Sabtu, 06 November 2021

Ruang Konsultasi Hukum: Tanah Kakek Disertifikat Anak Tertua, siapakah ahli warisnya?

 Pertanyaan:

Yth. Bapak ibu, izin bertanya perihal warisan, kakek saya punya sepetak tanah dan beliau memiliki 5 orang anak, dan setelah beliau meninggal sertifikat tanah dibalik nama oleh paman tertua saya, sekarang paman dan istrinyapun sudah meninggal dan tidak punya anak (paman meninggal lebih dulu). Sepeninggal istri paman .bapak saya menanyakan perihal sertifikat yang dibawa oleh adik dari istri paman saya (sertifikat atas nma paman bin kakek saya), tetapi adik dari istri paman saya tidak mau memberikan. Siapa ahli waris yag sah dari tanah tersebut. Apakah adik dari istri paman saya atau saudara dari paman saya (anak dari kakek) dan apakah bapak saya (dan saudara kandungnya) selaku anak dari almarhum pemilik tanah memiliki hak atas tanah tersebut. Terima kasih

Jawaban:

Permasalahan tanah kakek anda yang telah disertifikat atas nama paman anda menjadikan permasalahan tersebut jadi panjang dan harus diurai satu persatu mengenai histori tanah kakek yang sedang dipertanyakan siapakah sebenarnya ahli warisnya. Apabila bicara mengenai waris dan kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut memang belum diwariskan atau dihibahkah kepada orang lain maka yang menjadi ahli warisnya adalah nenek anda, dan anak-anak dari kakek anda (ayah anda dan saudara-saudara kandung ayah anda), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 174 sebagai berikut:

 Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.

 

  Begitu juga secara hukum waris perdata pada Pasal 852 BW di mana Isteri/Suami serta anak-anaknya yang hidup terlama masuk ke Golongan I yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris.

  Permasalahan yang anda hadapi adalah dimana tanah milik kakek anda yang sebenarnya harus diwariskan kepada ahli yang di atas sudah kami sebutkan telah bersertifikat paman tertua anda dan telah meninggal juga. Kami membayangkan seharusnya pada saat kakek anda meninggal maka harta peninggalan kakek seharusnya secepatnya diabagikan kepada ahli warisnya yaitu nenek jika masih hidup, dan anak-anaknya kakek, dan ternyata tanah yang anda maksud telah bersertifikat anak kakek yang paling tua itu menurut anda.

  Pada kondisi seperti ini untuk mencari kebenarannya, apakah benar tanah kakek tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan kepada paman tertua anda, anda harus menelurusuri pencatatan tanah tersebut karena tidak menutup kemungkinan tanah tersebut memang telah diwariskan kepada paman tertua anda atau telah dihibahkan kepada paman tertua anda. Tetapi tetap saja kami menyarankan jika anda meyakini tanah tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan anda dapat menelusurinya baik pada pencatatan Kelurahan lokasi tanah tersebut, maupun penelusuran pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) wilayah lokasi tanah tersebut.

Apabila telah berhasil menelusuri sejarah tanah tersebut maka anda dapat menentukan langkahnya, jika memang benar tanah tersebut belum diwariskan atau dihibahkan anda dapat melakukan mediasi atau musyawarah terhadap yang menguasai tanah saat ini untuk bersama-sama menghitung dan membagi dan diberikan kepada  ahli waris yang semestinya. Akan tetapi apabila jalan musyawarah dan mediasi tidak mendapatkan kesepakatan maka dapat ditempuh jalur pengadilan yaitu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan nantilah yang akan memutuskan setelah mendengarkan alasan-alasan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar