Sabtu, 25 September 2021

Menikah diam-diam tanpa ijin isteri, bisakah dipidana?

 Menikah lagi tanpa ijin isteri seorang suami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dengan hukuman 5 tahun sampai tujuh tahun, dan penjelasan lebih lajut dapat dilihat di link video di bawah ini ya... jangan lupa subscribe

https://youtu.be/Pj1qWuBKPdQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar