Pertanyaan:
Ayah meninggal dengan meninggalkan istri dan 5 orang anak dan sudah
mendapatkan keterangan waris dari notaris. Setelah itu keluarga besar mengurus
waris peninggalan orang tua dari almarhum si A (ayah). Apakah istri akan
mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya ayah? Ataukah hanya
anak-anaknya ayah saja yang dapat, mengingat itu harta warisan bukan harta
perkawinan.
Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam
diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang
dalam prakteknya masih diterapkan.
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris
adalah anak, ayah, ibu.
“Apabila semua ahli waris
ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris
baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu
kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya
hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri
dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak
mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
a.
Golongan I, yang terdiri dari
suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak
serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia)
(Pasal 852 BW)
b.
Golongan II adalah orang tua dan saudara
kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854
BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama
sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut
menutup golongan diatasnya.
c.
Golongan III adalah keluarga dalam garis
lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun
dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan
II tidak ada,.
d.
Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam
dihitung dari pewaris.
Dari pertanyaan Saudara kami
mencoba menangkap maksud dari pertanyaannya bahwa sesuai dengan Undang-Undang
Hukum Perdata yang mendapatkan harta waris adalah yang mempunyai hubungan darah
selain istri. Jika kami tidak salah menangkap maksud pertanyaannya bahwa seorang
Ayah ini mendapatkan warisan dari ayahnya, jika hal tersebut maksudnya maka
seorang istri ini tidak akan mendapatkan harta waris dari ayahnya suami
(mertua) karena istri ini tidak ada hubungan darah dengan mertua tersebut.
Tetapi ketika harta mertua telah diwariskan kepada anaknya (suami dari isteri)
dan suaminya meninggal maka yang akan mendapatkan harta warisan bukan hanya
anak-anaknya saja tetapi istri dari suami tersebut juga merupakan ahli waris
dari suaminya yang meninggal dan mendapatkan harta waris dari suaminya, hal ini
sesuai dengan ketentuan hokum perdata pasal 830 yang sudah kami jelaskan di
atas.
Demikian jawaban dari kami
semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya
sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar