Minggu, 07 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Tidak ada KK (Kartu Keluarga) apakah bisa mengajukan gugatan perceraian/cerai

 Pertanyaan:

Ayah meninggal dengan meninggalkan istri dan 5 orang anak dan sudah mendapatkan keterangan waris dari notaris. Setelah itu keluarga besar mengurus waris peninggalan orang tua dari almarhum si A (ayah). Apakah istri akan mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya ayah? Ataukah hanya anak-anaknya ayah saja yang dapat, mengingat itu harta warisan bukan harta perkawinan.

Jawaban:

Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih diterapkan.

Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris        adalah anak, ayah, ibu

 Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  prinsip pewarisan adalah :

1.     Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)

2.     Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.

Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:

a.       Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak  serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)

b.       Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.

c.        Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek  dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.

d.       Golongan IV adalah:

                     i.    Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu

                   ii.    Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Dari pertanyaan Saudara kami mencoba menangkap maksud dari pertanyaannya bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata yang mendapatkan harta waris adalah yang mempunyai hubungan darah selain istri. Jika kami tidak salah menangkap maksud pertanyaannya bahwa seorang Ayah ini mendapatkan warisan dari ayahnya, jika hal tersebut maksudnya maka seorang istri ini tidak akan mendapatkan harta waris dari ayahnya suami (mertua) karena istri ini tidak ada hubungan darah dengan mertua tersebut. Tetapi ketika harta mertua telah diwariskan kepada anaknya (suami dari isteri) dan suaminya meninggal maka yang akan mendapatkan harta warisan bukan hanya anak-anaknya saja tetapi istri dari suami tersebut juga merupakan ahli waris dari suaminya yang meninggal dan mendapatkan harta waris dari suaminya, hal ini sesuai dengan ketentuan hokum perdata pasal 830 yang sudah kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar