Jawabannya:
pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjelaskan "perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedang pasal 2 angka 1
Undang-Undang tersebut menjelaskan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Dasar hukum perkawinan di
Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Pada pasal 2 angka 1 tersebut menjelaskan bahwa perkawinan
sah apabila dilakukan menurut agamanya masing-masing, artinya perkawinan hanya
bisa dilakukan kalau kedua mempelai satu kepercayaan/agama (misal: muslim
dengan muslim, nasrani dengan nasrani dan seterusnya).
Solusinya agar perkawinan dapat
dilangsung salah satu mempelai harus mengikuti/berpindah agama mempelai yang
satunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar