Menikah siri sebenarnya sah secara agama yang dianutnya hanya tidak tercatatkan, dan sebaiknya setelah menikah siri agar mencatatkan penikahannya agar memperoleh buku nikah, dan akte anak-anak yang dilahirkan dapat dicantumkan nama ayah dan ibu, bagaimana mendapatkan buku nikah itu penjelasan lebih lengkapnya ada di link video di bawah ini, dan jangan lupa subscribe ya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar