Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak
memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya.
Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi
akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik
yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:
- Akta
Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan
laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60
hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran
bayi
- Akta
Dengan Rekomendasi : Akta Kelahiran yang dibuat
berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang
telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati
punya solusinya!
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
kta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik.
Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus
dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta
kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini.
Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka
nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan, antara lain
sebagai berikut:
- Dinas
- Seksi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
- Puskesmas
Kecamatan
- Rumah
Sakit, dan
- Loket
pelayanan lainnya.
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No.
23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana
sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5
hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi
pelayanan di Kelurahan.
Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus
memenuhi syarat berikut ini:
- Surat
Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nachkoda
- Asli
dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
- Asli
dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
- Asli
dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
- Asli
dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
- Surat
Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
- Surat
Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Setelah itu, Anda sebagai orangtua mengurus akta kelahiran anak
di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis.
Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat
Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Asli
dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
- Surat
Nikah/Akta Perkawinan orangtua
- Fotokopi
KK dan KTP orangtua
- Nama
dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan
Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak
tanggal kelahirannya.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru
- Nomor
Induk Kependudukan
- Kartu
Keluarga yang telah diperbaharui
- Akta
Kelahiran
- Kartu
Identitas Anak
- e-ID
BPJS Kesehatan.
Tahap Pertama : Pemohon atau
pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat
- Pemohon
mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
- Mengumpulkan
syarat sebagai berikut: KK Asli - Fotokopi akta nikah
orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP 2
orang saksi 1 lembar
Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik
menginput data
- Admin
Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
- Admin
menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1
- Admin
melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui
aplikasi tersebut.
Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil
memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik
- Pihak
Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik
- Pihak
Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
- Pihak
Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran,
KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi
- Pihak
Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Tahap Keempat: Selesai
jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan
ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja.
Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan,
secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki
hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.
Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal
tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki
status hukum yang jelas. Akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut
tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan
tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri
status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya
mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan
mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak
di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres
Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat
keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
- Nama
dan Identitas Saksi Kelahiran
- KTP
Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
- KK
Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya
hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.
Akta Kelahiran Memberi Banyak Manfaat
Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata,
dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang
sangat besar. Pasalnya hampir semua urusan akan membutuhkan akta
tersebut. Seperti mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, dan lain
sebagainya. Jadi segera buat akta kelahiran anak Anda ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar