Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengertian ini termuat dalam penjelasan arti kata/definisi istilah-istilah hukum yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Semarang.
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pro bono adalah
pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang
yang tidak mampu. Sebagi contoh, dalam artikel Pengacara Dampingi Pitbull Secara Pro Bono diceritakan
bahwa seorang pengacara bernama Claude M. Kicklighter menangani kasus
penyerangan yang dilakukan oleh seekor anjing terhadap anak kecil berumur lima
tahun bernama Wesley Frye di Amerika Serikat. Pemilik anjing (Larry) ditangani kasusnya
secara cuma-cuma alias pro bono. Dari sini juga bisa kita lihat bahwa pro bono
adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma.
Selanjutnya kami akan jelaskan tentang pro deo atau yang
juga sering disebut dengan istilah prodeo.Dalam laman Pengadilan Agama Serang dikatakan bahwa
berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum (saat
ini telah dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak
Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), prodeo adalah proses berperkara di
pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran
Mahkamah Agung RI.
Dalam laman resmi tersebut juga dikatakan bahwa yang berhak mengajukan
gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang
tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan (lihat Pasal 7
ayat (2) Perma 1/2014):
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar
yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti
Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen
lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu
pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk
memberikan keterangan tidak mampu.
Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah
bantuan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya,
yang mana biasanya pro bono itu diberikan oleh pengacara yang langsung
menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. Sedangkan pro
deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut
dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar