Sabtu, 13 Agustus 2022

ADAGIUM HUKUM

 

  1. Ubi Societas ibi Justicia arrtinya : dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan).
  2. Fiat justicia ruat caelum artinya : Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh. “Sebagai tambahan, ungkapan ini diucapakan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
  3. Justitiae non est neganda, non differenda artinya : Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
  4. Lex posterior derogat priori artinya : Undang-undang yang baru menghapus Undang-undang yang lama.
  5. Unus Testis Nullus Testis artinya : Satu orang saksi bukanlah saksi. “Sebagai tambahan, hal ini terdapat juga dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP”.
  6. Vox Populi Vox Dei artinya : Suara rakyat adalah suara Tuhan.
  7. Salus Populi Suprema Lex artinya : Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara.
  8. Lex Specialis derogat legi Generalis artinya : Aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
  9. Facinus quos Inquinat Aequa artinya : Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah.
  10. In Du bio pro reo artinya : Jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa.
  11. Facta sunt potentiora verbis artinya : Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
  12. Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
  13. Judex set lex laguens artinya : Sang Hakim adalah hukum yang berbicara.
  14. Judicia poxteriora sunt in lege fortiora artinya : Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
  15. Lex prospcit, non respicit artinya : Hukum melihat ke depan, bukan kebelakang.
  16. Lex semper dabit remedium artinya : Hukum selalu memberi obat.
  17. Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam artinya : Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.
  18. Index animi sermo artinya : Cara seseorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya.
  19. Absolute sentienfia expositore non indiget artinya : Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
  20. Culpue poena par esto artinya : Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan.
  21. Filius in utero matris est pars viscerum matrix artinya : Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya.
  22. Cogitationis poenam nemo patitur artinya : Seseorang tidak dapat dijukum karena apa yang dipikirkannya.
  23. Juru suo uti nemo cogitur artinya : Tidak seorangpn diwajibkan menggunakan haknya.
  24. Qui tacet consentire videtur artinya : Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
  25. Moneat lex, priusquam feriat artinya : Undang-undag harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya.
  26. Ius curia novit artinya : Seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
  27. Equum et bonum est lex legum artinya : Apa yang aduk dan baik adalah hukumnya hukum.
  28. Droil ne done, pluis que soit demaunde artinya : Hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
  29. Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur artinya : Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati.
  30. Lex dura sed ita scripta artinya : Undang-undang itu keras, tetapi ia telah ditulis demikian.
  31. Audi et alteram partematau audiatur et altera pars artinya : Para pihak harus didengar, apabila persidangan sudah dimulai, hakim haus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, tidak dari satu pihak saja.
  32. Testimonium de auditu artinya : Kesaksian yang didengar dari orang lain.
  33. Ne bis in idem artinya : Perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya. “Sebagai tambahan, hal ini juga tercantum dalam pasal 76 KUHP.
  34. Similia similibus artinya : Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.
  35. Interset reipublicae res judicatoas non rescindi artinya : Adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu-gugat.
  36. Koop breekt geen huur artinya : Jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa. “Tambahan, dengan dijualnya barang yang disewa, sewa sebelumnya tidak dihapuskan, hal ini tercantum dalam Pasal 1576 KUHPerdata.
  37. Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas artinya : Saat rekan meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
  38. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis artinya : Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
  39. Veiligdheid clausule artinya : Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  40. Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum, artinya : Sebuah sumpah tidak dapat dibagi, sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagiannya lagi salah.
  41. Lex superior derogat legi inferiori, artinya : Aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah tingkatannya.
  42. Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminin Facit Injuriam, artinya : Hukum Tidak Memberikan Ketidakadilan Kepada Siapapun Dan Tidak Melakukan Kesalahan Kepada Siapapun.

  1. Pacta sund servanda artinya : Setiap perjanjian itu mengingat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula.
  2. Res nullius credit occupanti artinya : Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki.
  3. Judex non putest esse testis in propria cause artinya : Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
  4. Nemo judex in causa sua artinya : Hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri.
  5. De gustibus non est disputandum artinya : Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
  6. Lex neminem cigit ad impossibilta artinya : Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil.
  7. Van rechtswege nieting, null and void artinya : Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
  8. Politiae legius non leges politii adoptandae artinya : Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
  9. Het Vermoeden van rechmatigheid artinya : Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.
  10. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet artinya : Tidak seorangpun dapat mengalihkan haknya lebih banyak daripada yang ia miliki.
  11. Heares est cadem persona cum antecessore artinya : Ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
  12. Cujus est dominium ejus est periculum artinya : Resiko atas suatu kepemilikian ditanggung oleh pemilik.
  13. Clausal rebus sic stantibus artinya : Perjanjian antara negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  14. Judex debet judicare secundum allegata et probata artinya : Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  15. Ubi  jus ibi remedium artinya : Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya apabila hak tersebut dilanggar.
  16. Presumtion justae cause artinya : Gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara.
  17. Errare humanum est, trupe in errore perseverare artinya : Membuat kekeliruan adalah manusiawi, tapi tidak baik untuk terus mempertahankan kekeliruan.
  18. Verba volant scripta manent artinya : Kata-kata biasanya tidak berbekas, tetapi apa yang ditulis tetap ada.
  19. Debet quis juri subjacere rrbi delinquit artinya : Seorang penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
  20. Homo homini lupus, homo homini socius artinya : Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,  manusia adalah teman bagi sesamanya.
  21. Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant artinya : Sesuatu dinyatakan sempura apabila setiap bagiannya sudah lengkap.
  22. Patior est qui prior est artinya : Siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung.
  23. Ut sementem deceris ita metes artinya : Siapa yang menanam sesuatu, dialah yang akan memetik hasilnya.
  24. Summum ius summa injuria artinya : Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
  25. Restitutioin integrum artinya : Kekacauan dalam masyarakat haruslah dipulihkan ke kondisi semua.
  26. Nullum delictum nulla poera sine praevia lege poenali artinya : Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali ketentuan pidana dalam undang-undang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
  27. Melus est acciepere quam facere injuriam artinya : Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.
  28. Resjudicata proveri tate habetur artinya : Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  29. Iudex non ultra petita artinya : Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya. “Tambahan, seorang hakim tidak boleh memutuskan lebih tinggi daripada apa yang dituntut (petitum), karena hal tersebut akan menimbulkan Ultra Petita.
  30. Hodi mihi cras tibi artinya : Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
  31. Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere artinya : Menerima imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
  32. Opinio necessitatis artinya : Keyakinan atas sesuatu menurut hukum itu perlu sebagai syarat timbulnya hukum kebiasaan
  33. Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua artinya : Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
  34. Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere artinya : Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
  35. Iudex ne procedat ex officio artinya : Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
  36. Le salut du people est la supreme loi artinya : Hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
  37. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat, artinya : Beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan pada yang menyangkal.
  38. Inde datae leges be fortior omnia posset, artinya : Hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas.
  39. Ubi societas ibi justicia”, artinya : dimana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan

Sabtu, 13 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Berapa lama proses sidang ghoib sampai hakim memberikan putusan?

 Pertanyaan:

Saya menikah selema 3 thn dan masih domisili Batam. Kemudian pindah ke Sidoarjo. Singkat cerita suami saya meninggalkan tanpa diketahui keberadaannya selama 3  tahun. Kemudian saya memutuskan untuk menggugat cerai di pengadilan Sidoarjo. Setelah memenuhi syarat akhirnya pengadilan menetapkan untuk mengikuti sidang ghaib. Pertanyaan saya berapa lama proses sidang ghaib sampai hakim memberikan keputusan yang sah. Terima kasih

Jawaban:

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami sampaikan proses perceraian menurut pengaturan Perundang-Undangan, hal ini di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:

1.  Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

2.  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

3.  Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.

4.  Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya.

Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi: 

“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut”

 

Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. 

Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang dimaksud pengadilan gaib dimaksud oleh pengadilan apabila suami tidak hadir tetap akan dilakukan siding, dan masalah berapa lamanya, Pengadilan sudah mempunyai SOP tersendiri penjadwalan pemanggilan pihak-pihak yang sedang berperkara, dan biasanya prosesnya tidak terlalu lama, dua kali atau tiga kali hakim akan memutus siding perceraian tersebut.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 


Minggu, 07 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Tidak ada KK (Kartu Keluarga) apakah bisa mengajukan gugatan perceraian/cerai

 Pertanyaan:

Ayah meninggal dengan meninggalkan istri dan 5 orang anak dan sudah mendapatkan keterangan waris dari notaris. Setelah itu keluarga besar mengurus waris peninggalan orang tua dari almarhum si A (ayah). Apakah istri akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya ayah? Ataukah hanya anak-anaknya ayah saja yang dapat, mengingat itu harta warisan bukan harta perkawinan.

Jawaban:

Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih diterapkan.

Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris        adalah anak, ayah, ibu

 Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  prinsip pewarisan adalah :

1.     Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)

2.     Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.

Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:

a.       Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak  serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)

b.       Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.

c.        Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek  dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.

d.       Golongan IV adalah:

                     i.    Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu

                   ii.    Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Dari pertanyaan Saudara kami mencoba menangkap maksud dari pertanyaannya bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata yang mendapatkan harta waris adalah yang mempunyai hubungan darah selain istri. Jika kami tidak salah menangkap maksud pertanyaannya bahwa seorang Ayah ini mendapatkan warisan dari ayahnya, jika hal tersebut maksudnya maka seorang istri ini tidak akan mendapatkan harta waris dari ayahnya suami (mertua) karena istri ini tidak ada hubungan darah dengan mertua tersebut. Tetapi ketika harta mertua telah diwariskan kepada anaknya (suami dari isteri) dan suaminya meninggal maka yang akan mendapatkan harta warisan bukan hanya anak-anaknya saja tetapi istri dari suami tersebut juga merupakan ahli waris dari suaminya yang meninggal dan mendapatkan harta waris dari suaminya, hal ini sesuai dengan ketentuan hokum perdata pasal 830 yang sudah kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.


Sabtu, 06 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Tanah Kakek Disertifikat Anak Tertua, siapakah ahli warisnya?

 Pertanyaan:

Yth. Bapak ibu, izin bertanya perihal warisan, kakek saya punya sepetak tanah dan beliau memiliki 5 orang anak, dan setelah beliau meninggal sertifikat tanah dibalik nama oleh paman tertua saya, sekarang paman dan istrinyapun sudah meninggal dan tidak punya anak (paman meninggal lebih dulu). Sepeninggal istri paman .bapak saya menanyakan perihal sertifikat yang dibawa oleh adik dari istri paman saya (sertifikat atas nma paman bin kakek saya), tetapi adik dari istri paman saya tidak mau memberikan. Siapa ahli waris yag sah dari tanah tersebut. Apakah adik dari istri paman saya atau saudara dari paman saya (anak dari kakek) dan apakah bapak saya (dan saudara kandungnya) selaku anak dari almarhum pemilik tanah memiliki hak atas tanah tersebut. Terima kasih

Jawaban:

Permasalahan tanah kakek anda yang telah disertifikat atas nama paman anda menjadikan permasalahan tersebut jadi panjang dan harus diurai satu persatu mengenai histori tanah kakek yang sedang dipertanyakan siapakah sebenarnya ahli warisnya. Apabila bicara mengenai waris dan kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut memang belum diwariskan atau dihibahkah kepada orang lain maka yang menjadi ahli warisnya adalah nenek anda, dan anak-anak dari kakek anda (ayah anda dan saudara-saudara kandung ayah anda), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 174 sebagai berikut:

 Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

 

  Begitu juga secara hukum waris perdata pada Pasal 852 BW di mana Isteri/Suami serta anak-anaknya yang hidup terlama masuk ke Golongan I yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris.

  Permasalahan yang anda hadapi adalah dimana tanah milik kakek anda yang sebenarnya harus diwariskan kepada ahli yang di atas sudah kami sebutkan telah bersertifikat paman tertua anda dan telah meninggal juga. Kami membayangkan seharusnya pada saat kakek anda meninggal maka harta peninggalan kakek seharusnya secepatnya diabagikan kepada ahli warisnya yaitu nenek jika masih hidup, dan anak-anaknya kakek, dan ternyata tanah yang anda maksud telah bersertifikat anak kakek yang paling tua itu menurut anda.

  Pada kondisi seperti ini untuk mencari kebenarannya, apakah benar tanah kakek tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan kepada paman tertua anda, anda harus menelurusuri pencatatan tanah tersebut karena tidak menutup kemungkinan tanah tersebut memang telah diwariskan kepada paman tertua anda atau telah dihibahkan kepada paman tertua anda. Tetapi tetap saja kami menyarankan jika anda meyakini tanah tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan anda dapat menelusurinya baik pada pencatatan Kelurahan lokasi tanah tersebut, maupun penelusuran pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) wilayah lokasi tanah tersebut.

Apabila telah berhasil menelusuri sejarah tanah tersebut maka anda dapat menentukan langkahnya, jika memang benar tanah tersebut belum diwariskan atau dihibahkan anda dapat melakukan mediasi atau musyawarah terhadap yang menguasai tanah saat ini untuk bersama-sama menghitung dan membagi dan diberikan kepada  ahli waris yang semestinya. Akan tetapi apabila jalan musyawarah dan mediasi tidak mendapatkan kesepakatan maka dapat ditempuh jalur pengadilan yaitu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan nantilah yang akan memutuskan setelah mendengarkan alasan-alasan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 


Kamis, 04 November 2021

Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja

 

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.

Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

.

Unsur Penting PT Perorangan

Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK. 

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

2. Unsur UMK

UMK berarti usaha mikro dan kecil. 

Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

.

.

Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

.

1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :

·        Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

·        Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

·        Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.

·        Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

·        Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia

·        WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan :

·        Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)

·        Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil

·        Pendiri membuat surat pernyataan pendirian

·        Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI

·        Mengurus NPWP Perseroan Perorangan

·        Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

·        KTP Pendiri

·        NPWP Pendiri

·        Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

·        Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

·        Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

·        Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

·        Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

·        Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

·        Nilai nominal dan jumlah saham;

·        Alamat Perseroan perorangan; dan

·        Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik bersamaan saat pendaftaran surat peryataan pendirian Perseroan perorangan lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :

·        Laporan posisi keuangan;

·        Laporan laba rugi; dan

·        Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

·        Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :

o   Teguran tertulis;

o   Penghentian hak akses atas layanan; atau

o   Pencabutan status badan hukum.

.

Perubahan Perseroan Perorangan

Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.

.

Perubahan Status dari Perorangan

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

.

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.