Minggu, 16 April 2017

Penyuluhan Hukum Tentang Budaya Hukum di SMA N 13 Bekasi

Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat perlu dilakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat tak terkecuali pada sekolah-sekolah. Belum lama ini kita lakukan penyuluhan hukum yang bertemakan budaya hukum di SMA N 13 Bekasi tepatnya tanggal 29 Maret 2017, isi materinya kurang lebih seperti ini.
Dalam pasal 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan 34 (tiga puluh empat) provinsi yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama, kebangsaan, warna kulit yang berbeda-beda dan lain sebagainya. Keberagaman tersebut mempunyai hikmah agar kita semua saling mengenal, sebagaimana Allah SWT memfirmankan bahwa "Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal"
Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial. Dasar negara kita adalah pancasila. Pengertian dasar negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara, dan secara resmi menjadi dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI. Selain dasar negara Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi petunjuk dalam menyelesaikan maslah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa kita yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pembangunan hukum di Indonesia meliputi materi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Materi hukum meliputi peraturan-peraturan yang berlaku. Struktur hukum meliputi kelembagaan hukum yang ada di Indonesia. Sedang budaya hukum meliputi kesadaran hukum masyarakat. Proses membangun budaya hukum masyarakat melalui beberapa tahap mulai dari pengetahuan hukum sampai memahami hukum sehingga menghasilkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan hukum. Proses tersebut dapat dilakukan dengan adanya penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga pada akhirnya akan menghasilkan masyarakat yang cerdas hukum.
Sikap toleransi juga merupakan salah satu bentuk dari budaya hukum. Toleransi adalah sikap yang saling menghargai kelompok-kelompok atau antar individu dalam masyarakat. Sikap toleransi berarti sikap yang rela menerima dan menghargai perbedaan dengan orang atau kelompok lain. Toleransi beragama adalah sikap saling menghargai agama yang dianut orang lain, karena sejatinya kita adalah sama-sama manusia ciptaan Tuhan. Toleransi sosial adalah suatu sikap seseorang atau kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas yang berbeda-beda baik karena perbedaan suku, perbedaan taraf hidup, perbedaan pendidikan, perbedaan gender, dan lain-lain untuk saling menjaga perasaan dan saling menghormati dan saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat. Beberapa sikap toleransi yaitu tidak memandang rendah suku, agama, ras dan budaya lain; tidak menganggap suku, agama, ras dan budayanya paling tinggi dan paling baik dibandingkan dengan yang lain; menerima keragaman suku, agam, ras dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya; dan lebih mengutamakan negara dari pada kepentingan daerah atau suku masing-masing.
 Beberapa manfaat ketika sikap toleransi dikembangkan yaitu adanya sikap saling hormat menghormati antar umat beragama dalam menjalankan ibadah dan perintah agamanya masing-masing; tidak timbul konflik berkaitan dengan maslah keyakinan masing-masing; akan terwujud kehidupan yang harmonis walau berbeda agama karena tidak ada diskriminasi terhadap kelompok atau golongan yang besar menguasai kelompok yang kecil (minoritas); hilangnya jurang antara kaya dan miskin, karena seseorang yang memiliki kekayaan berlebih dapat membantu tetangganya yang miskin; dan tidak akan terjadi pertengkaran, perkelahian maupun konflik antar kelompok masyarakat.
Demikian materi penyuluhan yang disampaikan yang selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dari audiens yaitu sebagai berikut:
1. Listiana
    Indonesia adalah negara hukum, misalnya ketika kita berkendaraan kita diharuskan memakai helm, membawa SIM, dan STNK. Tetapi masih banyak yang melanggar hukum, dan melanggar hukum. Bagaimana menanggulanginya?
2. Fitria
    Hukum dibuat untuk ditaati, dan ditegakkan sebagaimana aturan-aturan yang berlaku, tetapi kenapa kita sering mendengar hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah?
3. Putri Aulia
    Kondisi hukum dan politik seakan bercampur, bagaimana kita menyikapinya?
4. Indah
    Hukum dan politik terpecah-pecah karena agama, bagaimana menyikapinya?
5. Indra
    Bagaimana menanggapi sikap yang intoleran yang terjadi diantara sesama?

Perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana dari masyarakat sering terjadi meskipun aturan sudah ada tapi mereka tetap melanggar kenapa demikian? ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut penegakkan hukum yang dilakukan sering tidak memberikan efek jera sehingga diulangi perbuatan tersebut, masih banyak dijumpai aparat penegak hukum yang mau disuap sehingga masyarakat tidak takut melakukan pelanggaran hukum, dan ketika sudah sampai ke pengadilan masih banyak banyak penegak-penegak hukum yang tidak tegas atau tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Solusinya adalah perlu selektif lagi dalam perekrutan aparat penegak hukumnya.
Hukum juga seharusnya ditegakkan secara adil, tidak memandang bulu, dan seharusnya tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau hal ini terjadi biasanya ada kepentingan-kepentingan tertentu. Apabila sudah terjadi hal pimpinan negara harus melakukan tindakan dan arahan kepada para penegak hukum agar hal itu tidak terjadi. Seharusnya juga antara hukum dan politik tidak dicampur adukkan karena hal ini dapat menganggu keadilan terhadap masyarakat. Yang diperlukan dalam hal ini adalah perlu adanya penegak-penegak hukum yang yang tidak terpengaruh dengan politik.
Kalau dikatakan hukum dan politik terpecah-pecah karena agama, sebenarnya tidak seperti itu tetapi egoisme masing-masing yang mempertahankan argumennya. Atau terjadi perbedaan dalam menafsirkan agama sehingga sulit disatukan dan seolah agamalah yang disalahkan. Perlu ada solusi yaitu hargailah perbedaan-perbedaan pendapat agar tidak terjadi gesekan. Apabila terjadi perbuatan intoleran baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam media sosial, kita seharusnya tidak terpancing atau membalas yang sifatnya lebih provokatif, tetapi jawablah perbuatan tersebut dengan contoh yang baik atau dalam media sosial balaslah dengan postingan-postingan inspiratif yang diambil dari tokoh-tokoh terkenal.

Demikian jawaban dari narasumber, kemudian moderator menyimpulkan penyuluhan hukum yang bertemakan "Membangun Budaya Hukum Dalam Bingkai NKRI". Acara diserahkan kepada pembawa acara, menyanyikan lagu bagimu negeri kemudian pembawa acara menutupnya.        






Tidak ada komentar:

Posting Komentar