Pertanyaan:
Yth. Bapak
ibu, izin bertanya perihal warisan, kakek saya punya sepetak tanah dan beliau
memiliki 5 orang anak, dan setelah beliau meninggal sertifikat tanah dibalik
nama oleh paman tertua saya, sekarang paman dan istrinyapun sudah meninggal dan
tidak punya anak (paman meninggal lebih dulu). Sepeninggal istri paman .bapak saya
menanyakan perihal sertifikat yang dibawa oleh adik dari istri paman saya (sertifikat
atas nma paman bin kakek saya), tetapi adik dari istri paman saya tidak mau
memberikan. Siapa ahli waris yag sah dari tanah tersebut. Apakah adik dari
istri paman saya atau saudara dari paman saya (anak dari kakek) dan apakah
bapak saya (dan saudara kandungnya) selaku anak dari almarhum pemilik tanah
memiliki hak atas tanah tersebut. Terima kasih
Permasalahan tanah kakek anda yang telah disertifikat
atas nama paman anda menjadikan permasalahan tersebut jadi panjang dan harus
diurai satu persatu mengenai histori tanah kakek yang sedang dipertanyakan
siapakah sebenarnya ahli warisnya. Apabila bicara mengenai waris dan kami
mengasumsikan bahwa tanah tersebut memang belum diwariskan atau dihibahkah
kepada orang lain maka yang menjadi ahli warisnya adalah nenek anda, dan
anak-anak dari kakek anda (ayah anda dan saudara-saudara kandung ayah anda),
hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 174
sebagai berikut:
“Apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu,
janda atau duda”.
Begitu
juga secara hukum waris perdata pada Pasal
852 BW di mana Isteri/Suami serta anak-anaknya yang hidup terlama masuk ke
Golongan I yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris.
Permasalahan yang anda hadapi adalah dimana tanah milik kakek anda yang
sebenarnya harus diwariskan kepada ahli yang di atas sudah kami sebutkan telah
bersertifikat paman tertua anda dan telah meninggal juga. Kami membayangkan
seharusnya pada saat kakek anda meninggal maka harta peninggalan kakek
seharusnya secepatnya diabagikan kepada ahli warisnya yaitu nenek jika masih
hidup, dan anak-anaknya kakek, dan ternyata tanah yang anda maksud telah
bersertifikat anak kakek yang paling tua itu menurut anda.
Pada
kondisi seperti ini untuk mencari kebenarannya, apakah benar tanah kakek
tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan kepada paman tertua anda, anda
harus menelurusuri pencatatan tanah tersebut karena tidak menutup kemungkinan
tanah tersebut memang telah diwariskan kepada paman tertua anda atau telah
dihibahkan kepada paman tertua anda. Tetapi tetap saja kami menyarankan jika
anda meyakini tanah tersebut belum diwariskan atau belum dihibahkan anda dapat
menelusurinya baik pada pencatatan Kelurahan lokasi tanah tersebut, maupun
penelusuran pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) wilayah lokasi tanah
tersebut.
Apabila telah berhasil menelusuri sejarah tanah
tersebut maka anda dapat menentukan langkahnya, jika memang benar tanah
tersebut belum diwariskan atau dihibahkan anda dapat melakukan mediasi atau
musyawarah terhadap yang menguasai tanah saat ini untuk bersama-sama menghitung
dan membagi dan diberikan kepada ahli
waris yang semestinya. Akan tetapi apabila jalan musyawarah dan mediasi tidak
mendapatkan kesepakatan maka dapat ditempuh jalur pengadilan yaitu pihak-pihak
yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, agar
pengadilan nantilah yang akan memutuskan setelah mendengarkan alasan-alasan
dari pihak-pihak yang sedang bersengketa.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban
konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar