Sabtu, 25 September 2021

Menikah diam-diam tanpa ijin isteri, bisakah dipidana?

 Menikah lagi tanpa ijin isteri seorang suami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dengan hukuman 5 tahun sampai tujuh tahun, dan penjelasan lebih lajut dapat dilihat di link video di bawah ini ya... jangan lupa subscribe

https://youtu.be/Pj1qWuBKPdQ

Cara Mendapatkan buku nikah setelah menikah siri

 Menikah siri sebenarnya sah secara agama yang dianutnya hanya tidak tercatatkan, dan sebaiknya setelah menikah siri agar mencatatkan penikahannya agar memperoleh buku nikah, dan akte anak-anak yang dilahirkan dapat dicantumkan nama ayah dan ibu, bagaimana mendapatkan buku nikah itu penjelasan lebih lengkapnya ada di link video di bawah ini, dan jangan lupa subscribe ya

https://youtu.be/nk-zS6pBrl4

Asas In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariores

 artinya dalam perkara pidana bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya, penjelasan lebih lengkapnya yuk tonton video ini, jangan lupa subscribe ya 

https://youtu.be/BW9Zn2rdju4

 

Asas Hukum / Adagium Hukum "Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali"/ "Asas Legalitas"

artinya tidak ada pidana jika belum ada aturannya. penjelasan lebih lengkapnya yuk tonton video ini. jangan lupa subscribe ya..

 https://youtu.be/tXK_Q0IC0iM

Asas Hukum / Adagium Hukum "Asas Actio Libera In Causa

Asas Actio In Libera in causa artinya seseorang yang sengaja tidak menyadarkan diri tetap akan dipidana. Penjelasan lebih lengkapnya yuk tonton video ini, jangan lupa subscribe ya

https://youtu.be/VyydvpaW7tQ 


Penyuluhan Hukum Tentang De Radikalisasi, Bantuan Hukum, dan Narkotika

 Sebanyak 25 (dua puluh lima) Warga Binaan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tentang de radikalisasi, bantuan hukum, dan narkotika bertempat di Lapas Kelas II Cibinong pada tanggal 22 September 2021. Warga binaan dengan antusias mengikuti kegiatan penyuluh hukum. Narasumber yang hadir dari BNPT dan Penyuluh Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM yaitu Abdul Razak, Lisa Noviana, Azmi, dan Sudaryadi. Hadir Juga Kepala Bidang Pembudayaan Kesadaran Hukum yang lebih dikenal dengan Bang Igor.