Pertanyaan:
Saya
menikah selema 3 thn dan masih domisili Batam. Kemudian pindah ke Sidoarjo.
Singkat cerita suami saya meninggalkan tanpa diketahui keberadaannya selama 3 tahun. Kemudian saya memutuskan untuk
menggugat cerai di pengadilan Sidoarjo. Setelah memenuhi syarat akhirnya
pengadilan menetapkan untuk mengikuti sidang ghaib. Pertanyaan saya berapa lama
proses sidang ghaib sampai hakim memberikan keputusan yang sah. Terima kasih
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami sampaikan proses perceraian
menurut pengaturan Perundang-Undangan, hal ini di atur oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai
Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:
1. Pada sidang
pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang
perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali
apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat
datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua
pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang
perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama
perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap
sidang pemeriksaan.
Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga
disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk
kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan
untuk hadir sendiri.
Dari
penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim
memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan untuk
kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya.
Selanjutnya,
terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau
tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui
kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal
26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
“Setiap kali
diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat
maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri
sidang tersebut”
Selain itu,
menurut Pasal 142 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami
istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Dari
penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan
perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir
asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak
mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal
125 Herzien
Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim
dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir
atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah
dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet
(perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap
sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud pengadilan gaib dimaksud
oleh pengadilan apabila suami tidak hadir tetap akan dilakukan siding, dan
masalah berapa lamanya, Pengadilan sudah mempunyai SOP tersendiri penjadwalan
pemanggilan pihak-pihak yang sedang berperkara, dan biasanya prosesnya tidak
terlalu lama, dua kali atau tiga kali hakim akan memutus siding perceraian tersebut.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar