikat, dalam arti membebani kewajiban bagi orang-orang
yang menjalankannya. Bahkan, apabila ada orang yang melanggar kewajiban itu,
ada kesan kuat bahwa terhadap orang itu seharusnya dijatuhkan sanksi.
Apa yang digambarkan
di atas membawa kita pada satu topik tentang budaya hukum. Tulisan ini akan
menggambarkan secara sekilas tentang makna budaya dan kebudayaan secara umum,
lalu masuk ke pengertian budaya hukum. Lalu, akan diulas tentang budaya
hukum masyarakat serta peran hakim dalam penciptaan budaya hukum yang sehat.
Terakhir akan disinggung tentang peran masyarakat dalam budaya hukum yang tidak
sehat.
Tatkala
para subjek hukum bersentuhan dengan hukum, maka hukum yang dimaksud tidak lagi
sepenuhnya bermakna tekstual sebagaimana tertulis di dalam undang-undang atau
sumber hukum positif lainnya. Hukum tersebut pasti sudah dikaitkan dengan fakta
konkret yang tengah dihadapi. Dengan perkataan lain, hukum yang in
abstracto itu dihubungkan dengan kontekst fakta konkret yang
terjadi, sehingga pada akhirnya akan ditemukan jawaban seperti apa suatu kasus
hukum akan diselesaikan. Jawaban ini, jika dituangkan di dalam putusan hakim,
akan menjadi hukum yang in concreto.
Kalimat di atas
memberi penegasan bahwa teks hukum memang tidak pernah lepas dari konteks.
Dalam proses ketika sebuah hukum dibentuk, misalnya oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, rancangan hukum tersebut
pasti menampung kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran norma hukum
itu. Artinya, hukum yang dibuat harus sejalan dengan tuntutan kebutuhan
masyarakat. Tuntutan kebutuhan ini bukan sesuatu yang berada di awang-awang,
melainkan kebutuhan yang senyatanya ada di dalam kehidupan masyarakat, yang
dipandang mendesak untuk diatur ke dalam hukum positif. Hal ini berarti ketika
suatu hukum positif, khususnya undang-undang ditetapkan, maka di situ sudah ada
jaminan hukum positif ini dapat berlaku secara sosiologis (karena masyarakat
memang membutuhkan) dan berlaku secara filosofis (karena masyarakat memandang
seyogianya memang hal itu perlu dibuat aturannya). Dengan demikian, menjadi
tugas negara untuk menetapkan pengaturan itu ke dalam hukum positif, sehingga
peraturan itu berlaku secara yuridis.
Dalam hal ini
terlihat bahwa hukum positif, baik ketika dibentuk maupun pada saat diterapkan
dalam kasus-kasus konkret di lapangan, akan bersentuhan dengan faktor ruang dan
waktu. Faktor ruang menunjuk pada tempat (lokasi) tempat para subjek hukum
berada dan berinteraksi dengan sesama dan alam sekitarnya. Faktor waktu
menunjuk pada kurun masa tertentu pada saat subjek hukum ini hidup dan
beraktivitas. Kedua faktor ini membingkai aktivitas manusia sebagai mahluk
individu dan mahluk sosial, sehingga faktor ruang dan waktu ini dapat membentuk
pola perilaku anggota-anggota masyarakat. Adat dan kebiasaan adalah contoh dari
pola perilaku orang-orang yang berada dalam ruang yang sama pada kurun waktu
tertentu. Kesamaan ini membentuk budaya.
Secara
leksikal, ’budaya’ diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat, atau
sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Sementara itu ada
kata ’kebudayaan’ yang dimaknai sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin
(akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Bisa juga
diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang
digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi
pedoman tingkah lakunya (Kamus Besar Bahasa Indonesia,
2005: 169-170).
Seorang antropolog
dan budayawan Indonesia, Koentjaraningrat (1985) menyebutkan tujuh unsur
universal yang terkandung dalam kebudayaan, yaitu: (1) sistem religi dan
upacara keagamaan, (2) sistem dan organisasi kemasyarakatan, (3) sistem
pengetahuan, (4) bahasa, (5) kesenian, (6) sistem mata pencaharian hidup, dan
(7) sistem teknologi dan peralatan. Selanjutnya, ketujuh unsur itu lalu mewujud
ke dalam tiga macam fenomena, yaitu: (1) suatu kompleks ide, nilai, dan norma,
(2) kompleks aktivitas kelakukan berpola, dan (3) benda-benda hasil karya
manusia.
Konsep
lain tentang budaya dan kebudayaan disampaikan oleh Bernardo Bernadi yang
kemudian disederhanakan ole Soerjanto Poespowardojo (1993: 7-9), dengan membagi
fenomena kebudayaan ke dalam empat faktor dasar, yaitu: (1) anthropos,
(2) oikos, (3) tekne, dan
(4) ethnos. Keempat faktor dasar ini dapat
dipandang sebagai unsur yang menentukan perkembangan suatu kebudayaan.
Faktor anthropos berkaitan
dengan manusia. Pada dasarnya manusia bukanlah mahluk rasional yang sudah
selesai dan sempurna. Artinya, manusia perlu berkarya agar dapat membuat
dunianya menjadi lebih bermakna. Potensi manusia inilah yang menjadikannya
sebagai agen kebudayaan yang kreatif. Faktor kedua, yaitu oikos,
yang berarti alam atau lingkungan tempat manusia melakukan proses
kreativitasnya. Lingkungan inilah yang menjadi medan perjuangan manusia,
sehingga muncul hubungan antara manusia dan alam sekitarnya. Faktor ketiga
adalah tekne, yakni akar kata
dari teknologi sebagai sarana/prasarana yang
dgunakan manusia dalam membantunya mengelola kehidupannya. Hukum dapat
saja dipandang sebagai tekne apabila dipahami
sebagai alat untuk mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
Faktor terakhir atau keempat adalah ethnos, yaitu
komunitas. Karya manusia yang sebaik apapun, termasuk hukum positif yang dibuat
oleh manusia, tidak akan bermakna jika tidak didukung oleh semangat kolektif.
Hukum yang baik harus dilahirkan karena memang dikehendaki oleh masyarakat dan
diterapkan sebagai konsekuensi dari kesepakatan sosial.
Keempat faktor dasar
dalam budaya ini sejalan dengan pernyataan dari Lawrence M. Friedman (1984: 6)
tentang budaya hukum. Ia menyatakan:
… people’s attitudes toward law and
legal system―their beliefs, values, ideas, and expectations. . . The legal
culture, in other words, is the climate of social thought and social force
which determines how law is used, avoided, or abused. Without legal culture,
the legal system is inert―a dead fish lying in a basket, not a living fish
swimming in its sea.
Ahli
hukum Jerman, F.C. von Savigny meyakini bahwa faktor budaya sangat berperan
untuk menentukan corak hukum suatu masyarakat, bahkan bangsa. Setiap bangsa
yang dipersatukan oleh bingkai sejarah yang sama, biasanya memiliki satu jiwa
bangsa (Volksgeist). Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh
bersama dengan masyarakat. Dalam teori yang lebih modern, Leon Duguit dari
Prancis menyimpulkan bahwa hukum objektif itu tidak tumbuh dari jiwa bangsa
atau dari undang-undang, melainkan dibangun oleh solidaritas sosial. Artinya,
berkat ikatan solidaritas sosial itulah maka kehidupan suatu bangsa bisa
berjalan dengan tertib, dan hukum bisa ditegakkan. Dua pendekatan
berpikir ala Savigny dan Duguit mencerminkan pandangan bahwa hukum sebagai pola
perilaku sosial dalam skala makro. Hukum dikaitkan dengan jiwa bangsa dan
solidaritas sosial.
Di sisi lain, ada
pandangan yang lebih melihat hukum sebagai pola-pola perilaku sosial dalam
skala meso dan mikro. Perilaku masyarakat tatkala bersentuhan dengan hukum
dapat dijadikan contoh. Perilaku pengendara mobil dan sepeda motor dalam
menghadapi rambu-rambu lalu lintas di jalan, atau perilaku masyarakat yang
hadir di persidangan saat mengikuti persidangan, adalah beberapa contoh konkret
dari pendekatan meso dan mikor dalam budaya hukum masyarakat.
Dilihat dari subjek
yang membentuk budaya hukum tersebut, oleh Friedman dibedakan menjadi dua. Ada
budaya hukum eksternal yang melibatkan masyarakat luas secara umum. Selain itu
ada budaya hukum internal, yaitu budaya yang dikembangkan oleh para aparat
penegak hukum. Kedua jenis budaya hukum ini saling mempengaruhi. Jika budaya
hukum ekternalnya sehat, maka dengan sendirinya budaya hukum internal akan ikut
menyesuaikan karena aparat penegak hukum pada hakikatnya adalah produk dari
masyarakatnya sendiri. Jika masyarakat tidak terbiasa memberi suap maka aparat
penegak hukum juga tidak akan terbiasa meminta suap. Pada sisi sebaliknya, jika
aparat penegak hukum terbiasa menolak dengan tegas setiap bentuk penyuapan,
maka masyarakat juga tidak akan berani memulai berinisiatif memberi suap.
Terlepas apakah
pola-pola perilaku yang dibiarkan terjadi terus-menerus itu baik atau buruk
bagi kehidupan hukum di dalam masyarakat, maka demikianlah suatu budaya hukum
akan tercipta. Di sini berlaku hukum tidak tertulis, bahwa pola perilaku yang
berulang-ulang akhirnya akan ”disepakati” mengikat bagi seluruh warga
masyarakat. Budaya hukum yang baik akan berkontribusi membentuk sistem hukum
yang sehat, sementara budaya hukum yang tidak baik akan mendorong timbulnya
sistem hukum yang sakit.
Budaya
hukum yang sehat diwujudkan dalam bentuk kesadaran hukum (rechtsbewustzijn),
sedangkan budaya hukum yang sakit (tidak sehat) ditunjukkan melalui perasaan
hukum (rechtsgevoel). J.J. von Schmid (1965: 63) dengan
tepat membedakan kedua terminologi itu. Menurutnya, ”Van
rechtsgevoel dient men te spreken bij spontaan, onmiddelijk als waarheid
vastgestelde rechtswaardering, terwijl bij het rechtsbewustzijn men met
waarderingen te maken heeft, die eerst middelijk, door nadenken, redeneren en
argumentatie aan nemelijk gemaakt worden.” Schmid kurang
lebih menyatakan bahwa perasaan hukum adalah penilaian masyarakat atas hukum
yang diungkapkan mereka secara spontan, langsung, dan apa adanya, sementara
kesadaran hukum lebih merupakan penilaian tidak langsung karena kesadaran hukum
berangkat dari hasil pemikiran, penalaran, dan argumentasi.
Sebagai
contoh, kegeraman masyarakat terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan, sering
ditunjukkan dengan tindakan yang justru destruktif, termasuk merusak ruang
pengadilan atau fasilitas umum. Juga pernah terjadi tawuran selepas hakim
menutup persidangan karena salah satu pihak tidak puas dengan putusan hakim.
Kasus-kasus yang dipandang sebagai penghinaan terhadap martabat peradilan (contempt
of court) bermula dari perasaan hukum.
Untuk mengetahui
seberapa sehat suatu sistem hukum, dapat dicermati pada saat hukum ditegakkan
dalam kasus-kasus konkret. Apa yang dihadapi oleh para hakim di ruang-ruang
pengadilan merupakan batu ujian untuk memahami sehat tidaknya suatu sistem
hukum, termasuk di dalamnya unsur budaya hukum yang hidup di tengah-tengah
masyarakat. Oleh sebab itu, budaya hukum dan penegakan hukum merupakan dua mata
rantai yang saling berhubungan.
Untuk memahami
hubungan antara budaya hukum dan penegakan hukum, berikut ini dapat disajikan
suatu ragaan. Pada ragaan ini terdapat sumbu y yang menunjukkan garis pangkal
dari kondisi sistem hukum yang ideal. Pada garis ini secara hipotetis
diasumsikan penegakan hukum berjalan dengan sempurna, tanpa penyimpangan.
Sebaliknya sumbu x menunjukkan garis pangkal dari kondisi sistem hukum yang
khaos. Secara hipotetis penegakan hukum digambarkan tidak berjalan sama sekali.
Kedua sumbu ini bersifat fiktif karena pada kenyataannya tidak pernah ada
kondisi yang persis berada pada garis tersebut.
Di
antara sumbu x dan y itu terdapat sumbu z. Sumbu ini bergerak dinamis mengikuti
tarik-menarik (resultan) dari kepentingan-kepentingan yang terlibat dalam
penegakan hukum. Jika sistem hukumnya sehat, penegakan hukum (sumbu z) ini akan
bergerak dalam zona 45° bagian atas. Dalam zona ini kesadaran hukum (rechtsbewustzijn)
yang memegang kendali. Jika sistem hukumnya sakit, penegakan hukum (sumbu z)
akan turun ke zona 45° bagian bawah. Dalam zona ini perasaan hukum (rechtsgevoel)
yang berperan. Pendulum sumbu z yang disebut sebagai penegakan hukum itu pada
dasarnya mencerminkan budaya hukum (rechtscultuur)
yang bersemai dalam sistem hukum itu.
Melalui
ragaan itu dapat dijelaskan betapa erat kaitan antara penegakan hukum dan
budaya hukum. Di situ terlihat bahwa penegakan hukum yang digandengkan dengan
sumbu budaya hukum itu tidak mungkin menghilangkan dimensi perasaan hukum dan
kesadaran hukum. Posisi pendulum (sumbu z) itu ada yang bisa didesain (by
design), namun ada sebagian yang tampil secara alamiah (by
nature). Artinya, untuk menggiring agar penegakan hukum (baca:
budaya hukum) Indonesia dapat bergerak di zona ideal, kita perlu meningkatkan
bobot kesadaran hukumnya.
Keduanya,
yakni perasaan dan kesadaran hukum itu harus tetap eksis secara bersama-sama.
Bapak Hukum Adat Indonesia, Von Vollenhoven pernah menyampaikan hal ini dalam
ceramahnya di Rechtshogeschool Batavia
tahun 1932 (Pudjosewojo, 1976: 55). Von Vollenhoven mengatakan: “Het
Indisch recht zal, om voor dit land en dit volk te deugen, ook in deze kwestie
zijn eigen zelfstandigen weg hebben te zoeken, niet moeten probeeren een
bijwagen te zijn van het recht en de rechtsgeleerdheid in Holland; de studie
van het Indisch recht zal, om bij dit land en dit volk te passen, juist een
wijde plaats moeten gunnen naast rechtsbegrip en rechtsverstand aan
rechtsgevoel.” Von Vollenhoven menekankan dalam pidato
itu, bahwa hukum yang ingin dibangun di negeri ini harus dicari sendiri, bukan
mengekor pada hukum di Negeri Belanda. Agar selaras dengan negeri dan bangsa
ini, maka studi tentang hukum Indonesia seyogianya memberi tempat
seluas-luasnya pada studi tentang perasaan hukum, di samping studi tentang
pengertian dan pemahaman hukum. Jelas dinyatakan di sana, bahwa di samping
dikemukakan konsep perasaan hukum (rechtsgevoel), terdapat juga dua
konsep berdampingan yakni rechtsbegrip (pengertian
hukum) dan rectsverstand (pemahaman
hukum). Kedua konsep terakhir ini adalah hasil kajian rasional terhadap hukum,
sehingga dapat dipersandingkan dengan konsep kesadaran hukum (rechtsbewustzijn).
Kata-kata
“studie
van het Indisch recht (Indonesisch recht)” di atas adalah
pesan yang baik dari seorang asing terhadap para ahli hukum Indonesia.
Seyogianya pesan ini dibaca dalam perspektif yang luas, yaitu studi yang harus
dilakukan tidak hanya oleh para akademisi, melainkan juga oleh para aparat
penegak hukum. Hakim adalah figur penegak hukum yang sangat penting dalam
melakukan studi ini. Mereka berkewajiban menggali nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat, dengan maksud agar budaya hukum yang sehat dapat diberi tempat dan
ditonjolkan dalam putusan-putusan hakim.
Sebagai contoh,
ketika hakim mendapati bahwa kasus yang dihadapinya adalah kasus yang menarik
perhatian publik, sering terjadi tekanan yang bersifat non-hukum, seperti
politis, sosiologis, dan psikologis mengiringi perjalanan kasus ini saat di
proses di persidangan. Sebagai bagian dari masyarakat, hakim tidak mungkin
steril dan mampu membebaskan diri dari tekanan-tekanan ini. Sangat manusiawi
apabila hakim dapat terpengaruh, kendati secara normatif ia tidak boleh
memperlihatkan hal ini di hadapan publik. Namun, terlepas dari kemungkinan
keterpengaruhan itu, hakim harus memastikan bahwa ia mampu melahirkan putusan
yang berwibawa. Putusan yang berangkat dari sisi-sisi rasional dan argumentatif
karena didukung oleh cara bernalar yang dapat dipertangungjawabkan. Putusan-putusan
tersebut harus mengaksentuasikan budaya hukum yang berkesadaran hukum.
Budaya hukum adalah
unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan
jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan
nilai-nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses
internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga
dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Soerjono Soekanto
(1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki
kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum,
(3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum. Pernyataannya tersebut
menunjukkan bahwa tahu secara kognitif tidak menjamin orang memiliki kesadaran
hukum. Pengetahuan ini harus ditingkatkan menjadi pemahaman. Dengan pemahaman
berarti para subjek hukum itu dapat menjelaskan dan mengkomunikasikan materi
hukum itu kepada pihak lain. Dimensi kognisi ini kemudian beralih ke aspek
afeksi, yakni hadirnya sikap hukum yang positif. Puncak dari semuanya ada pada
pola perilaku hukum yang berlangsung secara ajeg, yakni pola perilaku taat
hukum yang dilandasari oleh budaya hukum yang sehat.
Untuk memastikan
bahwa masyarakat berperan dalam pembangunan budaya hukum yang sehat, maka
diperlukan tindakan pelembagaan (institusionalisasi). Tujuannya adalah agar
masyarakat paham dan kemudian sadar tentang perlunya hukum ditegakkan.
Misalnya, masyarakat yang menjadi pengunjung sidang di gedung-gedung pengadilan
harus diberi pemahaman bahwa proses persidangan adalah proses hukum yang harus
dihormati semua pihak. Melalui proses ini, masyarakat menyerahkan penanganan
perkara itu kepada institusi negara. Namun, tidak berarti dengan penyerahan ini
berarti negara boleh melakukan apa saja dengan melanggar prinsip-prinsip
penegakan hukum yang benar. Di sinilah peran masyarakat diperlukan untuk
mengawasi jalannya persidangan.
Setidaknya
ada empat pihak sebagai representasi masyarakat yang berperan dalam ikut
membangun budaya hukum yang sehat di pengadilan kita, yang pada gilirannya akan
memberi dampak pada terciptanya wibawa peradilan yang makin dihormati. Pertama,
para pihak yang terlibat langsung dalam pekara. Dalam perkara pidana,
figur-figur ini diwakili oleh terdakwa dan saksi korban/keluarga korban. Dalam
perkara perdata, mereka adalah penggugat dan tergugat. Dalam posisi tersebut
mereka adalah pihak-pihak yang memiliki penilaian paling subjektif atas perkara
yang tengah berjalan, sehingga punya potensi paling tinggi untuk bertindak
destruktif pada saat ada proses persidangan atau hasil putusan yang tidak
sesuai dengan ekspektasi. Kedua, masyarakat umum
(publik) yang tidak terkait langsung dengan perkara tersebut, tetapi bersimpati
kepada salah satu pihak. Makin banyak jumlah mereka, makin tinggi potensi
destruksi yang dapat ditimbulkan. Kerapkali mereka berasal dari
organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang pada saat-saat persidangan
menyempatkan diri untuk datang langsung ke pengadilan. Ketiga, pihak
media yang sebenarnya berada pada posisi netral, tetapi dalam kenyataannya
dapat memberi informasi secara keliru dan menyesatkan. Informasi seperti ini
dapat membakar emosi masyarakat, sehingga yang muncul justru perasaan hukum
yang cenderung destruktif. Keempat, pihak-pihak yang menjadi “pemeran” dalam
proses persidangan itu sendiri, yaitu figur-figur sentral (di luar hakim),
seperti jaksa dan penasihat hukum. Apabila ada salah satu pihak tidak bekerja
profesional, maka pihak yang lain akan terdorong untuk memberikan respons
negatif, yang pada gilirannya dapat saja menjurus pada anggapan
penghinaan pada peradilan.
Dengan
demikian, terlihat bahwa penghormatan terhadap jalannya peradilan sangat
berkorelasi dengan budaya hukum yang sehat, yang lebih menonjolkan kesadaran
hukum daripada perasaan hukum. Budaya hukum yang sehat tidak akan mungkin
dijaga oleh salah satu pihak semata, melainkan harus hasil kolaborasi dari
berbagai pihak. Masyarakat memainkan peran ethnos dalam
pembangunan budaya hukum, tetapi masih ada faktor anthropos,
oikos dan tekne, yang
tidak sepenuhnya berada di bawah kendali masyarakat. Negara harus ikut membantu
mengatur, mendidik, merekrut, dan mengawasi manusia (anthropos), para
penyandang profesi hukum agar kualitas profesionalisme mereka membantu
peningkatan derajat keluhuran profesi hukum.
Dalam
kaitannya dengan masyarakat, hukum adalah instrumen yang sedikitnya memiliki
tiga macam fungsi, yaitu sebagai: (1) penyelesai sengketa (dispute
settlement), (2) pengontrol masyarakat (social
control/order), dan (3) perekayasa masyarakat (social
engineering). Ketiga fungsi tersebut dapat
dibedakan sebagai fungsi dalam jangka pendek (kurang dari 5 tahun), jangka
menengah (5-10 tahun), dan jangka panjang (di atas 10 tahun). Masyarakat
memiliki peran untuk ikut memfungsikan hukum di dalam setiap jangka waktu ini.
Untuk mudahnya, dapat digambarkan fungsi-fungsi ini dalam tabel di bawah:
|
No. |
Jangka Waktu |
Fungsi Hukum |
Peran Masyarakat |
|
1 |
Pendek |
Penyelesai sengketa |
·
Masyarakat wajib menghindari tindakan
main hakim sendiri dalam penyelesaian sengketa. ·
Masyarakat perlu berusaha mencari
alternatif penyelesaian sengketa informal yang mungkin, sebelum menempuh
jalur formal. ·
Jika akhirnya harus menempuh jalur
formal, masyarakat wajib memberi kesempatan dan membantu kinerja aparat penegak
hukum. ·
Aparat penegak hukum (sebagai bagian
dari masyarakat) wajib menjalankan tugas secara profesional dalam penanganan
setiap kasus hukum (jujur dan akuntabel). |
|
2 |
Menengah |
Penertib masyarakat |
·
Masyarakat tidak mempromosikan
kekerasan dalam mengatasi permasalahan hukum. ·
Jika ditemukan tindakan anti-sosial
yang meresahkan masyarakat, setiap unsur masyarakat harus sigap untuk
mengatasinya bersama-sama dengan pihak/lembaga berwenang yang tersedia di
masyarakat. ·
Masyarakat ikut mengawasi dan
mengkritisi jalannya penegakan hukum melalui berbagai saluran komuniksi yang
tersedia. ·
Aparat penegak hukum (sebagai bagian
dari masyarakat) secara terprogram dan berkelanjutan melakukan edukasi
publik, sehingga terbuka luas akses masyarakat dalam mencari keadilan di depan
hukum. |
|
3 |
Panjang |
Perekayasa masyarakat |
·
Masyarakat memiliki motivasi kuat
untuk ikut menjadi agen perubahan menuju ke kondisi sosial yang lebih baik. ·
Masyarakat menjadikan hukum sebagai
sarana bersama untuk meggapai kondisi sosial yang lebih baik itu. ·
Masyarakat luas perlu terlibat dan
berhak untuk dilibatkan seintensif mungkin dalam mendiskusikan pembentukan
hukum dan mengatasi ekses negatif di dalam penerapan hukum itu. ·
Aparat penegak hukum (sebagai bagian
dari masyarakat) wajib menjadi pelopor dalam perubahan sosial ini dengan
jalan memberi contoh konkret dalam tiap pengambilan kebijakan/keputusan
hukum. |
Pembangunan
budaya hukum membutuhkan strategi yang tersusun secara terprogram dalam
jangka-jangka waktu tersebut. Dalam sebuah negara yang memiliki politik hukum
yang jelas, pembangunan budaya hukum adalah bagian dari strategi kebudayaan.
Hal ini bukan tidak pernah dipikirkan oleh para ahli dan pemimpin bangsa kita.
Apa yang digaungkan dengan istilah ‘nation and character building’ pada
era-era awal setelah Indonesia merdeka, membuktikan bahwa hal ini sudah
disadari sejak awal tatkala negara kita terbentuk.
Budaya
hukum yang sehat harus ditunjukkan mulai dari hal-hal konkret tatkala hukum
difungsikan dalam jangka pendek, yaitu sebagai sarana penyelesaian sengketa.
Penghormatan terhadap hukum sudah harus ditunjukkan pada tingkatan ini.
Demikian seterusnya, ketika dalam jangka menengah hukum difungsikan sebagai
sarana tertib sosial, yaitu untuk mengontrol perilaku masyarakat. Pada jangka
panjang, hukum tidak lagi sekadar pemelihara “keadaaan yang sudah ada” (status
quo),
melainkan hukum justru diposisikan sebagai agen perubahan karena menyadari
“keadaan yang sudah ada” itu bukanlah keadaan yang ideal. Masyarakat harus
berubah ke arah lebih baik. Harus ada budaya hukum baru yang harus diciptakan
dan dicapai. Namun, budaya hukum yang sehat dan ideal seperti itu, tidak
mungkin terwujud tanpa didahului oleh hal-hal konkret yang sudah harus
dilakukan dalam kurun waktu singkat.
Kita dapat kembali
pada contoh budaya hukum masyarakat dalam mengikuti jalannya persidangan di
pengadilan. Budaya hukum itu dapat mudah terobservasi dari bentuk-bentuk
perilaku masyarakat kita ketika mereka terlibat dalam aktivitas di persidangan.
Pengertian masyarakat di sini mencakup semua orang, termasuk aparat penegak
hukum yang tengah bertugas, terdakwa yang tengah diadili, saksi yang tengah
memberi keterangan, sampai pada pengunjung sidang dengan beraneka polanya.
Selayaknya budaya
hukum yang sehat akan terpancarkan di setiap ruang persidangan karena di
sinilah tempat suatu sengketa hukum tengah diselesaikan melalui mekanisme yang
rasional dan menjadi pegangan bersama. Namun, dalam sejarah peradilan di
Indonesia, tidak sekali terjadi adanya penyerangan terhadap aparat yang tengah
bertugas, baik berupa ujaran verbal maupun lemparan benda-benda
fisik. Bahkan, pada September 2005, misalnya, di Pengadilan Agama
Sidoarjo, Jawa Timur, sampai terjadi kasus pembunuhan di ruang sidang.
Pembunuhan ini berlangsung di depan mata majelis hakim. Demikian tragisnya
kasus ini, sampai terdakwanya harus dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan
Militer Utama, kendati kemudian diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup
(Putusan Mahkamah Agung No. 85K/MIL/2006).
Memang
benar, ada banyak pemicu dari tindakan-tindakan yang destruktif bagi jalannya
persidangan sebagaimana dicontohkan di atas, namun apapun pemicunya,
tindakan-tindakan ini jangan sampai terjadi karena dilatarbelakangi oleh
ketidakpercayaan (distrust) terhadap
institusi peradilan sebagai salah satu komponen dari struktur hukum Jika
hal ini yang menjadi faktor penyebabnya, maka destruksi budaya hukum telah
menyentuh secara mendalam ke bangunan struktur hukum dari sistem hukum kita.
Ini adalah tingkatan yang sangat membahayakan. Di belahan dunia manapun, budaya
hukum internal yang buruk akan mengirimkan sinyal negatif kepada budaya hukum
eksternal. (***)
REFERENSI:
Friedman,
Lawrence M. 1984. American Law: An Introduction.
New York: W.W. Norton & Co.
Harris,
J.W. 1982. Law and Legal Science: An Inquiry into the
Concepts Legal Rule and Legal System. Oxford: Clarendon
Press.
_________.
1997. Legal Philosophies.
Ed. 2. London: Butterworths.
Peursen,
C.A. van. 1985. Strategi Kebudayaan.
Terjemahan Dick Hartoko. Cet. 5. Jakarta-Yogyakarta: BPK Gunung Mulia-Kanisius.
Pudjosewojo,
Kusumadi. 1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.
Jakarta: Aksara Baru.
Schmid,
J.J. von. 1965. Het Denken over Staat en Recht in de
Tegenwoordige Tijd. Haarlem: De Erven F. Bohn.
Shidarta.
2005. “Penegakan Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.” PPH
Newsletter. No. 62, September. Hlm. 13-15.
Soekanto,
Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta:
Rajawali.

