Sabtu, 30 Oktober 2021

Sambutan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum

 

Yang saya hormati:

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Para Bupati/Walikota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Para Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; serta

Para Kepala Desa/Lurah dan Para Undangan sekalian yang berbahagia.

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita sekalian.

Syalom

 

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat hadir dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saya bersyukur dapat berkumpul di tengah hadirin semua, khususnya bersama para Kepala Desa, Lurah dan Camat yang Desa/Kelurahannya diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Kegiatan penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan tugas dan fungsi dari unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaksanaannya dapat berlangsung karena kerjasama dari semua pihak terutama jajaran Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

Hadirin yang berbahagia,

 

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota, pada tahun 2015 ini akan diresmikan sebanyak 12 (dua belas) Desa/Kelurahan sadar hukum dari 267 (dua ratus enam puluh tujuh) desa/kelurahan yang ada. Dengan telah ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesadaran hukum masyarakat di desa/kelurahan. Kita berharap ke depannya akan semakin bertambah jumlah Desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi kriteria sebagai Desa/kelurahan sadar hukum. Untuk memenuhi kriteria tersebut perlu kerja keras dan kecermatan karena sifatnya dinamis sehingga perlu terus dievaluasi untuk dinilai konsistensinya pada tahun-tahun berikut setelah ditetapkan.

 

            Perlu saya sampaikan disini untuk para Kepala Desa/Lurah bahwa setelah memperoleh penghargaan desa/kelurahan sadar hukum jangan cepat berpuas diri karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., selaku Pembina kesadaran hukum tingkat nasional dan tingkat pusat akan melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum pada waktu yang akan datang. Diharapkan desa/kelurahan yang telah memperoleh predikat desa/kelurahan sadar hukum  untuk senantiasa dapat mempertahankannya. Oleh karena itu Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai unit kerja yang akan melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum, berharap para Kepala Desa/Lurah dan jajarannya yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI serta seluruh elemen masyarakat dapat terus melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat sehingga jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kepulauan Bangka Belitung semakin bertambah.

 

 

 

 

 

Hadirin yang saya hormati.

            Untuk dapat mewujudkan sebuah desa/kelurahan sadar hukum perlu kerja sama semua pihak, terutama Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pembina dalam Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke pemerintahan desa/kelurahan. Untuk mencapai semua ini, perlu partisipasi yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang kurang memahami  aturan hukum yang berlaku, sehingga masih melakukan pelanggaran hukum dalam kehidupannya. Dalam kehidupan bernegara berlaku adagium bahwa Setiap Orang Dianggap Tahu Hukum, termasuk hak dan kewajibannya. Namun dalam pelaksanaannya banyak faktor yang menghambat terwujudnya adagium tersebut. Disinilah pentingnya peran pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum oleh berbagai pihak terkait, agar mereka tidak hanya sekadar tahu dan paham hukum saja namun juga menjadi masyarakat yang sadar hukum dan cerdas hukum.

 

Hadirin yang saya hormati.

            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam memberikan penghargaan atau apresiasi kepada sebuah desa/kelurahan sadar hukum mendasarkan pada telah dipenuhinya kriteria-kriteria tertentu, antara lain: pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen) atau lebih; tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan Daerah. Kriteria ini akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pembangunan dan budaya setempat.

 

 

 

 

Hadiran yang berbahagia,

            Dengan ditetapkannya penghargaan Desa/Kelurahan sadar hukum kepada seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat, saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi dalam bekerja dan tetaplah semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik. Saya juga sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta secara aktif dalam pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum tahun 2015 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

           

Akhir kata pada kesempatan ini secara khusus saya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya yang telah bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Bangka Belitung, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.

 

Wabillahitaufiqwalhidayah

Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh

Syalom

 

 

     Pangkalpinang, 7 Agustus 2015

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

 

 

 

    Yasonna H. Laoly

Tidak ada komentar:

Posting Komentar