Yang saya hormati:
Gubernur Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
Para Bupati/Walikota
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Para Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Pejabat Eselon I dan
II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung; serta
Para Kepala Desa/Lurah
dan Para Undangan sekalian yang berbahagia.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita sekalian.
Syalom
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga
pada hari ini kita bersama-sama dapat hadir dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar
Hukum di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung. Saya
bersyukur dapat berkumpul di tengah hadirin semua, khususnya bersama para Kepala Desa, Lurah dan Camat yang Desa/Kelurahannya diresmikan menjadi
Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Kegiatan penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan tugas dan fungsi dari unit
eselon I Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaksanaannya
dapat berlangsung karena kerjasama dari semua pihak terutama jajaran
Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Kepulauan
Bangka Belitung.
Hadirin yang berbahagia,
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 7 (tujuh)
Kabupaten/Kota, pada tahun 2015 ini akan diresmikan sebanyak 12 (dua belas) Desa/Kelurahan
sadar hukum dari 267 (dua ratus enam puluh tujuh) desa/kelurahan yang ada. Dengan
telah ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kesadaran hukum masyarakat di desa/kelurahan. Kita berharap ke
depannya akan semakin bertambah jumlah Desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
memenuhi kriteria sebagai Desa/kelurahan sadar hukum. Untuk memenuhi kriteria
tersebut perlu kerja keras dan kecermatan karena sifatnya dinamis sehingga
perlu terus dievaluasi untuk dinilai konsistensinya pada tahun-tahun berikut
setelah ditetapkan.
Perlu saya sampaikan
disini untuk para Kepala
Desa/Lurah bahwa setelah memperoleh penghargaan desa/kelurahan sadar hukum jangan cepat
berpuas diri karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., selaku
Pembina kesadaran hukum tingkat nasional dan tingkat pusat akan melakukan
evaluasi desa/kelurahan
sadar hukum pada waktu yang akan datang. Diharapkan desa/kelurahan yang telah memperoleh predikat
desa/kelurahan sadar hukum untuk
senantiasa dapat mempertahankannya. Oleh karena itu Badan Pembinaan Hukum
Nasional sebagai unit kerja yang akan melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar
hukum, berharap para Kepala
Desa/Lurah dan jajarannya yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI serta seluruh
elemen masyarakat dapat terus melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam rangka
meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat sehingga jumlah desa/kelurahan
sadar hukum di Kepulauan Bangka Belitung semakin bertambah.
Hadirin yang saya hormati.
Untuk dapat mewujudkan
sebuah desa/kelurahan
sadar hukum perlu kerja sama semua pihak, terutama Badan Pembinaan Hukum
Nasional selaku Pembina dalam Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke pemerintahan desa/kelurahan. Untuk mencapai
semua ini, perlu partisipasi yang melibatkan
masyarakat secara aktif.
Hal
ini mengingat masih banyak masyarakat yang kurang memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga masih
melakukan pelanggaran hukum dalam kehidupannya. Dalam kehidupan bernegara
berlaku adagium bahwa Setiap Orang Dianggap Tahu Hukum, termasuk hak dan
kewajibannya. Namun dalam
pelaksanaannya banyak faktor yang menghambat terwujudnya adagium tersebut. Disinilah pentingnya peran
pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum oleh
berbagai pihak terkait, agar mereka tidak hanya sekadar tahu dan paham hukum
saja namun juga menjadi masyarakat yang sadar hukum dan cerdas hukum.
Hadirin yang saya hormati.
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam memberikan penghargaan atau apresiasi
kepada sebuah desa/kelurahan
sadar hukum mendasarkan pada telah dipenuhinya kriteria-kriteria tertentu,
antara lain: pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%
(sembilan puluh
persen) atau lebih; tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, angka
kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat
terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang
ditetapkan Daerah. Kriteria ini akan bersifat dinamis sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan budaya setempat.
Hadiran yang berbahagia,
Dengan ditetapkannya penghargaan
Desa/Kelurahan sadar hukum kepada seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat, saya sampaikan
penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi dalam bekerja dan tetaplah
semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik. Saya juga sampaikan terima
kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah dan seluruh elemen
masyarakat yang telah turut serta secara aktif dalam pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar
hukum tahun 2015 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akhir kata pada kesempatan ini secara khusus saya mengucapkan
terimakasih kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya yang telah
bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Bangka
Belitung, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan
dan perlindungan kepada kita untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
Wabillahitaufiqwalhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh
Syalom
Pangkalpinang,
7 Agustus
2015
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
Yasonna H. Laoly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar