Rabu, 29 Maret 2017

Talk Show "Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum"

Beberapa hari yang lalu tepatnya sih tanggal 23 Maret 2017 saya ditugaskan mengisi talk show di Radio Lite FM Jakarta dengan Tema "Desa/kelurahan Sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum" ternyata dua hal tersebut memang sangat penting untuk mengkonkritkan apa itu kesadaran hukum yang memang sulit diukur, dan wujud Desa/Kelurahan sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum inilah wujud nyata ukuran dari Kesadaran Hukum. Diharapakan orang-orang yang ada didalamnya akan berusaha patuh dan taat hukum untuk menjaga eksistensinya desa/kelurahan sadar hukum maupun sekolah sadar hukum. Lebih lengkapnya talk shownya seperti ini: 

1.  Kenapa harus ada desa/kelurahan sadar hukum, apa yang melatar belakangi pembentukannya?
     Program Desa/Kelurahan sadar hukum sebenarnya sudah dimulai dari tahun 1988 dan pertama kali diresmikan pada tahun 1993. Sampai sekarang telah terbentuk sebanyak 4798 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
     Dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah ditetapkan arah kebijakan yaitu untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, Struktur (kelembagaan hukum), dan kultur (budaya) hukum yaitu salah satunya melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum inilah yang menjadi yang menjadi bagian dari pembangunan di bidang budaya hukum. Masalah-masalah hukum dalam masyarakat yang sudah semakin komplek dan masyarakat semakin kritis. Dari sinilah perlunya dibentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai wujud nyata dari kesadaran hukum masyarakat itu. Dengan adanya desa/kelurahan sadar hukum diharapkan masalah-masalah hukum yang ada di desa/kelurahan sadar hukum dapat teratasi.
     Selain itu dalam rencana strategis kementerian hukum dan ham tahun 2010-2014 tujuan pembangunan kementerian hukum dan ham antara lain:
     a. menciptakan supremasi hukum;
     b. memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan ham;
     c. memperkuat manajemen dan kelembagaan secara nasional; dan
     d. meningkatnya kualitas sumber daya manusia.
     Memberdayakan masyarakat sadar hukum dan HAM ini bentuk nyatanya adalah adanya desa/kelurahan sadar hukum. Diharapkan sebuah desa/kelurahan sadar hukum dapat mengatasi masalah-masalah hukum yang ada di desa/kelurahan tersebut.

2Sebagian orang mungkin sudah pernah mendengar tentang desa/kelurahan sadar hukum, tetapi sebenarnya apa sih pengertian dari desa/kelurahan sadar hukum itu sendiri?
     Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum.

3. Di atas tadi telah dijelaskan sebuah desa/kelurahan sadar hukum tersebut harus yang telah memenuhi kriteria desa/kelurahan sadar hukum, sebenarnya apa saja kriteria desa/kelurahan sadar hukum.
     Suatu desa/kelurahan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan  puluh persen), atau lebih;
2. tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
3. angka kriminalitas rendah;
4. rendahnya kasus narkoba;
5. tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
6. kriteria lain yang ditetapkan daerah.

4. Tentunya dalam pembentukan desa/kelurahan sadar hukum ada proses dan prosedur pembentukan tersebebut, jelaskan proses dan prosedur tersebut.
1. Diawali dengan sebuah desa/kelurahan yang telah dibina untuk ditetapkan menjadi desa/kelurahan binaan.
2. Desa/Kelurahan Binaan tersebut diusulkan oleh camat kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi desa/kelurahan binaan.
3. Desa/Kelurahan Binaan yang telah ditetapkan dibina terus untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
4. Desa/Kelurahan Binaan yang telah memenuhi kriteria menjadi desa/kelurahan sadar hukum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum atas usulan dari Kepala Kantor Wilayah dan Bupati/Walikota.
5. Kemudian Menteri Hukum dan HAM RI meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan.

5. Di Dalam Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdapat Kelompok Keluarga Sadar Hukum, apa sih sebenarnya Kelompok Keluarga Sadar Hukum tersebut?
     Kelompok Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. 
     Tujuan pembentukan Kelompok Kadarkum ini agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, dan agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
    
6.  Desa/Kelurahan Sadar Hukum agar terjaga eksistensinya tentunya perlu di bina, apa saja bentuk-bentuk pembinaannya?
     Pembinaan terhadap desa/kelurahan sadar hukum hakikatnya adalah juga membina kelompok keluarga sadar hukum yang ada di desa/kelurahan sadar hukum tersebut melalui kegiatan:
     a. Temu Sadar Hukum (TSH
            Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam 1 (satu) Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau antar Kelompok Keluarga Sadar Hukum lainnya atau Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
     b. Lomba Keluarga Sadar Hukum
            adalah lomba yang diadakan sebagai sarana untuk memilih kelompok Keluarga Sadar Hukum yang berprestasi dalam pemahaman hukum. Lomba keluarga sadar hukum ini bermaterikan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah, yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta khususnya dan masyarakat pada umumnya.
     c. Simulasi Hukum
     Permainan dengan mempergunakan seperangkat peralatan berupa beberan (lembaran bergambar) beserta perlengkapannya yang dimainkan bersama-sama oleh peserta simulasi sehingga dapat memecahkan atau menyimpulkan sesuatu masalah hukum yang tertera pada beberan. Jadi simulasi hukum ini merupakan suatu teknik penyuluhan hukum dengan teknik permainan.
     d. Penyuluhan-penyuluhan hukum lainnya.

7. Apa yang melatarbelakangi akan dibentuknya Sekolah Sadar Hukum
Kita tahu Sekolah merupakan tempat pendidikan yang akan membentuk pribadi yang mampu mengembangkan potensi, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan tentunya menjadi tempat untuk membentuk generasi yang sadar hukum.
Harapan yang besar terhadap generasi mendatang yang cerdas intelektual dan emosional serta secara pemahaman dan penerapan hukum, haruslah dimulai dari sekolah, karena sering kita melihat dengan maraknya aksi-aksi tawuran, seperti Tawuran di kalangan pelajar di sejumlah wilayah masih marak. Entah bagaimana awalnya, namun aktivitas pelajar dengan saling menyerang menggunakan batu, senjata tajam maupun benda tumpul seolah menjadi potret umum sehari-hari. Tak jarang sejumlah pelajar terluka atau bahkan tewas karena serangan senjata tajam dan pukulan benda tumpul. Atau mungkin mengalami kecelakaan karena terdesak saat diserang oleh kelompok pelajar lain yang menjadi lawannya, penggunaan narkoba, budaya nyontek, budaya bullying. Hal-hal inilah yang mendorong kita perlunya dibentuk Sekolah Sadar Hukum, dalam rangka menanamkan kesadaran hukum dikalangan pelajar dan membudayakan secara efektif dan menjadi tanggungjawab pemerintah.
Tentunya tujuan dari pembentukan Sekolah Sadar Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum siswa atau pelajar menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai generasi muda dalam mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat  terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

8. Apa standar dapat disebut sebagai sekolah sadar hukum?
     a. Memiliki kelompok pelajar sadar hukum;
     b. Minimnya pelanggaran tata tertib sekolah;
     c. Tidak terjadi bullying di sekolah tersebut dalam 3 tahun terakhir;
     d. Tidak ada kasus narkotika yang terjadi di sekolah tersebut, 3 (tiga) tahun terakhir,
e. Tidak terjadi tawuran antar siswa/pelajar yang melibatkan siswa/pelajar dari sekolah tersebut,
f. Taat pada peraturan lalu lintas (dengan dibuktikan tidak ada siswa yang membawa kendaraan bermotor disekolah tersebut, kecuali yang telah mempunyai SIM)
g. Tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan pelestarian lingkungan, dan
h. Tidak ada pungutan liar dari sekolah.

9. Bagaimana proses pembentukan Sekolah Sadar Hukum
         1. Terbentuknya kelompok Pelajar Sadar Hukum
         2. Terbentuknya Sekolah Binaan
         3. Terbentuk dan diresmikannya Sekolah Sadar Hukum

10. Dalam Sekolah Sadar Hukum terdapat Kelompok Pelajar Sadar Hukum, coba jelaskan
    adalah suatu wadah yang berfungsi menghimpun siswa yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya atau kelompoknya.
Teknik Pembentukan Kelompok Jadarkum
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tak terkecuali pelajar sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sebuah masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) cq Pusat Penyuluhan Hukum memandang perlu untuk dibentuk suatu kelompok Kelompok Jadarkum dan guna mempercepat pembentukan kelompok kelompok Jadarkum maka BPHN bekerja sama  dengan pemerintah daerah membentuk kelompok Jadarkum binaan, untuk dibina  menjadi teladan kelompok jadarkum yang lainnya, adapun teknik pembentukan kadarkum  sbb:   
a.    Satu kelompok jadarkum minimal beranggota 10 orang;
b.   Pembentukan di Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota

Tujuan dari pembentukan kelompok pelajar sadar hukum (jadarkum) adalah :
a.     Agar setiap pelajar mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai pelajar;
b.     Agar pelajar dapat menjadi pelajar yang berakhlaqul karimah, menjauhi Narkoba, tidak melakukan tawuran dan bullying  dan lain-lain serta
c.      Agar setiap pelajar memahami dan mentaati hukum yang berlaku.

Keanggotaan Kelompok Jadarkum
a.     Keanggotaan Kelompok Jadarkum terdiri atas pelajar yang atas kemauannya sendiri atau atas inisiatif sekolah berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya melalui kelompok ini dengan di bimbing oleh pendamping dari penyuluh hukum.
b.     Anggota kelompok siswa/siswi sadar hukum paling sedikit 10 (sepuluh) siswa/siswi;



        
        





Tidak ada komentar:

Posting Komentar