Undang-Undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak memuat suatu ketentuan apapun yang
menyebutkan bahwa perbedaan agama antara calon suami istri adalah dilarang atau
merupakan halangan perkawinan. Sejalan dari jiwa dari Pasal 27 Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “semua warga negara bersaman dengan
kedudukannya dalam hukum”. Di sini warga negara, sekalipun berlainan agamanya.
Kemudian dijelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak
mengatur tentang perkawinan yang calon suami atau calon istrinya yang memeluk
agama yang berbeda.
Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi baik ketentuan yang berdasarkan agama, maupun berdasarkan Undang-undang negara. Sementara, di sisi lain, ada pihak yang berpendapat berbeda. Perkawinan antara pasangan yang berbeda-agama sah sepanjang dilakukan berdasarkan agama/keyakinan salah satu pihak.
Sementara seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon berbeda agama. Sebagai salah satu alternatif agar perkawinan keduanya tetap dapat dilaksanakan adalah denganmelakukan perkawinan di luar negeri, atau salah satu pihak meleburkan diri kepada salah satu agama. Ketentuan-ketentuan ini disebut sebagai salah satu cara penyelundupan hukum bagi perkawinan beda agama.
Apabila diperhatikan dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu.
Perkawinan tersebut seringkali menghadapi masalah-masalah lain di kemudian hari, terutama untuk perkawinan beda-agama. Misalnya saja, pengakuan negara atas anak yang dilahirkan, masalah perceraian, pembagian harta ataupun masalah warisan. Belum lagi, dampak-dampak lain, seperti berkembangnya gaya hidup hidup bersama atau hidup tanpa pasangan yang terkadang bisa dipicu karena belum diterimanya perkawinan beda-agama.
Perkawinan beda agama bukanlah perkawinan campuran dalam pengertian hukum nasional kita karena perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan disebut sebagai perkawinan yang terjadi antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, akan tetapi perkawinan beda agama di masyarakat sering pula disebut sebagai perkawinan campuran.
Undang-undang Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia, sangat mungkin terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan. Beberapa diantara mereka yang mempunyai kelimpahan materi mungkin tidak terlampau pusing karena bisa menikah di negara lain, namun bagaimana yang kondisi ekonominya serba pas-pasan. Tentu ini menimbulkan suatu masalah hukum.
Jarwo Yunu mengatakan ada dua cara dalam menyikapi perkawinan beda agama ini:
1. Salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat berarti penyelundupan hukum, karena sesungguhnya yang terjadi adalah hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun setelah perkawinan berlangsung masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Cara ini sangat tidak disarankan.
2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Ani Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen). Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Vonny telah tidak menghiraukan peraturan agama Islam tentang Perkawinan dan karenanya harus dianggap bahwa ia menginginkan agar perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, mereka berstatus tidak beragama Islam, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan perkawinan tersebut.Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bisa saja terjadi pasangan perkawinan beda agama ini pagi menikah sesuai agama laki- laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan yang akan menyulitkan untuk menentukan perkawinan mana yang sah.
Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama pasangan yang akan menikah mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki- laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.10
Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya. “Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya.”
Pernyataan juga disampaikan Romo Andang Binawan, dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.
Sudhar Indopa menyatakan bahwa sesungguhnya bukan negara yang melarang adanya perkawinan beda agama, namun hukum agama. “Negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari hukum agama. Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat sebuah perkawinan.”
Ditinjau dari hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkawinan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya.
Banyaknya masyarakat yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Jika melakukan perkawinan di luar negeri berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.
Meskipun Undang-undang tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sesuai dengan hukum Indonesia. Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan.
Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi baik ketentuan yang berdasarkan agama, maupun berdasarkan Undang-undang negara. Sementara, di sisi lain, ada pihak yang berpendapat berbeda. Perkawinan antara pasangan yang berbeda-agama sah sepanjang dilakukan berdasarkan agama/keyakinan salah satu pihak.
Sementara seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon berbeda agama. Sebagai salah satu alternatif agar perkawinan keduanya tetap dapat dilaksanakan adalah denganmelakukan perkawinan di luar negeri, atau salah satu pihak meleburkan diri kepada salah satu agama. Ketentuan-ketentuan ini disebut sebagai salah satu cara penyelundupan hukum bagi perkawinan beda agama.
Apabila diperhatikan dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu.
Perkawinan tersebut seringkali menghadapi masalah-masalah lain di kemudian hari, terutama untuk perkawinan beda-agama. Misalnya saja, pengakuan negara atas anak yang dilahirkan, masalah perceraian, pembagian harta ataupun masalah warisan. Belum lagi, dampak-dampak lain, seperti berkembangnya gaya hidup hidup bersama atau hidup tanpa pasangan yang terkadang bisa dipicu karena belum diterimanya perkawinan beda-agama.
Perkawinan beda agama bukanlah perkawinan campuran dalam pengertian hukum nasional kita karena perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan disebut sebagai perkawinan yang terjadi antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, akan tetapi perkawinan beda agama di masyarakat sering pula disebut sebagai perkawinan campuran.
Undang-undang Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia, sangat mungkin terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan. Beberapa diantara mereka yang mempunyai kelimpahan materi mungkin tidak terlampau pusing karena bisa menikah di negara lain, namun bagaimana yang kondisi ekonominya serba pas-pasan. Tentu ini menimbulkan suatu masalah hukum.
Jarwo Yunu mengatakan ada dua cara dalam menyikapi perkawinan beda agama ini:
1. Salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat berarti penyelundupan hukum, karena sesungguhnya yang terjadi adalah hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun setelah perkawinan berlangsung masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Cara ini sangat tidak disarankan.
2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Ani Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen). Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Vonny telah tidak menghiraukan peraturan agama Islam tentang Perkawinan dan karenanya harus dianggap bahwa ia menginginkan agar perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, mereka berstatus tidak beragama Islam, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan perkawinan tersebut.Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bisa saja terjadi pasangan perkawinan beda agama ini pagi menikah sesuai agama laki- laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan yang akan menyulitkan untuk menentukan perkawinan mana yang sah.
Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama pasangan yang akan menikah mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki- laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.10
Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya. “Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya.”
Pernyataan juga disampaikan Romo Andang Binawan, dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.
Sudhar Indopa menyatakan bahwa sesungguhnya bukan negara yang melarang adanya perkawinan beda agama, namun hukum agama. “Negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari hukum agama. Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat sebuah perkawinan.”
Ditinjau dari hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkawinan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya.
Banyaknya masyarakat yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Jika melakukan perkawinan di luar negeri berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.
Meskipun Undang-undang tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sesuai dengan hukum Indonesia. Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar