Menikah diam-diam tanpa ijin isteri, bisakah dipidana?
Menikah lagi tanpa ijin isteri seorang suami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dengan hukuman 5 tahun sampai tujuh tahun, dan penjelasan lebih lajut dapat dilihat di link video di bawah ini ya... jangan lupa subscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar