Rabu, 09 November 2016

Menikah Beda Agama

Ada pertanyaan dari seseorang yang mempunyai pacar tetapi beda agama, pertanyaannya Apakah dapat menikah menurut hukum Indonesia?

Jawabannya:
pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjelaskan "perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedang pasal 2 angka 1 Undang-Undang tersebut menjelaskan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Dasar hukum perkawinan di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada pasal 2 angka 1 tersebut menjelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut agamanya masing-masing, artinya perkawinan hanya bisa dilakukan kalau kedua mempelai satu kepercayaan/agama (misal: muslim dengan muslim, nasrani dengan nasrani dan seterusnya).
Solusinya agar perkawinan dapat dilangsung salah satu mempelai harus mengikuti/berpindah agama mempelai yang satunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar