Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Sebagaimana telah
diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja)
Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun
usahanya.
PT Perorangan hanya
dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7
tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro
ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil
ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5
miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi
Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
.
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan
adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan
Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha
Mikro dan Kecil”.
.
Unsur Penting PT Perorangan
Dalam pengertian PT di
UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur
(1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti
satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan
hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan
perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan
modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT
Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya
memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
UMK berarti
usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro
berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil
berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai
dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat
dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang
dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
.
.
Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?
Meski pendirinya hanya
1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan
hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2
pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan
sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau
badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PP No 8 tahun 2021
selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal
dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal
antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
.
1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :
·
Perseroan Terbatas
disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan
kriteria usaha mikro dan kecil.
·
Membuat Surat
pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun
2021 PP tentang Modal UMK.
·
Perseroan perorangan
didirikan hanya oleh 1 orang.
·
Perseroan perorangan
wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas
ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah.
·
Perseroan Perorangan
didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
·
WNI sebagaimana
dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan
cakap secara hukum.
2. Proses Pendirian PT Perorangan :
·
Didirikan oleh 1 orang
(termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
·
Memiliki kegiatan
usaha mikro dan kecil
·
Pendiri membuat surat
pernyataan pendirian
·
Pendaftaran secara
elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
·
Mengurus NPWP
Perseroan Perorangan
·
Mengurus NIB dan Izin
usaha Perseroan Perorangan
3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
·
KTP Pendiri
·
NPWP Pendiri
·
Alamat Perseroan
Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
·
Surat
Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
Surat Pernyataan
Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada
Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah
sebagai berikut :
·
Nama dan tempat
kedudukan Perseroan perorangan;
·
Jangka waktu
berdirinya Perseroan perorangan;
·
Maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
·
Jumlah modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor;
·
Nilai nominal dan
jumlah saham;
·
Alamat Perseroan
perorangan; dan
·
Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan
nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham
Perseroan perorangan.
.
Laporan Keuangan PT Perorangan
Perseroan perorangan
wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan
secara elektronik bersamaan saat pendaftaran surat peryataan pendirian
Perseroan perorangan lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan
keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah
sebagai berikut :
·
Laporan posisi
keuangan;
·
Laporan laba rugi; dan
·
Catatan atas laporan
keuangan tahun berjalan.
·
Apabila Perseroan
Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi
berupa :
o Teguran tertulis;
o Penghentian hak akses atas layanan; atau
o Pencabutan status badan hukum.
.
Perubahan Perseroan Perorangan
Apabila Perseroan
perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan
mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan
Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya
Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan;
dan
- Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan
nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham
Perseroan perorangan.
Pernyataan perubahan
ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai
kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada
Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.
.
Perubahan Status dari Perorangan
Perseroan perorangan
harus mengubah statusnya dari perorangan jika :
- Pemegang saham menjadi lebih
dari 1 orang
- Tidak memenuhi kriteria usaha
mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan
mengenai usaha mikro dan kecil.
- Perubahan status tersebut dapat
dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan
didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
.
Pembubaran Perseroan Perorangan
Pembubaran Perseroan
perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang
mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan
dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Adapun format isian
pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
- Nama, tempat kedudukan dan alamat
lengkap Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berakhirnya
Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor
pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham
Perseroan perorangan.
Perseroan perorangan
dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :
- Berdasarkan keputusan Perseroan
perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
- Jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan
pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
- Harta pailit Perseroan
perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
- Dicabutnya perizinan berusaha
Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan
likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar