Sabtu, 13 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Berapa lama proses sidang ghoib sampai hakim memberikan putusan?

 Pertanyaan:

Saya menikah selema 3 thn dan masih domisili Batam. Kemudian pindah ke Sidoarjo. Singkat cerita suami saya meninggalkan tanpa diketahui keberadaannya selama 3  tahun. Kemudian saya memutuskan untuk menggugat cerai di pengadilan Sidoarjo. Setelah memenuhi syarat akhirnya pengadilan menetapkan untuk mengikuti sidang ghaib. Pertanyaan saya berapa lama proses sidang ghaib sampai hakim memberikan keputusan yang sah. Terima kasih

Jawaban:

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami sampaikan proses perceraian menurut pengaturan Perundang-Undangan, hal ini di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:

1.  Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

2.  Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

3.  Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.

4.  Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya.

Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi: 

“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut”

 

Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. 

Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang dimaksud pengadilan gaib dimaksud oleh pengadilan apabila suami tidak hadir tetap akan dilakukan siding, dan masalah berapa lamanya, Pengadilan sudah mempunyai SOP tersendiri penjadwalan pemanggilan pihak-pihak yang sedang berperkara, dan biasanya prosesnya tidak terlalu lama, dua kali atau tiga kali hakim akan memutus siding perceraian tersebut.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar