Minggu, 05 Maret 2017

Istilah-Istilah Hukum

Yang dimaksud Dengan Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tatatertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Utrecht).

Fungsi Hukum
Hukum mempunyai fungsi sebagai alat pengatur hubungan antar individu dalam masyarakat:
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan.
sebagai sarana perubahan sosial
sebagai alat kontrol pemerintahan
sebagai sarana penyelesaian konflik

Tujuan Dari Hukum
Tujuan hukum adalah untuk mencapai tujuan dari negara itu sendiri, yang salah satunya adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyatnya

Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa itu hukum atau seharusnya hukum itu, merupakan suatu katagori tertentu dari hidup kejiwaan manusia dengan mana manusia membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang spantasnya dilakukan dan tidak dilakukan.

Adagium
Pepatah, semboyan; peribahasa yang mengandung nasehat atau ajaran dari orang tua atau orang terkenal, cerdik pandai yang biasanya dipakai untuk mematahkan argumen lawan bicaranya. Contoh sebuah adagium latin menyatakan "ubi societas ibi justicia", artinya dimana ada masyarakat dan kehidupan disana ada hukum (keadilan).

Adendum
Jilid tambahan pada buku; lampiran; ketentuan atau pasal tambahan dalam akta

Ad interim
Untuk sementara (sampai ada ketentuan lebih lanjut; menteri ad interim - Menteri untuk sementara yaitu sampai ada orang yang mengisi kedudukannya itu atau menteri yang bersangkutan sedang berhalangan dan tidak dapat bertugas pada saat itu). Contoh: Menteri Polkam menjabat menteri luar negeri ad interim, ketika menteri luar negeri bertugas ke luar negeri.

Adopsi
Pengangkatan seorang anak oleh orang lain sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Lihat lembaran Negara 1917 No.129, dan 1925 No.92.

Advokat
Ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara di pengadilan; pengacara. Seorang advokat diangkat oleh organisasi advokat. Lihat: UU Advokat, Nomor 18 Tahun 2003.

agunan
barang jaminan, gadai, suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang (debitur) dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang (kreditur) untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari penagih lainnya. lihat 1150 KUH Perdata.

Ahli
Orang yang memiliki kemahiran dalam sutu bidang ilmu pengetahuan.

Ahli Hukum Pidana
Sarjana Hukum (pidana); seseorang yang ahli dalam hukum pidana

Ahli Waris
Orang yang berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yang meninggal; orang yang yang berhak mewarisi

Akil Baligh
Keadaan dimana seseorang dianggap sudah dewasa; Di Indonesia terdapat beberapa kriteria tentang penentuan akil baligh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar