1. Kenapa harus ada
desa/kelurahan sadar hukum, apa yang melatar belakangi pembentukannya?
Program Desa/Kelurahan sadar hukum
sebenarnya sudah dimulai dari tahun 1988 dan pertama kali diresmikan pada tahun
1993. Sampai sekarang telah terbentuk sebanyak 4798 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah ditetapkan arah kebijakan
yaitu untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, Struktur (kelembagaan hukum),
dan kultur (budaya) hukum yaitu salah satunya melalui pendidikan dan
sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk penyuluhan hukum
kepada masyarakat. Penyuluhan hukum inilah yang menjadi yang menjadi bagian
dari pembangunan di bidang budaya hukum. Masalah-masalah hukum dalam masyarakat
yang sudah semakin komplek dan masyarakat semakin kritis. Dari sinilah perlunya
dibentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai wujud nyata dari kesadaran hukum
masyarakat itu. Dengan adanya desa/kelurahan sadar hukum diharapkan masalah-masalah
hukum yang ada di desa/kelurahan sadar hukum dapat teratasi.
Selain itu dalam rencana strategis
kementerian hukum dan ham tahun 2010-2014 tujuan pembangunan kementerian hukum
dan ham antara lain:
a. menciptakan supremasi hukum;
b. memberdayakan masyarakat untuk sadar
hukum dan ham;
c. memperkuat manajemen dan kelembagaan
secara nasional; dan
d. meningkatnya kualitas sumber daya
manusia.
Memberdayakan masyarakat sadar hukum dan
HAM ini bentuk nyatanya adalah adanya desa/kelurahan sadar hukum. Diharapkan
sebuah desa/kelurahan sadar hukum dapat mengatasi masalah-masalah hukum yang
ada di desa/kelurahan tersebut.
2. Sebagian
orang mungkin sudah pernah mendengar tentang desa/kelurahan sadar hukum, tetapi
sebenarnya apa sih pengertian dari desa/kelurahan sadar hukum itu sendiri?
Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah
desa atau kelurahan yang telah dibina atau swakarsa dan swadaya, memenuhi
kriteria sebagai desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum.
3. Di atas tadi telah dijelaskan sebuah desa/kelurahan sadar
hukum tersebut harus yang telah memenuhi kriteria desa/kelurahan sadar hukum,
sebenarnya apa saja kriteria desa/kelurahan sadar hukum.
Suatu desa/kelurahan ditetapkan
menjadi desa/kelurahan sadar hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%
(sembilan puluh persen), atau lebih;
2. tidak terdapat perkawinan di bawah usia
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan;
3. angka kriminalitas rendah;
4. rendahnya kasus narkoba;
5.
tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan;
dan
6. kriteria lain yang ditetapkan daerah.
4. Tentunya dalam pembentukan
desa/kelurahan sadar hukum ada proses dan prosedur pembentukan tersebebut,
jelaskan proses dan prosedur tersebut.
1.
Diawali dengan sebuah desa/kelurahan yang telah dibina untuk ditetapkan menjadi
desa/kelurahan binaan.
2. Desa/Kelurahan
Binaan tersebut diusulkan oleh camat kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan
dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi desa/kelurahan binaan.
3. Desa/Kelurahan
Binaan yang telah ditetapkan dibina terus untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
4. Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi
kriteria menjadi desa/kelurahan sadar hukum ditetapkan oleh Gubernur menjadi
Desa/Kelurahan Sadar Hukum atas usulan dari Kepala Kantor Wilayah dan
Bupati/Walikota.
5. Kemudian Menteri Hukum dan HAM RI meresmikan
Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana
Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan.
5. Di Dalam Desa/Kelurahan Sadar
Hukum terdapat Kelompok Keluarga Sadar Hukum, apa sih sebenarnya Kelompok
Keluarga Sadar Hukum tersebut?
Kelompok Keluarga Sadar Hukum adalah
wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri
berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Tujuan pembentukan Kelompok Kadarkum ini
agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak
dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, dan agar setiap anggota
masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
6. Desa/Kelurahan Sadar
Hukum agar terjaga eksistensinya tentunya perlu di bina, apa saja bentuk-bentuk
pembinaannya?
Pembinaan terhadap desa/kelurahan sadar
hukum hakikatnya adalah juga membina kelompok keluarga sadar hukum yang ada di
desa/kelurahan sadar hukum tersebut melalui kegiatan:
a. Temu Sadar Hukum (TSH
Temu Sadar Hukum adalah pertemuan
berkala antara para anggota dalam 1 (satu) Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau
antar Kelompok Keluarga Sadar Hukum lainnya atau Kelompok Keluarga Sadar Hukum
yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
b. Lomba Keluarga Sadar Hukum
adalah lomba yang diadakan sebagai
sarana untuk memilih kelompok Keluarga Sadar Hukum yang berprestasi dalam
pemahaman hukum. Lomba keluarga sadar hukum ini bermaterikan Peraturan
Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah, yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
c. Simulasi Hukum
Permainan dengan mempergunakan seperangkat
peralatan berupa beberan (lembaran bergambar) beserta perlengkapannya yang
dimainkan bersama-sama oleh peserta simulasi sehingga dapat memecahkan atau
menyimpulkan sesuatu masalah hukum yang tertera pada beberan. Jadi simulasi
hukum ini merupakan suatu teknik penyuluhan hukum dengan teknik permainan.
d. Penyuluhan-penyuluhan hukum lainnya.
7.
Apa yang melatarbelakangi akan
dibentuknya Sekolah Sadar Hukum
Kita tahu Sekolah merupakan tempat pendidikan yang akan
membentuk pribadi yang mampu mengembangkan potensi, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan tentunya menjadi
tempat untuk membentuk generasi yang sadar hukum.
Harapan yang besar terhadap generasi mendatang
yang cerdas intelektual dan emosional serta secara pemahaman dan penerapan
hukum, haruslah dimulai dari sekolah, karena sering kita melihat dengan
maraknya aksi-aksi tawuran, seperti Tawuran di
kalangan pelajar di sejumlah wilayah masih marak. Entah bagaimana awalnya,
namun aktivitas pelajar dengan saling menyerang menggunakan batu, senjata tajam
maupun benda tumpul seolah menjadi potret umum sehari-hari. Tak jarang sejumlah
pelajar terluka atau bahkan tewas karena serangan senjata tajam dan pukulan
benda tumpul. Atau mungkin mengalami kecelakaan karena terdesak saat diserang
oleh kelompok pelajar lain yang menjadi lawannya, penggunaan narkoba, budaya
nyontek, budaya bullying. Hal-hal inilah yang mendorong kita perlunya dibentuk
Sekolah Sadar Hukum, dalam rangka menanamkan kesadaran hukum dikalangan pelajar
dan membudayakan secara efektif dan menjadi tanggungjawab pemerintah.
Tentunya tujuan dari pembentukan
Sekolah Sadar Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum siswa atau pelajar
menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai generasi muda dalam
mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan
taat terhadap hukum serta menghormati
hak asasi manusia.
8. Apa standar dapat disebut sebagai
sekolah sadar hukum?
a. Memiliki kelompok pelajar sadar
hukum;
b. Minimnya pelanggaran tata tertib
sekolah;
c. Tidak terjadi bullying di sekolah
tersebut dalam 3 tahun terakhir;
d. Tidak ada kasus narkotika yang terjadi
di sekolah tersebut, 3 (tiga) tahun terakhir,
e.
Tidak terjadi tawuran antar siswa/pelajar yang melibatkan siswa/pelajar dari
sekolah tersebut,
f.
Taat pada peraturan lalu lintas (dengan dibuktikan tidak ada siswa yang membawa
kendaraan bermotor disekolah tersebut, kecuali yang telah mempunyai SIM)
g. Tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan pelestarian
lingkungan, dan
h.
Tidak ada pungutan liar dari sekolah.
9.
Bagaimana proses pembentukan Sekolah Sadar Hukum
1. Terbentuknya kelompok Pelajar Sadar Hukum
2.
Terbentuknya Sekolah Binaan
3.
Terbentuk dan diresmikannya Sekolah Sadar Hukum
10.
Dalam Sekolah Sadar Hukum terdapat Kelompok Pelajar Sadar Hukum, coba jelaskan
adalah suatu wadah yang berfungsi
menghimpun siswa yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan
kesadaran hukum bagi dirinya atau kelompoknya.
Teknik Pembentukan Kelompok Jadarkum
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat tak terkecuali pelajar sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
sebuah masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) cq Pusat Penyuluhan
Hukum memandang perlu untuk dibentuk suatu kelompok Kelompok Jadarkum dan guna
mempercepat pembentukan kelompok kelompok Jadarkum maka BPHN bekerja sama dengan pemerintah daerah membentuk kelompok
Jadarkum binaan, untuk dibina menjadi teladan kelompok jadarkum yang
lainnya, adapun teknik pembentukan kadarkum
sbb:
a.
Satu
kelompok jadarkum minimal beranggota 10 orang;
b.
Pembentukan
di Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota
Tujuan dari pembentukan kelompok
pelajar sadar hukum (jadarkum) adalah :
a.
Agar
setiap pelajar mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya
sebagai pelajar;
b.
Agar
pelajar dapat menjadi pelajar yang berakhlaqul karimah, menjauhi Narkoba, tidak
melakukan tawuran dan bullying dan
lain-lain serta
c.
Agar
setiap pelajar memahami dan mentaati hukum yang berlaku.
Keanggotaan
Kelompok Jadarkum
a.
Keanggotaan
Kelompok Jadarkum terdiri atas pelajar yang atas kemauannya sendiri atau atas
inisiatif sekolah berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya melalui
kelompok ini dengan di bimbing oleh pendamping dari penyuluh hukum.
b.
Anggota
kelompok siswa/siswi sadar hukum paling sedikit 10 (sepuluh) siswa/siswi;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar